Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 33
P. 52
52 BERITAINDONESIA, 15 Maret 2007RUU Kamnas:Saatnya SBY Bersikap TegasPolemik sekitar RUU Kamnas terusbergulir. Presiden diminta bersikap tegas.Penundaan RUU ini akan menjadi “bomwaktu”ontroversi dan polemik sekitar RUUKeamanan Nasional masih terusberlanjut, kendati pembahasan draf RUU itu sudah dilimpahkan dari Dephan ke KantorMenko Polhukam. Pasalnya,sejumlah pengeritisi menganggap pengalihan itu tidak menyelesaikan persoalan tapi hanya memindahkan meja pembahasan.Seperti diungkapkan Menhan Juwono Sudarsono di Istana Presiden (14/2), saat inidraf awal RUU itu tengah didalami dan dikaji ulang diKantor Menko Polhukam. Setelah dikaji ulang, RUU itu dilaporkan kepada presiden, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan langkah itu dilakukan.Kritik terhadap RUU tersebut–yang naskahnya beredar di kalangan LSM–munculkarena ada kekhawatiran akanmembangkitkan kembali doktrin-doktrin lama TNI danakan menyebabkan upaya reformasi TNI ditarik ke belakang lagi. Lebih dari itu, jugaterlihat belum adanya perspektif yang sama di kalanganpemerintah sebagaimana tercermin dengan penolakan Polri untuk berada di bawah departemen. Polri menolak drafitu dan menilai langkah itu sebagai kemunduran dan bertentangan dengan semangatreformasi.Pengamat politik dan militerKusnanto Anggoro menyatakan draf RUU ini tidak akanbanyak berubah kendati pembahasannya berada di MenkoPolhukam. “Secara umum kemungkinan besar draf awaltidak akan banyak berubahdari yang ada sekarang. Draftersebut bahkan akan menjadiacuan diskusi bagi kelompokkerja baru yang berada dibawah Kantor Menko Polhukam,” ujarnya, seperti dikutip Sinar Harapan (17/2)RUU yang merupakan inisiatif pemerintah itu awalnyadigagas hanya sebatas membuat aturan pembentukan Dewan Keamanan Nasional(DKN) dan bagaimana dewanitu bekerja terus berlanjut.DKN dirancang untuk menentukan kebijakan strategiskeamanan nasional dan bagaimana dewan itu bertindakmenyelamatkan negara dalamsituasi kritis atau genting.RUU ini juga dimaksudkansebagai operasionalisasi pasal30 UUD 45 untuk membedakan antara manajemen pertahanan negara dan manajemenkeamanan negara. Namundalam pembahasannya yangdipercayakan kepada Dephan,ruang lingkupnya diperluasdengan pertimbangan untukmempermudah proses legislasi sehingga tidak perlu membuat banyak UU terkait lainnya.Namun pemerintah dianggap terlalu tergesa-gesa menelorkan produk UU baru, yangseharusnya terlebih dulu diawali dengan upaya mencarikesepakatan dan kesepahaman bersama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.“Masalah Kamnas adalahpersoalan nyata. Akan tetapi,diakui struktur dan koordinasidalam ketatanegaraan kitamasih lemah, sedangkan penanganan Kamnas bersifat lintassektoral. Akibatnya, kemudianmuncul pertanyaan dan gugatan, misalnya soal kenapa Dephan yang membuat drafnya,”ujar mantan Kaster TNI LetjenTNI (Purn) Agus Widjojo.Dari pertanyaan itu saja,tampak kesepakatan dan pemahaman bersama soal Kamnas belum terwujud. Padahalkedua hal itu dinilai mutlakdiperlukan sebelum sebuahproduk UU disusun, dibahas,disahkan dan kemudian diterapkan.Hal tersebut, menurut AgusWidjojo, juga diperunyam dengan kondisi sekarang, yangdinilainya masih dalam masatransisi, di mana semua pihakmasih mengalami eforiapascareformasi. Akibatnyasemua pihak, baik pemerintahmaupun masyarakat merasapaling benar sementara yanglain salah. Padahal, seharusnya di alam demokrasi, sebuahUU harus bisa mencerminkankesepakatan rakyat dan pemerintah, terutama terkait dengan ide-ide dasar tentang bagaimana negara ini akan dijalankan.Karenanya, sikap tegas Presiden SBY sangat dinantikanuntuk mengakhiri polemik tersebut. “Sikap jelas Presiden iniyang kembali kita tuntut. Katanya tahun 2007 akan lebihjelas lagi menyampaikan maksudnya. Harusnya untuk RUUKamnas, Presiden juga harusjelas menyampaikan maksudnya seperti apa,” ujar pengamat militer dari CSIS EddyPrasetyono.Eddy berpendapat, perspektif tunggal ini harus jelas disampaikan oleh pemerintah,dalam hal ini oleh presiden.Karena tanpa perspektif tunggal, masing-masing pihak akanmeraba-raba kemauan pihaklain.“Termasuk masyarakat sipilyang terbelah karena tidak melihat perspektif tunggal pemerintah ini. Pemerintah harusmembahas hal ini karena dengan perspektif tunggal ini,nantinya akan lahir RUU Kamnas yang disepakati semuapihak,” paparnya. Dia punmengingatkan, penundaan inihanya akan menjadi “bom waktu” karena masalah keamananakan menjadi lebih beragam dimasa mendatang. SPKBERITA HANKAMMenko Polhukam Juwono Sudarsono. foto: berindo wilsonBERITA HANKAM