Page 23 - Majalah Berita Indonesia Edisi 38
P. 23
BERITAINDONESIA, 24 Mei 2007 23BERITA UTAMAk Parpolarogansi yang sangat keterlaluan. KataFadloli: “Pencalonan Gubernur bukanmonopoli partai politik. Mereka arogan.FBR bersama ormas yang lainnya, siapberhadapan dengan orang-orang yangmengkhianati dan menzolimi demokrasi,”kata Fadloli dalam orasinya di depanGedung Depdagri.Perjuangan FBR menggolkan calonindependen bukan hanya untuk kepentingan orang Betawi, tetapi juga kepentingan masyarakat Jakarta yang ada diIbukota. “Kalau Aceh bisa ada calonindependen, kenapa Jakarta tidak? Padahal sama-sama kita di bawah naunganNKRI,” seru Fadloli.Dia mengatakan Parpol di Indonesiasaat ini keterlaluan. “Bukan rahasia lagi,seorang calon untuk membeli tiket dukungan partai harus mengeluarkan uangbanyak. Mungkinkah demokrasi akanmulus?” Jika tidak mendapat tempat bagiCakepda independen, FBR dan elemenmasyarakat Betawi lainnya akan melakukan kampanye Golput. Menurut Fadloli,rakyat masih haus akan kebebasan, menantikan demokrasi yang murni, dan sudah muak dengan perilaku para elit yangribut satu sama lain karena berebut jabatan, sehingga rakyat terabaikan.Fadloli, dengan nada mengancam, mengatakan kalau aspirasi ini tidak didengarkan, para anggota FBR akan secarabergantian menduduki KPUD, sejakpenerimaan calon gubernur hingga Pilkada. FBR yang memiliki 238 gardu diseluruh penjuru DKI akan membangundapur umum di sana.Diperjuangkan TerusDelegasi FBR tersebut menemui Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Heru Herman. Menurut Heru, keberadaan Cagub independen dalam Pilkadasudah mencuat sejak awal reformasi. Padasaat pembahasan UU No 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah - untukmenggantikan UU No. 5 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Pemerintahan diDaerah - wacana ini sudah mengemuka.Juga ketika UU (No. 22/1999) kembalidirevisi tahun 2003, berbagai kalangan,termasuk Departemen Dalam Negeri,berusaha memperjuangkan agar klausulitu diatur dalam UU tersebut.Menurut Heru, pandangan pemerintahyang difasilitasi Depdagri memasukkanklausul Cagub independen selama pembahasan UU tersebut. Namun usulan inidihadang oleh fraksi-fraksi partai politik.Depdagri masih berusaha menyorongusulan tersebut dalam pembahasan UU(No.32/2004). Lagi-lagi usulan tersebutdimentahkan oleh DPR yang mewakililembaga Parpol. Sebab, Parpol inginmempertahankan dominasi mereka didalam pengajuan bakal calon dari kepaladaerah sampai presiden.Sebenarnya, banyak pihak yang memperkirakan klausul calon kepala daerah(Cakepda) independen akan terakomodasi dalam UU (No. 32/2004). Perkiraan ini cukup beralasan. Soalnya, salahsatu pertimbangan revisi UU (No. 22/1999) adalah untuk mengakomodasisistem pemilihan langsung. Banyak orangberpikir, antara pemilihan langsung dancalon independen sama dan sebangun.Namun dalam kenyataannya, pembuatundang-undang (DPR) tidak memegangparadigma yang sama, atau mungkiningin mempertahankan dominasinya. Maka jangan heran jika sampai saat iniklausul tersebut tidak pernah berhasil masuk dalam sistem perundang-undangan.Walaupun belum berhasil diperjuangkan di dalam UU (No. 32/2004), dalamkenyataannya, berbagai elemen masyarakat tidak pernah melangkah surut untukmewujudkannya. Paling tidak, dalamsetiap hajatan Pilkada, baik di tingkatprovinsi, kabupaten maupun kota, banyakpihak yang menyayangkan mengapa UUtidak memberi peluang bagi pasangan calon kepala/wakil kepala daerah independen.Masyarakat Betawi yang terwakili olehFBR juga memperjuangkan adanya klausul pasangan Cagub/Cawagub independen. FBR tampaknya secara sungguhsungguh memanfaatkan momentumrevisi UU No. 34 Tahun 1999 tentangPemerintahan Provinsi Daerah KhususIbukota Negara Republik Indonesia,Jakarta, yang masih dalam pembahasan.Identik dengan wacana di masyarakatyang difasilitasi oleh Depdagri, FBR jugamengungkapkan bahwa jalur pencalonanmelalui partai selain biayanya mahal jugacenderung tidak demokratis, “Cagubindependen sangat dibutuhkan agardemokrasi tidak tersumbat”. Sudah jadirahasia umum bahwa arena Pilkadamenjadi bisnis “dagang sapi” antaraParpol dan bakal Cakepda.Tanpa bermaksud mematahkan semangat FBR, Heru menyarankan agarmereka juga memperjuangkan aspirasitersebut di forum Panitia Khusus RevisiUU No. 34 Tahun 1999. “Bapak-bapakjangan hanya ke Depdagri, tetapi datangjuga ke Pansus di DPR,” kata Heru.Depdagri tidak bisa berbuat apa-apa kalauPansusnya, menurut Heru, mengajukanrancangan atau substansi seperti itu (tidakmengakomodasi calon independen-red).Menurut Heru, tata tertib pembahasanRevisi UU (No. 34/1999) ada di DPR. “Jangankan menyangkut substansi, masalahkoma pun dipertanyakan. Mengapa pemerintah mengubah ini? Apa alasannya?” kataHeru, meyakinkan delegasi FBR untukmeneruskan aspirasi mereka kepadaMendagri ad interim Widodo AS. Sama seperti FBR, Heru hanya bisa berharap usulan tersebut menjadi salah satu agenda yangdibahas dengan pihak DPR. MH, SH, RBKahumas Depdagri Saut Situmorang didampingi Heru Herman saat menerima delegasi FBR