Page 25 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 25


                                    BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007 25BERITA UTAMAsudah ada kami akan menindaklanjutinyadengan sidang paripurna.Sampai hari ini beragam usulan untukperubahan sudah disampaikan. Ada yangmenginginkan mengubah UUD 1945untuk mengembalikan peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara; mengusulkan agar MPR mempunyai GBHN; mengusulkan mengeluarkan Komisi Yudisial(KY) dari ruang kehakiman; mengusulkanmenghadirkan peninjauan kembali kepada keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) bila ditemukan novum yang bertentangan dengan keputusan MK karenamelihat peranan MK yang sangat besar;mengusulkan mengoreksi pasal 31 ayat 4terkait 20 persen APBN untuk pendidensial bukan, bikameral bukantidak bikameral juga bukan, sampai-sampai ada yang mengatakanterkesan banci?Amandemen yang sampai empat tahapitu banyak nilai positifnya. Pertama,penegasan tentang asas kedaulatan rakyatdan darimana kedaulatan itu diambil.Kemudian asas bahwa ini adalah negarahukum, asas tentang limitasi dalam masajabatan presiden, asas tentang hadirnyaPemilu, asas tentang hadirnya hak asasimanusia, semuanya amat sangat positif.Bahwa kemudian ada beberapa yangperlu diperbaiki tidak ada masalah.Karena Undang-Undang Dasar memangbukan kitab suci. Undang-Undang DasarDasar setelah perubahan dan era OrdeBaru. Orang pada jaman Orde Baru, barungomong begini barangkali sudah ditangkap. Tidak ada orang yang berani nanyananya kayak gini.Tapi sekarang nanya begini, mengusulkan bentuknya konkrit bahkan mengatakan Undang-Undang Dasar tidak sahpun, hanya mengatakan, tidak akan ditangkap selama tidak ada kegiatan makar.Sebagai Ketua MPR bagaimanaBapak melihat empat kali perubahan itu, apakah akan dikembalikan atau dikoreksi?Yang pertama, tidak betul bahwa Undang-Undang Dasar ini banci. KarenaUndang-Undang Dasar ini ukurannyabukan seperti yang digambarkan tentangbikameral atau tidak bikameral.Ini satu, Undang-Undang Dasar yangmempunyai filosofi tersendiri, tidakmenggunakan logika bikameral atau tidakbikameral.Ini satu Undang-Undang Dasar yangdihadirkan oleh anggota MPR periodeyang lalu yang mempunyai kewenangankonstitusional untuk melakukan perubahan dan diubah.Inilah menurut mereka sistem berparlemen di Indonesia. Memang tidaksama dengan yang lain-lain. Tidak apaapa. Masing-masing negara bebas untukmenentukan bentuk dan kegiatan berparlemen seperti yang dimaui.Nomor dua, bentuk presidensial atauparlementer, inilah Indonesia dengan segala dinamika yang terjadi. Tetapi keinginan untuk memperkuat sistem presidensial jelas adalah salah satu roh danspirit utama Undang-Undang Dasar.Bahwa ada perilaku seolah parlemenkita ikut ke parlementer, karena kitamempunyai kekuasaan membuat undangundang, memanggil presiden, menteri danlain sebagainya itu dihadirkan bukandalam rangka mengurangi makna kepresidensialan sistem bernegara kita.Tetapi merupakan salah satu upayamenghadirkan kedaulatan rakyat yanglebih kokoh melalui wakil-wakil rakyatnya,untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif. Jadi saya tidak melihatada hal yang banci dalam praktek UndangUndang Dasar ini.Jadi dalam pandangan Bapaktidak ada yang salah dalam empatkali amandemen itu?Saya tentu tidak bisa mengatakan adayang salah atau tidak. Karena saya adalahKetua MPR yang nanti akan mengelolaamandemen itu sendiri.Saya persilakan anggota MPR untukmenilai. Saya persilakan warga masyarakat untuk menilai. Mereka boleh mengbuka untuk Diubahdikan; atau mengusulkan Pilkada agardimasukkan dalam Pemilu.Tetapi yang paling serius adalah usulandari rekan-rekan 128 anggota MPR dariDPD ditambah sembilan anggota F-KByang mengusulkan perubahan pasal 22 ayatD Undang-Undang Dasar hasil perubahan.Usulan itu akan kami terima. Tentukami harus mengelolanya. Tetapi jelasusulan itu belum mencapai jumlah sepertiga sebagaimana disebutkan dalam pasal37 ayat 1. Jadi kami menunggu saja pemenuhan syarat-syarat untuk terjadinyaperubahan itu.Apa urgensi melaksanakan amandemen yang kelima? Sebab, setelahempat kali perubahan sistem ketatanegaraan kita justru menjadianomali, parlementer bukan presihanya dibuat oleh orang-orang, olehanggota MPR dan mereka juga manusia.Undang-Undang Dasar sendiri menyediakan kesempatan untuk diperbaiki terusmenerus.Kami selalu menegaskan tidak adamasalah dengan wacana perubahan dankami akan mengelolanya secara profesional dan konstitusional.Jadi urgensinya adalah agar terus-menerus menghadirkan perbaikan terhadapUndang-Undang Dasar, yang oleh publikdirasakan ada yang kurang. Justru denganadanya beragam catatan, seperti yangAnda sebutkan tadi, itulah yang membuatorang menjadi berpikir tentang pentingnya melakukan perubahan untuk mengoreksi beragam hal yang oleh publikdianggap belum pas dan sempurna.Inilah bedanya antara Undang-UndangGedung MPR, DPR, DPD.
                                
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29