Page 27 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 27
BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007 27BERITA UTAMAOtonomi Daerah Keluar Jalurban pemerintah pusat, terutama di bidang keuangan terhadap daerah bertambah besar. Di sisi lain, kontrol pemerintah terhadap daerah melemah. Sehingga banyak daerah yang dimekarkan tidakkunjung berkembang karenatak punya cukup kemampuan.Belakangan ini ada lagi 19calon daerah baru yang diusulkan DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Tiga sudahdisahkan dan tinggal 16 yangmemerlukan pembahasan. Dari jumlah itu, enam berada diPapua, yakni Nduga, LannyJaya, Yalimo, MamberamoTengah (keempatnya di Kabupaten Jayawijaya), Dogeyai diKabupaten Nabire dan Puncakdi Kabupaten Puncak Jaya.Saat membahas masalah inidengan Komisi II DPR danPAH I DPD Kamis (15/2) lalu,Mendagri menyatakan pemekaran di Papua harus dibatasi.Dia pun meminta enam RUUpembentukan daerah untukwilayah Papua yang merupakan inisiatif DPR diklarifikasikembali sebelum dibahas lebihlanjut.Ma’ruf juga mengutip suratGubernur Papua BarnabasSuebu yang meminta pemekaran dibatasi pada Kabupaten Mamberamo Raya. Sedangkan pemekaran kabupaten yang semuanya di kawasanPegunungan Tengah, yakni diKabupaten Jayawijaya, Puncak Jaya dan Kabupaten Nabire, harus ditunda karenapenduduk akan bermigrasi kepesisir utara dan selatan untukbekerja di perkebunan besar.Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah(DPOD) yang diketuai Mendagri M.Ma’ruf dan beranggotakan berbagai instansi terkait serta perwakilan gubernur, bupati/wali kota dan parapakar telah mengkaji 16 calondaerah yang akan dimekarkanitu. Hasilnya, hanya lima daerah yang dinyatakan lolos darikajian tim teknis DPOD. YakniKota Serang (Banten), Kabupaten Pesawaran (Lampung),Kabupaten Kubu Raya (Kalbar), Kabupaten Angkola Sipirok, dan Kabupaten PadangLawas (Sumut). Sebelas daerah lainnya, seperti diungkapkan Tim Teknis DPOD, DeddySupriady Bratakusumah, belum bisa dimekarkan. Alasannya, banyak calon daerah yangbelum memenuhi skor minimal potensi dan kemampuanekonomi. Bahkan ada satudaerah induk yang akan dimekarkan menjadi dua, nantinyabisa mematikan daerah induk.“Apalagi yang dari Papua itu,daerah baru yang diusulkanpunya ibukota yang berupa pegunungan, ini kan tidak bisa”ungkapnya.Perihal beda pendapat pemerintah dan DPR soal pemekaran ini, Wakil Ketua KomisiII DPR Priyo Budi Santoso (FPG) mendesak pemerintahmenyiapkan kerangka besar(grand design) tentang pembentukan daerah otonom sebagai panduan. Jangan sampaiPerjalanan otonomidaerahpascareformasiseakan tanpa arah.Berbagai daerahberlombamemekarkan diridengan dalihaspirasi rakyat.Pemerintahdianggap tak punyastrategi nasionalmenyangkutpemekaran daerahdan evaluasinya.polemik kriteria kelayakan calon daerah baru akhirnya menyudutkan DPR sebagai lembaga yang seolah-olah palinggiat mendorong pemekarantanpa mempertimbangkanmasa depan daerah indukmaupun daerah baru hasil pemekaran.Priyo menyatakan PP No.129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah terbukti gagal‘mengendalikan’ pemekaran,termasuk kurang terantisipasinya potensi pertentangan antarkelompok masyarakat.Rapat internal Komisi IIDPR menyepakati usulan agarPP 129/2000 direvisi denganmemuat hal terukur terkaitsyarat pembentukan daerahotonom baru. Variabel terukuritu mesti dikaji secara akademis, seperti estimasi pendapatan asli daerah (PAD) daerah induk dan hasil pemekaran. Desakan merevisi PP 129/2000 itu juga datang dariKetua PAH I DPD Sudhartodan Guru Besar Ilmu pemerintahan Universitas Indonesia Eko Prasodjo.Kepala Pusat Studi Pengembangan Politik Lokal dan Otonomi Daerah Universitas Gajah mada, Purwo Santoso,berpendapat, pemekaran daerah seharusnya menjadi strategi pemerintah untuk memperluas daya jangkaunya kepada masyarakat dan memberipeluang daerah berkembangsesuai dengan karakternya.Selama ini pemerintah pusatdinilainya tidak memiliki kerangka kerja yang jelas. Akibatnya, pusat hanya mengikutitekanan dari bawah untukmelakukan pemekaran. “Sampai sekarang pemerintah belum memiliki startegi nasionalbagaimana pemekaran daerahseharusnya dilakukan berikutcara mengevaluasinya,” ujarPurwo. Menurutnya, yang paling penting dari pemekaranadalah bagaimana semuawarga negara dijangkau pelayanan, sehingga setiap orangitu nyaman sebagai warga negara. AM, SPbarat orang haus melihatair, sejumlah masyarakat dan pemimpin didaerah di era reformasiini berlomba-lomba memekarkan daerahnya. Mereka beralasan pemekaran diperlukanuntuk lebih memberdayakanmasyarakat dan meningkatkanpelayanan publik. Namun dibalik itu terbersit pula keinginan mendapatkan kucurandana yang lebih besar dari pemerintah pusat, terutama Dana Alokasi Umum (DAU). Serta lebih banyaknya kesempatan menjadi pejabat daerah.Peluang memekarkan daerah ini semakin terbuka sejakdiamendemennya UUD 1945.Khususnya yang menyangkutpasal pasal 18 ayat 1 s/d 7 sertaadanya UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerahyang kemudian diperbaruimenjadi UU No.32/2004.Derasnya nafsu memekarkan daerah seakan tak terbendung. Seperti diungkapkanMendagri M.Ma’ruf, sejak tahun 1999 hingga 2004 lalu sudah terjadi 148 pemekarandaerah kabupaten. Dan kenyataannya, berdasarkan hasilevaluasi, tidak semua daerahyang dimekarkan itu menjadilebih baik. Padahal tujuanpemekaran, sebagaimana diatur dalam UU No.32/2004adalah mendekatkan pelayanan publik.Banyaknya daerah yang dimekarkan juga membuat beI