Page 29 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 29


                                    BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007 29BERITA UTAMAsoal kedaulatan tadi. Semula kedaulatanberada di tangan rakyat dan dilaksanakansepenuhnya oleh MPR. Kedaulatan rakyatdiserahkan sepenuhnya kepada MPRmelalui Pemilu. Rakyat tidak campur lagiterserah MPR mau bagaimana.Selama lima tahun “menitipkan” kedaulatannya, apakah sesuai dengan aspirasiyang berkembang atau tidak rakyat tidakbisa apa-apa lagi. Karena kerancuankonstitusional pada saat itu terjadilahperistiwa tahun 1999.Cerminan hasil pemilu menunjukkansuara terbesar menginginkan KetuaUmum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Tetapikarena kedaulatan rakyat sudah diserahkan kepada MPR, maka terserah MPR,sehingga akhirnya harus direlakan bukanMegawati yang terpilih. “Justru dari fraksiyang kecil yang jadi,” kata Suwarno.Kini kedaulatan berada di tangan rakyattetapi dilakukan menurut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar adalah aturan tertinggi yang mendistribusikan kedaulatan, kekuasaan dan otoritas kepada lembaga-lembaga yang ada.Masing-masing mempunyai kedudukan,kewenangan, tugas dan kewajiban yangdefinitif. Mereka superior di bidangnya,sambil melakukan saling mengawasi danmengimbangi. Ada checks and balances.Semua lembaga mencoba porsi yang bisa dimainkan. Sama seperti masing-masing anggota tubuh manusia, ada tangan,kepala dan kaki yang menjalankan tugasnya masing-masing. Kaki tidak bisamenolak menjadi kaki, meminta menjadikepala misalnya.Logika yang sama juga berlaku terhadap DPD yang belum apa-apa memintadiadakan amandemen pasal 22 ayat D.Kata Suwarno, DPD diasumsikan bersangkutan dengan otonomi daerah (Otda). Harapannya anggota DPD tinggal didaerah, mendalami daerah, memikirkandaerah, dan menghayati kekhususandaerahnya untuk diformulasikan dandibawa ke perundingan nasional.Suwarno mengatakan tahap sekarangmasing-masing lembaga harusnya melaksanakan dulu kewenangan, tugas danfungsi yang dibebankan secara maksimal.DPR sebagai legislator, misalnya, berfungi sebaik-baiknya mengarahkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan rakyat.Kewenangan Mahkamah Konstitusimenyangkut kesesuaian undang-undangdengan Undang-Undang Dasar, penyelesaian hubungan antar lembaga negaradan sengketa hasil pemilu.Tetapi rupanya semuanya sudah salahtafsir. Sekalipun diberikan toleransi masatransisi, sehingga sekarang belum dilaksanakan semua kewenangan, tugas danfungsinya, tetapi mengapa lantas sudahmengusulkan penyetaraan kewenangan.Dan kewenangan DPD sesungguhnyadiadakan bukan untuk yang lain-lain.Dengan pemahaman yang demikian,PDI Perjuangan kata Suwarno bulat memandang belum waktunya mengadakanlagi perubahan Undang-Undang Dasar.“Apa yang kita capai sampai tahun 2002adalah suatu konsensus kekuatan nasionalyang kuat yang ada saat itu,” kata Suwarno.Ia merasakan betapa berat dan susahnya mengubah satu kata saja pada saat itu.Soal pemilihan gubernur, bupati dan walikota misalnya. Mengubah satu kata saja,dari langsung menjadi demokratis,sehingga lengkapnya berbunyi “Gubernur,Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis”, itu butuh waktu empat bulan.Satu kelompok menghendaki pemilihanlangsung saja biar rakyat yang menentukan. Tetapi PDI Perjuangan melihattahun 2001 di seluruh kota Ambon sedangbunuh-bunuhan, sampai ke MalukuUtara, Kalimantan, NTT dan sebagainya.Gambaran Suwarno, kalau diputuskankata langsung itu sama saja denganmengadu sesama rakyat secara luar biasa.“Sehingga kami bertahan pada waktuitu jangan dulu karena budaya mau kalahtidak ada. Kan, kalau kalah gerakkanrakyat ngamuk. Ini berbahaya sehinggaakhirnya argumentasinya sama-samakuat, didukung realita yang tidak menguntungkan pula,” kata Suwarno.Akhirnya jadilah dipilih kata yangnetral, demokratis. Artinya, kalau keadaan sudah memungkinkan bisa diadakan pemilihan langsung. Kalau belumdipilih oleh DPRD.“Sebenarnya yang kita pikirkan bagaimana bangsa kita yang besar ini selamat,”ujarnya.Dengan logika yang sama PDI Perjuangan saat ini menyatakan belumsaatnya melakukan amandemen.“Kita semua sekarang berusaha untuktidak mengubahnya,” kata Suwarno. “Kitamendorong supaya bisa mempertahankannegeri kesatuan ini dari bahaya teritorialdan sosial,” ucap pria kelahiran Pati, JawaTengah 2 Mei 1940 ini. „ HTndiriSuwarno, Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR.foto: berindo wilsonfoto: berindo haposan
                                
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33