Page 22 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 22
22 BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007BERITA UTAMAara purnawirawan senior Tentara Nasional Indonesia, danKomite Nasional PenyelamatPenyelamat Pancasila, menganggap hasil amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak konstitusional.Diwakili oleh pernyataan mantan KSADJenderal (Purn) Tyasno Sudarto, parapensiunan jenderal tegas menganggappemerintahan Presiden Susilo BambangYudhoyono tidak sah, karena dihasilkandari amandemen yang inkonstitusional.Mantan Presiden Abdurrahman Wahidyang ikut “turun gunung”, selaku Presidium Komite Nasional PenyelamatPancasila tegas-tegas bahkan memintaagar pemilihan umum digelar kembali.Menjelang akhir Januari lalu, berpidatodi depan peserta Rapat Pimpinan TentaraNasional Indonesia, Susilo BambangYudhoyono menyerang balik para pengritiknya dengan menyebut para penolakamandemen Undang-Undang Dasar sebagai “ahistoris dan tak logis”.Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid memahami isu dan polemik soalkeabsahan atau keinginan untuk kembalimelakukan amandemen adalah buktikonstitusi kita hidup. Sebab konstitusimasih disikapi publik, mendapat perhatian dari publik, dan ada keinginan untukmemberdayakannya dengan cara yangberagam.“Hanya saja, tentu, kami sebagai pimpinan MPR harus juga menegaskan bahwa mereka yang mengatakan bahwakonstitusi Undang-Undang Dasar 1945hasil perubahan itu sebagai ilegal, inkonstitusional, dan kami harus kembali keUndang-Undang Dasar yang asli, adalahpernyataan yang tidak betul,” kata Hidayat kepada Haposan Tampubolon dariBerita Indonesia.Hidayat menyebut MPR terbuka untukmengadakan kembali amandemen konstitusi, dan dijaminnya tak akan menjadibola liar sebab sudah terukur semenjak dipintu masuknya.DPR DiuntungkanBelakangan isu soal amandemen sudahbergeser ke arah kesediaan sembilananggota Fraksi Kebangkitan Bangsa(FKB) MPR mendukung usulan 128anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)untuk mengamandemen pasal 22 ayat dUUD hasil perubahan.Dengan intensitas komunikasi disertaitawaran ke partai-partai, bukan mustahildalam waktu singkat usulan DPD agarMPR menggelar sidang paripurna melakukan amandemen tahap kelima, terwujud pada bulan Maret 2007 ini. DPDsudah membentuk kelompok amandemenpasal 22 ayat D, dipimpin oleh BambangSuroso dari Bengkulu sebagai ketua, danIchsan Loulembah dari Sulawesi Tengahsebagai sekretaris kelompok.Anggota DPD asal pemilihan DKI Jakarta, Sarwono Kusumaatmaja, menyebutkan Fraksi PKB sudah meminta imbalan agar DPD mendukung usul supayakeanggotaan DPD terbuka untuk jugadiusulkan partai. “Jadi, komposisi keanggotaan DPD itu nanti bisa berasal daricalon independen, bisa berasal dari usulandari partai,” kata Sarwono.Sarwono yang mantan Sekjen DPPPartai Golkar pada era Wahono, menyatakan ketimpangan konstitusional yangdihasilkan amandemen tahap 1-4 sangatmenguntungkan DPR. DPR justru kelompok orang yang sangat menikmati kekuasaan dan kelebihan parlemen saat ini.Menurut politisi yang selama berkiprahsudah teruji bersih ini, karena kewenangan DPR besar, mustahil itu diubahdan di-share dengan orang lain.Mereka bahkan selalu mengatakanbikameralisme identik dengan federalisme. Faktanya tidak begitu. Sebabbanyak negara kesatuan yang bikameral.Jepang dan Filipina misalnya adalahnegara kesatuan yang bikameral.“Sehingga kalau diharapkan DPRmengambil inisiatif, konstitusi itu sulit kecuali ada keinginan publik yang cukupbesar. Atau dengan kata lain, kerancuanhukum dasar yang sekarang kalau tidakAmandemen KelimaMembungkusAgenda Terselubung?Dewan Perwakilan Daerah memukul gong dengan mengusulkan dilakukannya amandemen kelima konstitusi.Lembaga Kepresidenan yang turut terlucuti kewenangannya dalam amandemen sebelumnya sudah disurati untukmencari solusi kemungkinan terjadi krisis konstitusi.Kendati memiliki kepentingan yang sama, lembaga kepresidenan ternyata belum memberikan sinyal kepada DPD.PPresiden SBY bersalaman dengan mantan Presiden KH