Page 28 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 28
28 BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007BERITA UTAMAPDI Perjuangan menyatakan bersikap oposisi terhadappemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Apabila memainkan segala kelemahan yang tersisa atasempat kali amandemen konstitusi, partai wong cilik iniberpotensi besar meraih kembali simpati warga. Salahsatunya berjuang secara bulat untuk tidak melakukan lagiamandemen dalam waktu dekat. Sebab pada erasebelumnya MPR telah melucuti kewenangannya sendiri,dan kewenangan Presiden, tetapi memberi kekuasaanberlebihan kepada DPR.antan Ketua MPR periode1999-2004 HM AmienRais mengukir karya monumental, setelah berhasilmemimpin empat kali amandemen UUD‘45. Sebaliknya, Amien menorehkan kisahkelam buat MPR. “Bom waktu” kontroversi dan polemik yang diwariskan Amienbergulir ibarat bola salju.Tetapi kepada kelembagaan Presiden,kursi yang gagal diraih pada Pilpres 2004,Amien Rais justru menyisakan sejumlahpasal karet yang sewaktu-waktu dapat sajadimanfaatkan untuk menjatuhkan pemerintah.Hidayat Nurwahid mengatakan, pimpinan MPR yang terdiri hanya empat orang itu tidak bisa mengembalikan kewenangan yang hilang itu semaunya sendiri.Sebab harus mengubah Undang-UndangDasar 1945, dan usulan itu harus didukung serta diajukan secara tertulis olehminimal sepertiga anggota MPR.Karena itu, cara termudah untuk mengembalikan kewenangan MPR yang terlucuti adalah melakukan perbaikan terhadap undang-undang tentang susunandan kedudukan MPR, DPR, DPD, sertalembaga-lembaga negara dan politiklainnya. DPR mulai membahasnya bulanMaret atau April ini.Hidayat mengatakan, dalam rapatnya,pimpinan MPR sudah sepakat perlu adapenguatan tugas pimpinan MPR, kalaupimpinan MPR tetap dijabat secaraterpisah seperti sekarang.Pimpinan MPR juga mengusulkanalternatif lain. Apabila tidak ada penambahan tugas, sebaiknya pimpinan MPR digabungkan saja dirangkap dengan pimpinan DPR dan DPD.“Untuk efisiensi, efektivitas dan kewibawaan pimpinan MPR dan juga lembagaMPR itu sendiri,” ujar Hidayat. Polemiksoal kewenangan masih diperdebatkandengan beragam argumentasi yang sangatrasional.“Kami sebagai pimpinan MPR sesungguhnya tidak perlu cari-cari wewenangmaupun pekerjaan. Perjalanan kami ditentukan oleh Undang-Undang Dasar itusendiri. Bukan berarti ketentuan UndangUndang Dasar menjadikan MPR tidakmempunyai kewenangan, atau kewenangannya sangat lemah, tidak,” demikian Hidayat.MPR Menjadi LimitatifHasil amandemen memberikan kewenangan yang sangat limitatif kepada MPR.Kewenangan memang masih terkait dengan hal yang sangat penting dan tertinggidi Indonesia. Seperti melantik Presidendan Wakil Presiden. Kalau Presiden, atauWakil Presiden, satu atau dua-duanyasekaligus berhalangan yang akan memilihadalah MPR.Kalau misalnya terjadi impeachmentpun yang akan meng-impeach Presidenatau Wakil Presiden adalah MPR. Kalauberkaitan dengan Undang-Undang Dasaryang berhak melakukan pengusulan,perubahan dan penetapan adalah MPR.“Sekalipun kewenangannya sangat limitatif tapi terkait dengan hal yang nomorsatu. Dan itu karenanya hanya diberikankepada lembaga yang berkewenangan tertinggi juga, sekalipun kami tidak menyebutkan sebagai lembaga tertinggi tapiitulah faktanya,” kata mantan PresidenPKS ini percaya diri penuh.“Jadi kami mengerjakan apa yangmemang menjadi kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar, atauundang-undang. Kalau kami melakukandi luar itu barangkali malah inskonstitusional. Kami tidak mau lembaga yangmembuat konstitusi kemudian justru yangmelanggar konstitusi,” tegasnya.Menurut Undang-Undang Dasar 1945yang asli, sistem ketatanegaraan kita adalah sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tetapi setelah sejumlah amandemen berlangsung MPR sendirilah yangtelah melepaskan haknya sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat.Sebagai contoh konkrit, amandemenketiga Undang-Undang Dasar 1945 pasal1 menyatakan: 1) Negara Indonesia ialahnegara kesatuan, yang berbentuk Republik; 2) Kedaulatan ada di tangan rakyatdan dilaksanakan sepenuhnya menurutUndang-Undang Dasar; 3) Negara Indonesia adalah negara hukum.Terlihat sekali, tidak ada lagi pasal yangmenyatakan MPR melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat.Masih dari amandemen ketiga, pasal 3telah semakin melepaskan “kemahakuasa” MPR dengan ayat-ayat yangmenyatakan: 1) Majelis PermusyawaratanRakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; 2)Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; 3)Majelis Permusyawaratan Rakyat hanyadapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.Artinya MPR sudah tidak bisa apa-apa,tidak lagi omnipotent, yang berarti menjadi impoten.Belum Saatnya DiubahDengan segala perlucutan itu, sebagaipartai oposisi Fraksi PDI Perjuangan diMPR dengan tegas menyatakan belumsaatnya melakukan kembali amandementerhadap Undang-Undang Dasar.Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR Suwarno mengatakan, perubahan konstitusional yang paling mendasar terjadi padaMPR Melucuti Dirinya SenMGedung MPR, Senayan.