Page 57 - Majalah Berita Indonesia Edisi 27
P. 57


                                    BERITAINDONESIA, 21 Desember 2006 57BERITA HUKUMAkhir PerjuanganPara IbuTemuan KorupsiPerlu Tindak LanjutBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)menemukan indikasi korupsi senilai Rp85,11 miliar dan 4,23 juta dolar AS (sekitarRp 38 miliar) di sejumlah BUMN danlembaga pemerintahan. Demikian dilaporkan Media Indonesia, 29 November 2006.Hasil temuan itu disampaikan ke KejaksaanAgung dan Komisi Pemberantasan Korupsiuntuk ditindaklanjuti.Ketua BPK Anwar Nasution mengeluhkanminimnya respon pemerintah terhadap hasilpemeriksaan BPK. Padahal, sejak TahunAnggaran 2003 sampai semester I TahunAnggaran 2006, terdapat 17.142 temuan dengan nilai Rp 101,76 triliun, 2,38 juta euro,43,36 dolar AS dan 7 juta yen. Namun, respon pejabat yang bertanggung jawab untukmenindaklanjuti hasil pemeriksaan masihrendah, hanya sekitar 36,15 persen. „ RHDugaan KorupsiTemuan BPKDiserahkan ke Kejaksaan Agung:1. Dana Pensiun Bank BNI kerugiansenilai Rp 45,03 miliar2. Pengadaan helikopter Bell 205-AIoleh Dephan dan TNI AD kerugian4,23 juta dolar AS3. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), kerugian Rp 8,18 miliar4. PT Asuransi Jiwasraya, kerugian Rp31,9 miliarDitindaklanjuti KPK:1. PT Kimia Farma, pemeriksaan ataskegiatan produksi, penjualan daninvestasi 2004 dan 2005 di Jakarta,Bandung, Semarang dan Watudakon.2. Laporan auditor independen ataskepatutan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalianinternal di PT Garuda Indonesia 2005.3. Tindak lanjut hasil pemeriksaan padaPT Surveyor Indonesia 2003 dan2004. „KETUA BPK: Anwar NasutionSetelah berjuang sekuat tenaga akhirnya status anak-anakhasil perkawinan campuran pria WNA dengan perempuanWNI menjadi lebih pasti. Menteri Hukum dan HAM HamidAwaluddin menyerahkan surat keputusan pemberian status kewarganegaraan ganda secara simbolis kepada 13anak hasil perkawinan campuran berusia di bawah 18tahun, dua pekan lalu.dalah Keluarga PerkawinanCampur Melalui Tangan Ibu(KPC Melati) yang berusahaagar undang-undang mengenai status anak kawin campur menjadilebih jelas dan tak dipersulit. Selama ini,peraturan yang ada menegaskan bahwaanak-anak tersebut mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Sehingga, ibunya yangWNI seolah-olah tak memiliki hak hukumatas anak-anaknya tersebut.Dengan terbitnya Undang-undangNo.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak-anak ini memiliki dwikewarganegaraan sampai usia mereka 18tahun dan boleh memilih sendiri kewarganegaraan yang dikehendakinya.Berdasarkan beleid tersebut, sepertidipaparkan Tempo edisi 27 November –3 Desember 2006, pemberian statuscukup diatur dengan peraturan menteri.Cara mengurusnya mudah. Cukup denganmendatangi kantor Imigrasi, mengisiformulir, dan melengkapi persyaratan.Lampirannya Akta Kelahiran, SuratNikah, Kartu Tanda Penduduk dan KartuKeluarga Orangtua.Koordinator KPC Melati, Anggie Holtmeminta pemerintah memberikan pelayanan terarah, transparan dan murah. „ RHAANAK HASIL KAWIN CAMPUR: Kini punya dwi kewarganegaraan. foto: repro tempofoto: berindo wilson
                                
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61