Page 40 - Majalah Berita Indonesia Edisi 40
P. 40


                                    40 BERITAINDONESIA, 21 Juni 2007BERITA EKONOMILand Reform danSetumpuk HambatanJanji manis pemerintah membagi-bagikan lahan kepada masyarakat miskin dalamrangka reforma agraria, kemungkinanbesar tidak akan berjalan seperti yangdiharapkan. Setumpuk hambatan masihakan mengganjal program ini, baik dari sisimasyarakat, ketersediaan lahan, maupunmasalah hukum.etelah lama ditunggutunggu, satu dari sekian banyak janjikampanye PresidenSBY, akhirnya mulai digulirkan, yakni membagi-bagikantanah pada rakyat miskin atausering disebut dengan istilahland reform. Kepala BadanPertanahan Nasional (BPN)Joyo Winoto mengungkapkanhal itu kepada wartawan seusaimengikuti Rapat Terbatas tentang Reformasi Agraria diKantor Kepresidenan, Jakarta,Selasa (22/5).Joyo Winoto menjelaskan,ada tiga kriteria tanah yangdibagikan kepada pendudukmiskin. Pertama, tanah-tanahyang menurut undang-undangbisa diredistribusikan, termasuk tanah-tanah hasil landreform sebelumnya, seluas 1,1juta ha. Kedua adalah tanahtanah yang berasal dari hutanproduksi konversi seluas 8,5juta ha. Ketiga adalah tanahyang sedang diidentifikasiDepartemen Kehutanan danBPN.Dalam tulisannya di sebuahharian terbitan ibukota, Rabu(23/5), Joyo Winoto menjelaskan bahwa yang dimaksuddengan reforma agraria adalahmelakukan penataan ataspenguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaantanah (P4T) atau sumbersumber agraria menuju suatustruktur yang berkeadilan danlangsung mengatasi persoalannya.Menyangkut lahan-lahanyang akan dibagikan, Joyo Winoto menjelaskan lebih rinci,bahwa presiden SBY mengalokasikan 8,5 juta ha tanahyang berasal dari kawasanhutan, dan 1,1 juta ha yangberasal dari berbagai sumberlainnya, termasuk diantaranyatanah kelebihan maksimumdan tanah absentee yang telahditetapkan berdasarkan UUtetapi masih belum diredistribusikan, tanah-tanah negarayang haknya telah berakhir,tanah-tanah yang pemanfaatan dan penggunaannya tidaksesuai dengan surat keputusanpemberian haknya, tanahtanah yang secara fisik dan secara hukum terlantar, danjenis-jenis tanah lainnya yangtelah diatur UU.Namun demikian, menurutJoyo Winoto, program landreform ini belum serta mertadilaksanakan, karena saat inijajaran BPN di seluruh Indonesia masih sedang mempersiapkan desain tahapan danperkembangan implementasidari reformasi agraria tersebut. Menurutnya, PP ituakan mengatur mekanismereformasi agraria, yang dalamwaktu dekat akan dikeluarkan.KendalaJika bertitik tolak dari keberadaan lahan yang akan dibagi-bagikan, kemungkinanbesar program land reform eradikelola secara nasional, berarti ada mobilitas penduduk(transmigrasi dan ruralisasi)dari satu daerah ke daerahlain, terutama dari perkotaanke pedesaan. Dalam hal iniharus diingat bahwa pergerakan penduduk seperti ini,berpotensi menjadi kendala,sebagaimana keengganan masyarakat bertransmigrasi.Sementara jika dikelola secara lokal, pada satu sisi memang akan lebih mendorongperpindahan penduduk karena tidak terlalu jauh daritempat tinggal mereka sebelumnya, namun pada lain sisijuga terkendala dengan ketidakseimbangan antara jumlah penduduk miskin denganketersediaan lahan yang akandibagi-bagi.Di samping masalah mobilisasi penduduk, perangkat hukum pelaksana dan perangkatteknis juga masih belum tersedia. Bahkan program reforma agraria ini, bukan tidakmungkin memicu terjadinyaduplikasi hak atas tanah. Apayang dimaksud dengan tanahabsentee, tanah-tanah yangpemanfaatan dan penggunaannya tidak sesuai dengansurat keputusan pemberianhaknya, tanah-tanah yang secara fisik dan secara hukumterlantar, dan jenis-jenis tanahlainnya yang telah diatur UU.Resistensi dan konflik antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat memungkinkan muncul, karenatidak seluruh tanah yang dimiliki masyarakat dan dimilikipemerintah disertifikasi. Dengan demikian, masing-masing dapat mengklaim tanahitu sebagai haknya. Dalamkondisi yang demikian, masalah reforma agraria yangdimaksudkan untuk kesejahteraan dan keadilan, bisa berubah menjadi malapetaka,seperti yang terjadi pada reforma agraria tahun 1960.Sebagai diketahui, PresidenSoekarno meluncurkan program reforma agraria pada tahun 1960 berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Namun program itu tidak banyak berhasil karena hak-hakatas tanah pada saat itu belumsepenuhnya tertata. „ MHSBY ini tidak serta merta berjalan mulus. Beberapa persoalan yang menghambat pendistribusian tanah ini, diantaranya minat warga masyarakatkarena menyangkut lahan-lahan yang tidak dilengkapidengan infrastruktur, sepertiyang terjadi pada lahan-lahantansmigrasi yang banyak ditinggalkan masyarakat transmigran.Di samping itu, bentuk pendistribusian juga menjadisumber persoalan. Apakah lahan-lahan dikelola secara nasional dan didistribusikansecara nasional ataukah olehmasing-masing daerah? KalauSPresiden SBY mengalokasikan 8,5 juta ha tanah yang berasal darikawasan hutan.
                                
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44