Page 51 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 51


                                    BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007 51Akhir Petualangan Sang BuronArsip perkara terpidana korupsi proyek ExorI Pertamina, Balongan, Tabrani Ismail, akandibuka kembali. Asetnya dilacak.ekitar pukul sepuluhmalam, Rabu (14/2),Tabrani Ismail (69),terpidana korupsienam tahun penjara, ditangkap intelijen kejaksaan di depan Gedung Mulia, Jakarta.Setelah ditangkap, mantan Direktur Pengolahan Pertaminaitu dibawa ke Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikawasan Kuningan, sekitar 150meter dari Gedung Mulia.Awalnya, dia tidak mengakuidirinya Tabrani Ismail. Saat itu,dia mengantongi KTP atas nama Putra Mangku Puspo yangdikeluarkan Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Cimanggis,Depok (Jawa Barat).Namun, seperti diberitakanmedia massa, ketika JaksaAgung Abdul Rahman Salehmenanyainya, akhirnya Tabrani mengakui jatidirinya.Tabrani Ismail divonis enamtahun penjara, denda Rp 30juta, dan uang pengganti189,58 juta dollar AS olehMahkamah Agung, 26 April2006. Majelis hakim kasasimenilai Tabrani terbukti korupsi dalam proyek ExportOriented Refinery (Exor) I Pertamina di Balongan sehinggamerugikan negara 189,58 jutadollar AS. Ketika akan dieksekusi 28 Agustus 2006, Tabranimenghilang. Intelijen Kejaksaan beberapa kali menggerebek, namun dia selalu berpindah tempat.Dilaporkan Republika, 17Februari 2007, arsip perkaraTabrani Ismail akan dibukakembali. Selain untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,pengkajian kembali perkaraitu untuk menentukan siapayang harus menanggung uangpengganti kerugian negarasebesar 189,58 juta dolar AS.Penyelidikan lebih lanjutKejagung akan membidiktersangka baru dalam kasus ini.Sebelumnya, pengusaha ErryPutra Odang pernah menjaditertuduh, tapi kasusnya kinitidak dijelaskan. Mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita juga diperiksa, namun kasusnya di-SP3-kan. Tidak menutup kemungkinan tersangkalainnya akan ditetapkan jikaada perkembangan baru.Di antara bahan yang dikajiadalah surat laporan ke KomisiPemberantasan Korupsi(KPK) tentang dugaan keterlibatan beberapa orang selainTabrani. Surat itu telah diterima KPK dan langsung dikoordinasikan dengan Kejagung. Salah satu tujuan pembentukan tim itu juga untukmenjawab pertanyaan KPK.Jaksa Agung, Abdul RahmanSaleh, memerintahkan jajaranSnya untuk menginventarisasiulang kekayaan Tabrani Ismail.Jaksa Agung juga berjanji bakalmenindak pihak yang terlibatatau membantu pelarian Tabrani. Ini diperlukan, karena meskidalam pelarian, buron koruptoritu ternyata tetap bisa menjalankan perusahaan.Indo Pos, 17 Februari 2007,menurunkan laporan dibentuknya tim pemburu asetTabrani. Dilaporkan bahwaupaya itu dilakukan untukmengantisipasi penolakanTabrani membayar uang pengganti 189,58 juta dollar ASatau sekitar Rp 1,72 triliun.Plt JAM Pidsus yang jugaketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji telah membentuk tim beranggotakan jaksaintelijen dan penyidik untukmenyelidiki aset Tabrani.Pengacara Tabrani, JohnWaliry, mengaku belum menerima salinan putusan MA, sejak MA mengeluarkan vonispada 26 April 2006, bahkanhingga Tabrani tertangkap lagisetelah buron.Dengan alasan itu, Walirytak mengajukan PK, sebagaimana yang diusulkan Jakgung,untuk membuktikan Tabranitak bersalah. “’Bagaimana mauPK, salinannya saja belumditerima, sehingga Tabranitidak layak dihukum,’’ katanyaseperti dikutip Republika, 16Februari 2007. „ RHPertarungan Dua TimSejumlah akademisi dan aktivis LSM membentuk tim tandingan untuk menyusun draf RUUPengadilan Tipikor.Berbeda dengan tim bentukan pemerintahyang dipimpin Andi Hamzah, sejumlah pakar danpraktisi hukum membuat tim tandingan untukmerumuskan Rancangan Undang-UndangPengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akanmemperkokoh eksistensi Pengadilan Tipikor.Tim tandingan itu dibentuk sebagai reaksi atastim yang dipimpin Andi Hamzah yang berniatmenghapuskan Pengadilan Tipikor dan meniadakan hakim ad hoc korupsi. Karena hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah lebih dahulukeluar dari tim yang dipimpin Andi Hamzah.Gugatan eksistensial terhadap PengadilanTipikor muncul setelah Mahkamah Konstitusimenyatakan Pengadilan Tipikor inkonstitusional.Sementara itu, Anggota tim tandingan, RomliAtmasasmita mengatakan, tim tersebut dibentukatas inisiatif Koalisi LSM. Tim dibentuk karenamereka menilai bahwa tim pimpinan AndiHamzah sudah tidak sesuai dalam menjalankantugas. Tugas tim tersebut adalah menyesuaikanUU Pemberantasan Korupsi dengan KonvensiPBB tentang Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption). Namun, lanjutnya, timitu malah membahas Pengadilan Tipikor.Menyusul kontroversi Pengadilan Tipikor,langkah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor ikutdisoroti. Langkah tiga hakim ad hoc tipikormenemui KPK dikritik organisasi advokat,Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).Dalam pernyataan persnya, Peradi menyesalkan tindakan tiga hakim ad hoc Pengadilan Tipikoryang menemui pimpinan KPK, Selasa lalu.Menurut Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan danHarry Ponto (Sekretaris Jenderal), tindakan ketigahakim itu berpotensi mencederai kemandiriannyadalam menjalankan tugas dan fungsinya.Anggota Komisi III DPR Topane GayusLumbuun (Fraksi PDI-P, Jawa Timur V) mempertanyakan pula kedatangan ketiga hakim keKPK. Seorang hakim seharusnya tak bisamendatangi penyidik atau penuntut umum. KPKdalam perkara korupsi adalah penyidik danpenuntut umum. Selain tak etis, tindakan hakimitu bisa menguatkan opini di masyarakat, adakonspirasi hakim Pengadilan Tipikor danpenyidik atau penuntut KPK.Namun Johan Budi dari Humas KPK mengatakan, hakim ad hoc memang datang ke KPK,tetapi tidak bertemu dengan Wakil Ketua KPKErry Riyana Hardjapamekas. „ RHKejaksaan Agung akan membidik tersangka baru dalam kasus ini.foto: repro indoposBERITA HUKUM
                                
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55