Page 23 - Majalah Berita Indonesia Edisi 37
P. 23


                                    BERITAINDONESIA, 10 Mei 2007 23BERITA UTAMAJunino JahyaBanyak Kendala Membelit KPKWAWANCARAGagalnya pembentukan pemerintahan yang bersih darikorupsi, disebabkan banyaknya potongan teka-teki (puzzle)penegakan hukum yang hilang. Pembentukan KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan dapatsekaligus menyambung mata rantai yang putus, ternyatabelum benar-benar cocok. Penegak hukum yang lainseperti kejaksaan dan kepolisian yang tetap berperanpenting di samping KPK, justru menjadi salah satupotongan teka-teki tersebut. Potongan-potongan lainnyaadalah sistem perundang-undangan dan komitmen.Berikut ini kutipan wawancara wartawan Berita Indonesia,Maruasas, dengan Junino Jahya, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.Setelah tahun berdiri, ternyataKPK belum memberikan dampaklangsung terhadap menurunnyakasus-kasus korupsi. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi?Pertama, kendala internal. Dari segisumber daya yang terbatas. Itu sebetulnyabisa ditutupi kalau aparat penegak hukumyang lain bisa membantu. Kenyataannya,kepolisian dan kejaksaan menghadapikesulitan hingga saat ini. Terlepas dariintegritas anggotanya, beban mereka jugasangat banyak dalam penyelesaian kasuskasus pidana umum. Sendainya kepolisian dan kejaksaan di daerah meningkatkan proporsi pemberantasan korupsinya,itu akan sangat membantu.Kedua, kendala eksternal. Adanyacoruptor sideback (serangan balik). Jadikita direpotkan dengan adanya judicialreview, adanya pendapat-pendapat dimedia yang menyerang. Ini menambahbeban psikologis dan psikis bagi kita,karena kita harus melayani orang yangmenuntut lewat perdata atau PeradilanTata Usaha Negara (PTUN).Ketiga, dari sisi UU. Misalnya, LaporanHarta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN). Pejabat memang wajib melaporkan kekayaannya tetapi tidak adasanksi hukumnya. Kalau dia tidak melaporkan atau ada keanehan di dalamnya,tidak ada sanksi hukumnya. Di sampingitu, UU pembuktian terbalik misalnya belum ada. Demikian juga dengan UUperlindungan saksi sudah ada tetapiperaturan pelaksananya belum ada,bahkan lembaga perlindungan khususyang diatur dalam UU itu, juga belum ada.Padahal kita sangat membutuhkan peranserta masyarakat. Bagaimana masyarakatmau berperan serta kalau tidak dilindungi.Dari sisi sumber daya manusia,kendala paling signifikan sepertiapa?Pertama, kita menghadapi kendalafoto-foto: berindo wilson
                                
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27