Page 30 - Majalah Berita Indonesia Edisi 30
P. 30
30 BERITAINDONESIA, 01 Februari 2007BERITA NASIONALPP Pemboros Uang Rakyatehidupan ekonomi sebagianbesar rakyat masih terpuruk.Kaum pekerja di daerah punterpaksa harus menerimaupah berdasarkan ketentuan upah minimum di tingkat provinsi, kabupatenmaupun kota yang berkisar di bawah Rp1 juta per bulan. Namun mereka yangmenamakan dirinya wakil rakyat didaerah, baik di DPRD Provinsi, Kabupaten maupun Kota, justru tersenyum lega.Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP)No. 37 Tahun 2006 yang ditandatanganiPresiden Susilo Bambang Yudhoyonotanggal 14 November 2006 lalu, semakinmenebalkan pundi-pundi mereka. Apalagipemberian dana itu berlaku surut sejak 1Januari 2006, sehingga otomatis merekamemperoleh rapel.DPRD DKI Jakarta misalnya. Tiapanggota memperoleh tunjangan konsultasi sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Dengantambahan tunjangan ini, pendapatanminimal anggota dewan menjadi Rp 24,5juta per bulan. Penghasilan Ketua Dewanjelas lebih besar dari itu. Karena mendapat tambahan tunjangan operasional.Kewajiban membayar rapel ini bakalmenambah beban APBD DKI Jakarta2007 sebesar Rp 13,5 miliar. Untukmembayar tunjangan tahun 2006 dan2007.Kendati begitu, Ketua Komisi A DPRDDKI Jakarta Achmad Suaidy (F-PPP) –seperti diberitakan Kompas (9/1) –menyatakan, tunjangan bagi anggotaDPRD itu masih belum mencukupi kebutuhan. Menurutnya, pendapatan yangdinilai pantas bagi anggota DPRD sekitarRp 50 juta per bulan. Pendapatan sebesaritu diperlukan karena biaya sosial yangharus dikeluarkan anggota DPRD untukmenjaga loyalitas konstituen sangat besar.“Tunjangan konsultasi juga untuk biayasosial, seperti membantu kader partaiyang sakit, memberi bantuan keuanganbagi pendukung yang membutuhkan dansemacamnya,” kilahnya.Soal tunjangan yang membebani APBDitu, Gubernur Sutiyoso tetap mau merealisasikan karena sudah diatur dalam PP.Barangkali dengan harapan pihak legislatif tidak lagi ceriwis atas setiap usulaneksekutif. Sebab pengalaman menunjukkan berbagai program pemerintah bisaterhambat jika hubungan kedua pihaktidak harmonis.“Namun setelah tunjangan dinaikkan,DPRD diharapkan tidak menghambat lagiproyek-proyek besar bagi rakyat, sepertibusway, monorel dan Banjir Kanal Timur,” ujar Sutiyoso seperti dikutip Kompas.Kalau Pemda DKI Jakarta mampumerealisasikan PP itu, tidak begitu dengansejumlah daerah. Bahkan ada daerah diSulawesi Selatan yang pendapatan aslidaerahnya (PAD) minus setelah membayar DPRD. “PP ini hanya akan mengakibatkan pendapatan asli daerah terkuras dan anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan kepentingan publik lainnyaterabaikan,” ujar Koordinator AdvokasiKelompok Perjuangan Kesetaraaan Perempuan Sulawesi tengah, Evy Susanti.Kritik juga dilontarkan Pakar HukumTata Negara dari Universitas Gajah Mada(UGM). Denny Indrayana. Dia mendesakPresiden SBY merevisi PP tersebut. Dennyyang Ketua Pusat Kajian Antikorupsi(Pukat) UGM mengungkapkan, di seluruhIndonesia ada 15 ribu anggota DPRD. Jikasetiap anggota mendapat Rp 80 juta,daerah harus mengeluarkan Rp 1,2 triliununtuk rapel tunjangan anggota DPRD.Menurut Denny, PP 37/2006 ini telahmengubah pendapatan DPRD secara fantastis. Bahkan melebihi pendapatan pejabattinggi negara. Take home pay Ketua DPRDprovinsi menjadi Rp 36,269 juta. PadahalKetua Mahkamah Agung hanya Rp 34,390juta. Sementara Gubernur hanya mendapatRp 8,4 juta, bupati Rp 5,8 juta , Guru Besargolongan IV/e dengan masa kerja 32 tahunhanya mendapat Rp 6,3 juta.Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alammenyatakan, tambahan tunjangan itu tidaklayak diberikan kepada anggota DPRDkarena kinerjanya yang masih rendah.“DPRD seharusnya memperjuangkan hakekonomi dan sosial budaya rakyat, bukanmemperbesar pendapatan sendiri,” tegasnya. Fitra dan beberapa LSM lainnya akanmengajukan judicial review atas PP itu.Mungkin menyadari banyaknya kritikdan keberatan dari sejumlah Pemda,Presiden SBY akhirnya memerintahkanMenteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meneliti pola pembiayaan maksimal Pemerintah Daerah untuk DPRD.“Pembiayaan DPRD harus didasarkanpada kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ujar Jurubicara PresidenAndi Malarangeng.Secara terpisah Mendagri M.Maa’rufmengatakan pemerintah akan mengaturulang dalam bentuk pembuatan pedomanpelaksanaan yang diatur dalam PeraturanMenteri Dalam Negeri (Permendagri).Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyaniberjanji akan memberikan rambu-rambuatau kriteria kepada Pemda dalam menerapkan PP 37/2006 tersebut. SPPeraturan Pemerintah Nomor 37/2006 mengubahpendapatan anggota DPRD secara fantastis. Melebihipendapatan Gubernur, Bupati, dan Guru Besar. Namun adayang menganggap kurang. Sementara rakyat masihmenderita.KMendagri M.Maa’ruf dan Menkeu Sri Mulyani menyatakan akan membuat Permendagri danrambu-rambu dalam menerapkan PP37/2006.foto: repro republika