Page 24 - Majalah Berita Indonesia Edisi 38
P. 24
24 BERITAINDONESIA, 24 Mei 2007BERITA UTAMAMenyoal Asal Usul DDalam RancanganRevisi UU No 34Tahun 1999 tentangPemerintah DaerahKhusus Ibu KotaNegara Republik Indonesia Jakarta, yangsaat ini masih dalamtahap pembahasan diPanitia Khusus(Pansus), pemerintahmengusulkan agarperangkat pemerintahDaerah Khusus IbuKota Jakarta ditambahdan dilengkapi denganperangkat DeputiGubernur, yangberkedudukan sebagaipembantu gubernur.eputi Gubernur sebenarnyatidak dikenal dalam UU No. 32tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Akan tetapi, sesuai dengan asas kekhususan Pemerintahan DKI Jakarta, penambahan perangkat pemerintah daerah seperti ini, sepanjang relevan dengan tuntutan pelayananmasyarakat, tetap dapat dilakukan. Sebelumnya, penambahan perangkat DeputiGubernur ini, juga telah pernah diusulkanPemerintah DKI Jakarta, sebelum berlakunya UU No. 32 Tahun 2004, namuntidak terealisasi pada akhirnya.Saat ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati penambahan perangkat DeputiGubernur tersebut sebanyak 4 (empat)orang. Masing-masing deputi akan membidangi tugas yang berbeda, yakni DeputiGubernur Bidang Ekonomi Keuangan,Deputi Gubernur Bidang Pemerintahan,Deputi Gubernur Bidang KesejahteraanRakyat, dan Deputi Gubernur BidangPenyelenggaraan Pembangunan.Keempat Deputi Gubernur DKI Jakartaini berperan sebagai lembaga think tankuntuk menggodok kebijakan-kebijakanpublik yang akan digulirkan PemerintahDKI Jakarta, sesuai dengan bidang tugasmasing-masing. Sementara fungsinyaadalah sebagai lembaga pendukung (element support) untuk membantu Gubernur DKI Jakarta dalam merumuskan danmelahirkan kebijakan pemerintah daerahyang tepat, efektif, dan sesuai denganaspirasi masyarakat.Tarik MenarikPermasalahan yang mengganjal saat iniadalah latar belakang keempat DeputiGubernur DKI Jakarta tersebut. Darimana asal usul kapasitas mereka untukmenjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta?Persoalan ini telah memicu tarik menarikdi antara tiga usulan yang berbeda.Usulan Pertama menginginkan agarDeputi Gubernur DKI Jakarta berasal dariluar pemerintahan atau pejabat nonkariryang direkrut secara independen. Sementara usulan kedua menginginkan agarlatar belakang Deputi Gubernur DKI Jakarta berasal dari pejabat karir di lingkungan pemerintah DKI Jakarta.Sedangkan usulan yang ketiga adalahgabungan antara usulan pertama denganusulan kedua. Ini merupakan langkahmoderat untuk mengeliminir tarik menarik di antara usulan pertama dan usulankedua, dengan menempuh jalan tengah.Mereka mengusulkan agar dua DeputiGubernur DKI Jakarta berasal dari pejabat karir dan dua deputi lainnya berasaldari pejabat non karir.Namun, permasalahan yang sesungguhnya sangat jauh dari persoalan antarapejabat karir dan pejabat nonkarir. Substansi permasalahan yang dihadapi Pemerintah DKI Jakarta adalah bagaimanamengelola pemerintahan secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good and cleangovernment), bagaimana mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,menciptakan keamanan dan stabilitas sosial, atau pun mendorong peningkatanetos kerja aparatur Pemerintah DKI Jakarta.Pertanyaannya, siapa di antara keduakomponen ini yang lebih mampu mendorong peningkatan kualitas kinerja pemerintahan yang baik di DKI Jakarta, itulahyang menjadi pilihan terbaik. Bahkan,perangkat Deputi Gubernur justru tidakdibutuhkan jika tidak berhasil mendorongkualitas pengelolaan pemerintahan di DKIJakarta.Jika persoalan Deputi Gubernur DKIJakarta berpuncak pada dikotomi antarapejabat karir dengan nonkarir atau punpenggabungan di antara keduanya, kehadiran Perangkat Deputi Gubernur ditengah-tengah pemerintahan DKI Jakarta, dikhawatirkan justru tidak memberi nilai tambah, bahkan cenderungseperti membagi-bagi kekuasaan.Pejabat Karir vs Independensi DeputiGubernurAda sejumlah alasan, mengapa sebagiankalangan lebih menyetujui latar belakangDeputi Gubernur DKI Jakarta dari pejabatkarir. Dari sejumlah alasan itu, salah satuyang paling mendasar adalah bobotpengetahuan pejabat karir yang sudahbarang tentu lebih kuat dari pada pejabatnonkarir tentang penyelenggaraan pemerintahan di DKI Jakarta.Dengan pengetahuan yang kuat tersebut, masing-masing Deputi GubernurDKI Jakarta yang berasal dari pejabatkarir tersebut, diharapkan akan lebihmudah menyesuaikan diri dengan kinerjaPemerintah DKI Jakarta.Namun, alasan pihak lain yang mengusulkan calon Deputi Gubernur dari pejabat nonkarir, juga sangat kuat. Alasanpaling mendasar, mengapa Deputi Gubernur DKI Jakarta harus berasal dari luarpemerintahan (nonkarir), semata-mataagar sesuai dengan kedudukan DeputiGubernur yang independen. Sebab jikaDeputi Gubernur DKI Jakarta berasal daripejabat karir, dikhawatirkan menjaditidak independen, karena terkendala deOLEH: INGGARD YOSHUAD