Page 17 - Majalah Berita Indonesia Edisi 37
P. 17


                                    BERITAINDONESIA, 10 Mei 2007 17BERITA UTAMARevisi KUHAPMemelototi Kerja Jaksa dan PolisiRevisi KUHAP menelurkan insitusi baru, yakni hakimkomisaris. Solusi atau masalah baru?itab Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang berusia lebihdari 25 tahun itu dianggaptak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Masyarakat yangawam terhadap proses beracara menjadisasaran empuk kegiatan pungli paraanggota penegak hukum yang tak bertanggung jawab.Wacana perubahan KUHAP ini segeradirespon Departemen Hukum dan HAM.Tim penyusun draf yang dipimpin pakarhukum Trisakti, Andi Hamzah. Draf RUUKUHAP akan diserahkan ke DPR padaAgustus 2007.Menteri Hukum dan HAM HamidAwaludin menyatakan salah satu alasanpembuatan RUU KUHAP adalah munculnya kejahatan non-konvensional. Adatujuh poin penting dalam RUU KUHAP,yaitu aturan penahanan, adanya hakimkomisaris, penambahan alat bukti, penggunaan asas oportunitas, perubahanupaya hukum, serta hubungan antarapenyidik dengan jaksa.Salah satu poin paling menarik dalamrevisi hukum acara pidana tersebut adalahHakim Komisaris. Tugasnya, memelototikerja polisi dan jaksa. Hakim komisarisbenar-benar institusi baru dalam hukumacara pidana nasional, sebab UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tidakmengaturnya sama sekali. Dalam revisiKUHAP, institusi ini mendapat porsi yangbesar, diatur dalam Pasal 72-78 (drafketiga). Melihat porsi pengaturannya,kuat dugaan hakim komisaris akan menjadi bagian penting dalam serangkaianhukum acara pidana.Seorang hakim komisaris berwenangmemutuskan atau menetapkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan,penghentian penyidikan, penghentianpenuntutan yang tidak didasarkan padaasas oportunitas. Ia juga menentukanperlu tidaknya sebuah penahanan, gantikerugian atau rehabilitasi bagi seseorangyang ditahan secara tidak sah.Pada sisi lain, hakim komisaris jugaberwenang menentukan pelampauanbatas waktu penyidikan atau penuntutan,dan dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang tanpa didampingipenasehat hukum.Menurut Andi Hamzah, wewenanghakim komisaris itu serupa dengan Giudice per le Iindagini Preliminari di Italiadan Juge de Liberte de la Detention(hakim yang membebaskan tahanan) diPerancis.Sementara menurut Hamid, hakimkomisaris merupakan substitusi darikonsep praperadilan yang selama ini tidakefektif. Konsep praperadilan dalamKUHAP dinilai kurang efektif karena pasifmenunggu gugatan dari para pihak.Lembaga itu juga tidak berdiri sendiri,melainkan melekat pada pengadilannegeri.Dianggap GegabahHakim komisaris diperkenalkan sebagai upaya pengawasan terhadap tindakandan prilaku aparat penegak hukum dalamproses penyidikan dan penuntutan, yangselama ini tidak ada kontrol.Hakim komisaris akan dijabat seoranghakim di tiap pengadilan negeri melaluiseleksi oleh pengadilan tinggi dan diangkat presiden untuk masa jabatan duatahun.Dengan adanya hakim komisaris, jaksatidak lagi berwenang menahan seorangtersangka. Wewenang jaksa pun dibatasihanya menyetujui penahanan.Namun demikian, beberapa perubahandalam RUU KUHAP dipandang terlaluberprasangka baik kepada para penegakhukum. Sebab, tercantum semua putusanbebas, baik di tingkat pertama maupunbanding, tidak dapat diteruskan ke tingkatyang lebih tinggi. Artinya, sekali bebas ditingkat pengadilan pertama, terdakwatidak bisa lagi diperkarakan dalam kasusyang sama.Dalam soal aturan peninjauan kembali(PK), alasan adanya kekeliruan hukumoleh hakim dihapus sebagai alasan PK.Ketua Umum DPP Asosiasi AdvokatIndonesia (AAI) Denny Kailimangmengingatkan soal pengawasan bagipenegak hukum. Dengan aturan putusanbebas di tingkat pertama tak bisa banding, hal itu lebih memudahkan penegakhukum yang nakal dalam menelikungproses hukum.Koordinator Indonesia CorruptionWatch (ICW) Teten Masduki berpendapatsenada. “Ini akan semakin menyuburkanmafia peradilan yang ada di pengadilannegeri. Mereka akan memperjuangkanuntuk membebaskan saja di tingkatpengadilan negeri. Dari sisi terdakwa,pengaturan baru ini justru akan membuatongkos semakin murah dan distribusiuang dalam permainan perkara hanyatersentral di tingkat pertama saja,” ujarnya.Teten mengingatkan, tim perumusRUU KUHAP terlalu gegabah, padahal disisi lain aparat penegak hukum di Indonesia masih belum bisa dipercaya. „ RHKfoto: mediaindonesia.comWacana pembentukan badan baru, hakim komisaris, untuk mengawasi polisi dan jaksa.
                                
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21