Page 30 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 30


                                    30 BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007BERITA UTAMABuntung dan Berdi AmandemeUUD 1945 pasca empat amandemen telah menghasilkan berbmaupun mekanisme ketatanegaraan Indonesia. Dari sisi materi, paradigma UUD ‘45, yang sebelumnya dikenal singkatatang tubuh UUD ’45 melebardari hanya 71 butir ayat menjadi199 ayat. Dengan demikian, ada128 butir ayat yang bertambahsesudah diamandemen. UUD ’45 mengalami empat amandemen selama kurunwaktu dari tahun 1999 sampai 2002.Amandemen pertama dilakukan melaluiSidang Umum MPR, Agustus 1999. Hasilnya diputuskan menjadi ketetapan MPR,19 Oktober 1999. Amandemen keduadilakukan melalui Sidang Tahunan MPR,Agustus 2000. Hasilnya diputuskan menjadi ketetapan MPR, 18 Oktober 2000.Amandemen ketiga dilakukan dalam STMPR, Agustus 2001. Hasilnya diputuskanmenjadi ketetapan MPR, 19 Oktober2001. Sedangkan amandemen keempatdilakukan melalui ST MPR, Agustus 2002.Hasilnya diputuskan menjadi ketetapanMPR, 10 Agustus 2002.Perubahan-perubahan mendasar yangdihasilkan amandemen UUD ‘45, di satusisi, terlihat dari perubahan strukturketatanegaraan, dan di sisi lain, terjadinyapergeseran fungsi, tugas dan wewenang,atau job description masing masing lembaga negara. Dari sisi struktur dan organisasi ketatanegaraan, perubahan ditandai dengan hadirnya tiga lembaga negara baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK)dan Komisi Yudisial (KY). Ketiganya tergabung dalam lembaga tinggi negara. Disisi lain, Dewan Pertimbangan Agung(DPA), yang sebelumnya juga tergolonglembaga tinggi negara, dihapus.Amandemen UUD ‘45 juga menghasilkan perubahan struktur ketatanegaraan.Dalam UUD 1945 asli dikenal adanyatingkatan struktur ketatanegaraan, yaknilembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Pasca amandemen, struktur ketatanegaraan disederhanakan dandi-plot menjadi lembaga tinggi negara.Perubahan ini sekaligus menggambarkanadanya pergeseran fungsi dari lembagalembaga negara. Sebelum amandemen,kedudukan MPR sangat strategis karenamenjadi pemegang tertinggi kedaulatanrakyat. Dengan wewenang tersebut, MPRbisa mengubah dan menetapkan UUD,serta memilih, mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.Dalam amandemen ketiga, keberadaanMPR berubah total. Jika sebelumnya merupakan lembaga tertinggi negara, kinisudah menjadi lembaga tinggi negara, yangkedudukannya sama dengan tujuh lembagatinggi negara lainnya. Bahkan kapasitasnyajuga mengalami degradasi. MPR, sebelumnya lembaga permanen (permanen body),kini menjadi lembaga insidentil, karenahanya menggunakan kewenangannya jikaterjadi sidang bersama (joint session)antara DPR dan DPD. Sebab, MPR merupakan gabungan dari DPR (550 anggota)dan DPD (128 anggota).Dominasi DPRDPD lahir dari amandemen ketiga UUD‘45. Lembaga yang identik dengan Houseof Senate di Amerika Serikat ini, diaturdalam Bab VII bagian A UUD dengan 2Pasal dan 8 butir ketentuan. Dari sisi kelembagaan, kapasitas DPD sebagai lembaga legislatif sudah dianggap baik, demikian juga dari sisi keorganisasian.Namun demikian, dari sisi kewenangan,fungsi-fungsi legislatif tidak sepenuhnyadiberikan kepada DPD. Misalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (1) bahwa DPD dapat mengajukan kepada DPRrancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubunganpusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuanganpusat dan daerah.Ayat ini membuat fungsi legislasi DPDtidak utuh. Sebagai lembaga legislatif,semestinya DPD berhak mengajukan hakinisiatif dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah bersama DPR.Namun aturan UUD ’45 hasil amandemenjustru membuat DPD tidak independenBSidang paripurna DPD.
                                
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34