Page 26 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 26


                                    26 BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007BERITA UTAMAusulkan kalau menurutnya ada yang perludiperbaiki. Kami selalu welcome untukmenerima.Kemarin kami menerima delegasi Komisi Konstitusi. Mereka menanyakan apayang dilakukan MPR terhadap hasil kerjaKomisi Konstitusi yang telah merekaberikan kepada MPR yang lalu. Merekamemberikan penilaian terhadap hasilamandemen, dan menghadirkan alternatif Undang-Undang Dasar sebagai sandingan dari Undang-Undang Dasar hasilperubahan.Jadi kami tidak mengatakan salah atautidak hasil perubahan yang empat tahapitu. Kami nyatakan bahwa silakan wargaIndonesia untuk menilai, memberikanmasukan, memberikan usulan dan kamiakan tetap terbuka untuk menerimanya.Usulan amandemen kali ini arusnya lebih besar dari DPD. Titik berat perubahannya memang hanyadi situ atau menyeluruh sepertihasil kajian Komisi Konstitusi?Sekali lagi tentu saya tidak bisa memprovoke agar publik mengusulkan amandemen yang bermacam-macam. Terserahrakyat silakan lakukan kajian, para pakarlakukan kajian, Forum Rektor lakukankajian, Komisi Konstitusi lakukan kajian,kelompok baru Komisi Konstitusi lakukankajian semuanya.Kalau menurut Anda yang perlu diamandemen hanya pasal tentang DPD terserah. Kalau ada tambahan pasal lain yangperlu diperbaiki, misal tentang pengembalian posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tentang Komisi Yudisial,tentang Mahkamah Konstitusi, tentangmasalah APBN untuk pendidikan terserahsaja.Kami hanya akan melihat secara prosedural dan konstitusional apakah usulanitu sudah memenuhi norma pengajuanatau belum. Kalau sudah, berapapun pasalyang diusulkan bahkan seandainya hanyasatu saja saya akan bawa ke sidang paripurna. Kalau belum, kalaupun yang diusulada 50 pasal saya tidak bisa membawa kesidang paripurna karena tidak memenuhisyarat minimal tentang pengajuan.Bapak seorang politisi mewakiliFraksi PKS, sama seperti anggotaMPR lain berasal dari kekuatanpolitik. Tentu mereka memilikiagenda tersendiri bila amandemenjadi dilaksanakan. Bagaimana Bapak melihat pengerucutan petapolitik yang akan mengarah kepadaamandemen?Tidak bisa dipungkiri, MPR adalahlembaga politik. Sama juga dengan DPRdan DPD di sini berkumpul kelompokpolitik dari partai-partai politik dan dariDewan Perwakilan Daerah. Menjadi semakin lengkaplah mewakili rakyat dariunsur partai politik maupun unsur kedaerahan.Permasalahannya, usulan ini belummengkristal. Bahkan wacana amandemenpun masih polemik, belum mendapatkandukungan yang sangat memadai.Jadi dari peta yang terbaca sekarang,mayoritas anggota Majelis masih belummemberikan dukungan untuk melakukanperubahan seperti yang diinginkan olehrekan-rekan dari DPD. Tapi itu juga bisaberubah dalam waktu yang cepat karenatergantung komunikasi anggota DPDterhadap anggota Majelis yang lain.Sangat mungkin mereka dalam waktutidak lama mendapatkan dukungan yanglebih dari cukup. Menurut saya mungkinpeta menjadi segera berubah.Tapi intinya adalah secara prinsipanggota MPR keseluruhannya yang sayabaca tidak menolak perubahan. Yangkemudian diperdebatkan adalah perubahannya itu kapan harus kita lakukan.Seandainya amandemen kelimajadi dilaksanakan, bagaimana Bapak mengantisipasi kemungkinanisunya menjadi bola liar?Tidak mungkin menjadi bola liar karenaamandemen bukan sesuatu yang liar.Amandemen sesuatu hal yang terukur.Terukur karena sejak pintu masuknyasudah tidak akan bisa menjadi liar.Kalau kemudian nanti di tengah jalanada yang mengusulkan interupsi, ‘PakKetua, kami mengusulkan pasal yang lain,’kami akan mengatakan tidak bisa. Karena,‘Usulan anda belum pernah diajukan,belum pernah didukung oleh jumlah yangcukup, belum pernah disampaikan tertulis.’ Interupsi bukan usulan yang dibenarkan dalam Undang-Undang Dasar.Jadi dari sisi prosedur insya Allah tidakakan terjadi keliaran. Dari sisi substansiatau materinya juga tidak akan liar karenasudah terukur betul. Tidak bisa nantidalam pembahasan kemudian berubahyang diamandemen adalah, misalnya yangdiusulkan DPD pasal 22 ayat D tiba-tibakita ubah pasal 20. Itu harus diusulkandulu kalau akan ada yang mengusulkan.Saya yakin rekan-rekan anggota MPRadalah anggota Majelis yang terhormat.Mereka wakil rakyat yang terhormat tentutidak ingin membiarkan terjadinya keliaran. Atau menjadikannya kuda tunggangan untuk pihak-pihak yang inginmenjadikannya bola liar.Rakyat Indonesia tentu rakyat yangcerdas. Mereka akan mencermati perilakuanggota MPR. Kalau kemudian ada yangmencoba untuk menjadikan sesuatu yangliar pasti akan menghadirkan punishmentdari rakyat.MPR bukan lagi lembaga tertinggi, bersidang hanya sekali dalamlima tahun. Dalam bahasa yang lainMPR telah melucuti dirinya sendiri.Bagaimana Anda menyikapinya?Sekali lagi kalau dikaitkan dengan wewenang tentu pimpinan MPR tidak bisamengembalikan dengan semaunya sendiri.Kalau ingin mengembalikan atau menguatkan wewenang berarti harus mengubah UUD ’45. Kalau mengubah berartiusulan harus didukung dan diajukan sepertiga anggota MPR, tidak cukup diajukan pimpinan MPR yang jumlahnyahanya empat orang.Tapi yang kita kelola adalah perbaikanundang-undang tentang susunan dankedudukan MPR. DPR akan membahasitu pada bulan Maret-April nanti tentangSususan dan Kedudukan MPR, DPR,DPD, Lembaga-Lembaga Negara danlembaga politik yang lainnya.Ada pendapat mengatakan Indonesia akan mengalami krisis konstitusi. Apa komentar Bapak?Pendapat boleh saja dalam era demokrasi seperti ini. Berpendapat lebih dariitu pun juga ada yang mengatakan inkonstitusional. Jadi kalau pendapat silakan, nggak ada masalah. Apakah pendapat itu benar atau tidak memerlukankajian yang lebih mendalam.Tapi menurut saya apakah kita akanterjebak pada krisis atau tidak tergantungkepada kitanya sendiri. Bangsa Indonesiaapakah akan memaknai kehadiran konstitusi secara produktif positif maupunsecara destruktif negatif.Kalau memaknainya secara positifkonstruktif konstitusi yang sekarang jauhlebih bagus dari konstitusi UUD ’45sebelum perubahan. „ HTfoto: dok
                                
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30