Page 20 - Majalah Berita Indonesia Edisi 37
P. 20
20 BERITAINDONESIA, 10 Mei 2007BERITA UTAMAberkesinambungan. Setiap tahun, Kejaksaan mendidik dan melatih 60 jaksa spesialis korupsi dan tindak pidana khususuntuk mengimbangi modus operanditindak korupsi yang semakin canggih.Hendarman menyangkal istilah “rebutan perkara” antara Kejaksaan dan Kepolisian. Kedua aparat penegak hukum ituberjalan beriringan, terkoordinasi danmempunyai visi-misi yang sama di dalammemberantas korupsi sesuai koridorketentuan hukum, sehingga penegakanhukum tidak dilakukan dengan melanggarhukum. Hendarman juga menyangkaladanya tumpang penanganan perkarakorupsi dengan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor.“Pokoknya jika ada permasalahandalam penanganan perkara korupsi diantara aparat penegak hukum, dilakukandengan kata kunci koordinasi,” jawabHendarman.Survei TIISurvei yang dilakukan TransparencyInternational Indonesia (TII) membuktikan pelayanan publik di pengadilandianggap paling buruk, karena aparatnyameminta uang. Untuk mendapatkansalinan putusan pengadilan, aparat yangberwenang meminta uang pengganti fotokopi sampai Rp 200.000. Seseorang yangtidak ingin disebut namanya, mengatakankarena kebijakan kantornya sangat keras,dia selalu minta kuitansi. Ada yang maudan ada yang tidak mau kasih.Hasil survei TII yang dirilis (27/2)menunjukkan polisi, tentara dan peradilan merupakan lembaga yang palingkorup. Memang hasil survei tersebut jugamenunjukkan adanya perbaikan, tetapitidak terlalu menggembirakan. Layananpengadilan dianggap paling buruk. Komitmen untuk memberantas korupsi tinggi,tapi tak ditunjang realisasi. Namunkalangan pengusaha masih bersikapmendua dalam memandang tindak pidana penyuapan.Peradilan meraih prestasi sebagai institusi paling aktif meminta suap kepadapengusaha. Survei yang dirilis ke publikitu, dilakukan September hingga Desember 2006, memilih responden pengusahadomestik dan asing.Setelah pengadilan di peringkat palingatas menyusul Bea Cukai, Imigrasi danDPRD. Para oknum di lembaga-lembagatersebut dipandang memiliki inisiatif yangtinggi meminta suap. Sejumlah respondenmengaku sering dimintai uang pelicindalam berinteraksi dengan institusipublik. (Gambaran prosentasenya dapatdilihat pada tabel).Menjelaskan jenis suap yang terjadi diperadilan, peneliti TII Frenky Simanjuntak, menyebutkan termasuk pengurusan perkara, pelayanan umum, danpengadaan barang. Dia menambahkan,praktek suap di lembaga peradilan dinilaisecara umum berdasarkan persepsi pengusaha atas pengalamannya.Ketua Dewan Pengurus TII TodungMulya Lubis, mengakui hasil temuanbahwa Peradilan memiliki inisiatif tertinggi dalam meminta suap ialah suatu halyang menarik, walau secara pribadi dirinya tidak percaya seseorang bisa bertepuksebelah tangan. “It takes two to Tango”ujarnya mengutip sebuah ungkapanterkenal. Menurutnya, praktek suap terjadi karena ada yang menawarkan, yaknipara calo dan pengacara hitam.Sumber hukumonline meragukan nilaipresentase 100 persen tersebut, karenabiasanya permintaan datang dari keduabelah pihak. “Bohong bila dikatakaninisiatif semua datang dari pengadilan”tandas pria yang berprofesi sebagaiadvokat itu. Sekedar gambaran, kalauperkaranya tipis, maka kebanyakanpengusahanya yang meminta. Dan hakimbiasanya menunggu didekati. Hakim tidakmau minta, karena menunggu tawaranyang terbaik. Tetapi, bila menurut hakimperkaranya kuat, maka hakimnya biasanya yang minta, lewat panitera.Menurut Jubir MA, Djoko Sarwoko, hasil survei TII itu mungkin benar, mungkintidak. Namun dia mengakui masih ada hakim yang bandel. Tetapi usaha memperbaiki sistem peradilan tampaknyamasih mengalami banyak hambatan.Deputi Pembinaan KPK Waluyo mengomentari hasil survei tersebut, mengatakan telah ada reformasi birokrasiyang dimulai di lembaga peradilan, tapiprosesnya lambat dan tidak jelas. Padatanggal 22 Desember tahun 2005 Presiden datang ke MA untuk mencanangkanreformasi birokrasi, tetapi hasilnya belumbanyak.Ketua BPK Anwar Nasution menilai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, hingga saat ini belum mampu memicu efek jera di kalangan penyelenggaranegara. Penegak hukum yang juga korupmenjadi faktor yang sangat kuat mempengaruhi lambannya pemberantasantindak pidana korupsi.“Penegak hukum...sekali-sekali gantungdulu orang (koruptor-red) itu. Lihat Korea, dua presidennya, jenderal bintangempat masuk penjara,” kata Anwar kepada Maruasas dari Berita Indonesia.Memperlihatkan mimik kecewa, Anwarbertanya, “apakah penegak hukum kitamengerti aturan?” Dia menunjuk MA yangjadi simbol penegakan hukum di negeri inijustru mengelola Pendapatan NegaraBukan Pajak (PNBP) dengan melanggarUU. “Dia pungut itu duit dengan melanggar peraturan. Dia pakai sendiri dandibagi-bagi sendiri,”kata Anwar menunjuk uang perkara yang dipungut MA,tetapi tidak disetor ke kas negara.Menurut Ketua BPK tersebut, MA tidakberwewenang mengelola sendiri uangperkara tanpa menyetornya ke kas negara.Kata Anwar DPR lah yang menentukandari mana pendapatan negara. Di luar ituberarti melanggar hukum. MH, SHInstitusi Interaksi Korup 2004 Interaksi Korup 2006Perbandingan Interaksi KorupTahun 2004 dan 2006Todung Mulya Lubis foto: berindo wilson1. Polisi 70% 55%2. Militer 55% 53%3. Peradilan 53% 51%4. Badan Pertanahan - 48%5. DPRD 38% 43%6. Bea Cukai 67% 44%Sumber: TII diolah