Page 20 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 20
20 BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007BERITA UTAMAUUD ’45 Perjalanan Undang-Undang Dasar 1945 mengalamipasang dan surut sejarah. Sekarang, UUD ’45 terkoyakoleh empat amandemen. Hanya pembukaan UUD ’45 yangtak tersentuh amandemen yang dilakukan oleh MPR tahun1999-2002, pimpinan Prof. Dr. Amien Rais.askah rancangan UUD ’45disusun pada sidang keduaBadan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 10-17 Juli 1945.Sedangkan dasar negara Pancasila yangtercantum dalam pembukaan UUD ’45,disahkan pada 22 Juni 1945 denganmenerima Piagam Jakarta, setelah dicapaikesepakatan untuk menghapus, “dengankewajiban menjalankan syariat Islam bagipemeluk-pemeluknya,” dari sila pertama:Ketuhanan Yang Maha Esa.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945, Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 (tanggal 18 Agustus1945) sebagai konstitusi negara, serta mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. M. Hattasebagai Presiden dan Wakil Presiden.UUD 1945, terbagi dalam pembukaan -terdiri dari empat alinea - 16 bab, 37 pasal,4 pasal aturan peralihan dan dua ayataturan tambahan. Pada alinea keempat(pembukaan) tercantum dasar negara:Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaanyang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin olehhikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Di dalam batang tubuh UUD 1945(pasal 1 ayat 2), ditegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Demikian juga di dalampenjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Menyangkut sistempemerintahan negara, kekuasaan negaratertinggi di tangan MPR yang merupakanpenjelmaan seluruh rakyat Indonesia.MPR menetapkan UUD dan Garis-GarisBesar Haluan Negara (GBHN), mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.Presiden harus menjalankan haluan negara berdasarkan GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR sekali dalam lima tahun.Presiden tunduk dan bertanggung jawabpada MPR, wajib menjalankan putusanputusan MPR. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR, dan tidak bertanggung jawab pada DPR. Keanggotaan MPR,terdiri dari anggota DPR, utusan daerahdan golongan.Namun berdasarkan UUD ’45 amandemen ketiga, pasal 1, ayat 2 (ditetapkanoleh MPR, 1 November 2001): kedaulatanberada di tangan rakyat dan dilaksanakanmenurut UUD. Selanjutnya pada pasal 3ayat 1, ditetapkan bahwa MPR berwenangmengubah dan menetapkan UUD. Ayat 3,MPR melantik Presiden dan/atau WakilPresiden. Sedangkan pada ayat 4 ditetapkan bahwa MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presidendalam masa jabatannya menurut UUD.Dalam suasana revolusi mempertahankan kemerdekaan dari gempuran tentaraBelanda (NICA) yang membonceng pasukan Sekutu, penyelenggaraan pemerintahan negara oleh Presiden berdasarkanUUD 1945 tidak bisa berjalan dengan semestinya. Di dalam suasana sepeti itulah,Wakil Presiden M. Hatta mengeluarkanMaklumat Wakil Presiden Nomor X, 16Oktober 1945, yang memberi kewenanganlegislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menggantikan posisi MPR dan DPR yang belum terbentuk.Hatta mengambil momentum tersebutdengan menggunakan pasal 4 aturan peralihan UUD 1945 yang menyatakan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuansebuah komite nasional. Sedangkan didalam aturan tambahan (ayat 1), ditetapkan bahwa dalam enam bulan sesudahberakhirnya peperangan Asia Timur Raya,Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan didalam UUD ini. Dan ayat 2, menetapkanbahwa dalam enam bulan sesudah MPRdibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD.Berdasarkan maklumat tersebut, makapada 14 November 1945 dibentuk kabinetparlementer pertama yang dipimpin olehSutan Sjahrir. M. Hatta pun pernahmerangkap sebagai Perdana Menteri. Darisinilah bermulanya penyimpangan terhadap UUD 1945. Terjadi dualisme di dalampemerintahan, antara Presiden sebagaiKepala Negara dan Perdana Menteriselaku kepala pemerintahan. Pemerintahan semi parlementer dan semi presidensil berlanjut sampai tahun 1949.Tekanan aksi polisional Belanda memaksa pemerintah NKRI, tahun 1949,memindahkan ibukota negara ke Yogyakarta. Belanda yang ingin menancapkankembali kuku penjajahannya, secarasepihak membentuk pemerintahan fedN