Page 16 - Majalah Berita Indonesia Edisi 37
P. 16


                                    16 BERITAINDONESIA, 10 Mei 2007BERITA UTAMAKPK dan Polri,” kata Hendarman.Hendarman, menyampaikan jawabantertulis kepada BI, mengutarakan bahwapenegakan hukum juga perlu melakukanreformasi, khususnya reformasi di bidangpenanganan perkara pidana. Kata Hendarman, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, proporsional,transparan, akuntabel dan independen.Namun dia menyarankan reformasipenegakan hukum harus dilakukan secarabertahap, simultan dan berkelanjutan.Sistem yang sudah tersistem di Kejaksaan, kata Hendarman, melalui pengendalian penanganan perkara korupsi secaraberjenjang. dan dengan pengawasan melekat (Waskat) untuk mencegah aparatjaksa tergoda dalam lingkaran mafiaperadilan. Selain dengan Waskat, integritaspara jaksa, menurut Hendarman, ditingkatkan dengan “siraman rohani” berdasarkan ajaran agama yang mereka anut.Sebuah sumber yang tidak mau disebutnamanya mengatakan kepada BI, teladangerakan anti korupsi harus datang dari orang-orang terdepan di negeri, misalnyaPresiden, baik dalam ucapan maupuntindakan. “Mereka harus menjadi teladanbagi perilaku hidup sederhana dan bersih.Supaya tidak terkesan tebang pilih,katanya, perlu ditarik garis yang tegas antaratindak korupsi di masa lalu, dan gerakanpembersihan korupsi ke depan. Katanya,mesti dilakukan zero option atau semuanyadimulai dari titik nol. Sebaik apa pun sistemyang dibuat, katanya, akan sia-sia di tanganpara pelaku yang tidak bersih dan tidak jujur.Coba simak pernyataan Presiden SusiloBambang Yudhoyono ketika mulai menabuh genderang “perang” melawan korupsisampai detik ini. “Saya akan terus berjuang melawan korupsi dan mendengarkan koreksi dari rakyat untuk memberantas korupsi.” Pernyataan ini diikrarkanSBY, panggilan akrab Presiden Susilo, 27November, hanya sebulan setelah dilantiksebagai Presiden, Oktober 2004.Lantas dua tahun kemudian, 2 Agustus2006, SBY kembali mengikrarkan: “Pemberantasan korupsi harus dilakukansekarang juga dan jangan ditunda. Janganada pengecualian.” Ikrar SBY yang terbaru: “Saya berjanji akan membantu pimpinan BUMN yang dituduh korupsi padahal tidak korupsi atau yang merasa diadilioleh pers. Aparat penegak hukum dimintacermat dan tidak gegabah menyidikseseorang yang diduga korupsi.”Tentu pernyataan SBY yang ini tidakbermaksud menjawab “serangan pers danpublik” atas langkah dua menterinya, YusrilIhza Mahendra dan Hamid Awaluddin yangmembantu melicinkan aliran dana HutomoMandala sebesar USD 10 juta dari Putra dariBanque Nationale de Paris (PNB) ke rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum,Departemen Hukum dan HAM. „ MS, SHDua Gajah Berebut HutanBenarkah jaksa dan polisi masih berebut lahanpenyidikan korupsi? Bagaimana perkembangankewenangannya?ublik masih ingat kasus PLNyang melibatkan Dirut PLNEddie Widiono, Septembertahun lalu. Kapolri JenderalSutanto didesak untuk memerintahkananak buahnya segera menuntaskankasus dugaan korupsi pembangkitlistrik tenaga gas (PLTG) Borangsenilai Rp 122 miliar itu. Namun,berkas-berkas yang disodorkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung ditolakkarena dianggap belum lengkap.Belum lagi soal status cekal Eddieyang sudah habis sementara MabesPolri tidak memperpanjangnya dankejaksaan terkesan tidak mengantisipasi dengan membiarkan habis masacekal itu.Kasus Eddie akhirnya memang tidakberlanjut. Peristiwa ini sempat menimbulkan sangkaan kedua lembaga ituasyik dengan egonya masing-masing.Menimbulkan dugaan kalau kinerjakejaksaan dan kepolisian tidak profesional. Apalagi sampai ada kesanrebutan ‘lahan’.Sebelumnya, ada kontroversi ’rebutan’ kewenangan penyidikan kasuskorupsi tiga mantan direktur Bank Indonesia. Lalu ’perseteruan’ kedua korpspenegak hukum terdepan itu sesuaibebasnya Eng San, yang berujung padaditangkapnya lima jaksa atas tuduhanpemalsuan BAP. Konon kabarnya, halitu juga berkaitan dengan dituntutbebasnya Iwik - terdakwa tunggal kasuspembunuhan Udin wartawan Bernas -oleh Jaksa Penuntut Umum di Bantul.Begitu pula reaksi tajam kalangankejaksaan atas penangkapan lima jaksaoleh polisi (sebagai buntut kasus EngSan), beberapa waktu lalu, juga semakin menegaskan belum padunyadua lembaga penegak hukum tersebut.Hal ini disangkal oleh Jaksa AgungMuda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung HendarmanSupandji kepada Berita Indonesia,sesungguhnya istilah itu tidak ada.Kewenangan BaruNamun demikian, tampaknya akanada aturan main baru untuk jaksa,yang diatur dalam Rancangan UndangUndang Kitab Hukum Acara Pidanayang baru, yang nantinya akan mempertajam kesan rebutan lahan itu.Salah satu pasal menarik dicermati,yakni jaksa diberi kewenangan menghentikan penuntutan.Mengutip Profesor Andi Hamzah,Ketua Tim Penyusun RancanganKUHAP, perkara yang dapat dihentikan penuntutannya antara lain perkarakecil atau ringan, pelakunya berumur70 tahun ke atas, ancaman pidananyatidak lebih dari lima tahun, serta untukyang kerugiannya sudah diganti.Dalam pasal 99 RUU KUHAP, jaksajuga diberi kewenangan melakukanpenyidikan. Pasal ini jelas menambahsemakin kental rasa sentimen di kalangan penegak hukum. Pasal itusekaligus mengaburkan prinsip pemisahan unsur criminal justice systemyang selama ini dianut; fungsi hakimmengadili, jaksa sebagai penuntut danPolri sebagai penyidik. „ RHPJaksa dan polisi sering terlibat konflik kewenangan.
                                
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20