Page 15 - Majalah Berita Indonesia Edisi 37
P. 15
BERITAINDONESIA, 10 Mei 2007 15BERITA UTAMABERITAINDONESIA, 10 Mei 2007 15psikologis dan psikis bagi kami, karena harus melayani tuntutan perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Junino.Kendala lain dari sisi undang-undang,misalnya tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Para petinggi memang wajib melaporkan kekayaan mereka, tetapi tidak ada sanksi hukum. KataJunino: “Kalau tidak melapor atau keanehan di dalamnya, tidak ada sanksihukum.” Kesulitan ini ditambah olehbelum adanya UU Pembuktian Terbalikserta UU Perlindungan Saksi. Padahaldalam gerakan pemberantasan korupsidiperlukan dukungan dari masyarakat.Soal hubungan dengan KPK dan Tipikor,Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus,Hendarman Supandji, mengatakan didalam penanganan perkara korupsi tidakperlu dipermasalahkan dan tidak akantumpang tindih. Soalnya, KPK dan Tipikormemiliki payung hukum (UU No.20/2002dan Keppres No.11/2005). “Yang perludilakukan koordinasi antara Kejaksaan,Ketua BPK Anwar Nasution:“Sekali-sekali Gantung Dulu Koruptor Itu”TGAKAN HUKUM GAKAN HUKUMidak Anwar Nasutian namanya kalautidak melontarkan gagasan kontroversial. Menyangkut pemberantasankorupsi di Indonesia pun, pria kelahiran Sipirok,Sumatera Utara ini mengusulkan agar koruptorsesekali digantung. Secara umum, MantanDeputi Gubernur Senior Bank Indonesia inimelihat penegakan hukum masih lemah,sehingga tidak menimbulkan efek jera. Terlebihdengan penegak hukum tang terlibat denganpraktik pungli dan suap.Bagaimana penilaian Bapak tentangpenegakan hukum terhadap koruptor di Indonesia hingga saat ini?Itu yang membedakan pemberantasankorupsi di Indonesia dengan China dan Korea.Makanya itu dua presiden Korea masuk penjara,jenderal bintang empat. Di sini (Indonesia-red)tidak ada yang dimasukkan ke penjara, hanyaomong doang. Lihat cebol-cebol (konglomeratred) itu di Korea masuk penjara. Di sini apa adatoke-toke yang masuk penjara, bahkan dapatkredit lagi.Apakah itu dapat dianggap tidak adakemajuan dalam pemberantasan korupsi?Ada kemajuan. Mana ada di masa lalu itu(mantan pejabat-red) yang masuk penjara.Mana ada dulu menteri agama yang dianggapsetengah dewa juga dihukum.Tetapi mengapa masyarakat merasa tidakpuas dengan kinerja penegak hukum?Ada kemajuan, cuma memang masih banyakmasalah. Antara lain menteri-menteri Ibu Mega(Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri-red)masuk penjara, kenapa menteri-menteri yangsekarang ini tidak masuk penjara? Lihat sajapenyaluran (transfer-red) uang si Tommy itu. Itukan sedih kita melihat itu. Lihat Mensesnegnyaitu, yang sehari-hari mendampingi presiden.Cobalah lihat bagaimana ia mengurus uangTommy itu. Itulah Menteri Hukum dan HAM.Dalam UU, BPK memiliki kewenanganmelaporkan temuan-temuan yang berindikasi korupsi kepada penegak hukum.Bagaimana respon mereka terhadap laporanBPK?Ya ada respon. Lihat KPK, Jaksa Agung,Tipikor, bekerja berdasarkan laporan BPK.Tetapi masih banyak juga yang sangat mengecewakan. Misalnya, cobalah lihat praktekpraktek bagaimana penegak hukum itu cari duit.Banyak sekali pungli di situ. Bagaimana merekamendapatkan PNBP, ia bikin peraturan sendiri, iapungut sendiri, ia simpan sendiri, ia gunakansendiri, tanpa mengacu pada UU, seperti uangperkara di Mahkamah Agung.Jadi, apa yang harus dilakukan untukmenghentikan korupsi di Indonesia?Penegak hukum....! Sesekali gantung dulu orang (koruptor-red) itu. MS, SHfoto: berindo arif