Page 21 - Majalah Berita Indonesia Edisi 41
P. 21


                                    BERITAINDONESIA, 05 Juli 2007 21BERITA UTAMAgal 5 Oktober 2001, ditandatangani oleh Widodo, dinyatakan lima hal: Pertama, pelaksanaan tugas TNI senantiasaadalah dalam rangka tugasnegara dan dalam masa transisi diarahkan dalam rangkapemberdayaan institusi fungsional; Kedua, (Peran TNI)dilaksanakan atas kesepakatanbangsa; Ketiga, bersama komponen bangsa lainnya; Keempat, sebagai bagian darisistem nasional dan; Kelima,melalui pengaturan secarakonstitusional.Paradigma Baru KetigaWalau tak dikait-kaitkandengan istilah paradigma baru, produk teranyar TNI berperspektif masa depan hasilRapim 24 Januari 2007 menghasilkan doktrin baru TNIbernama “Tri Dharma EkaKarma”, menggantikan doktrin lama “Catur Dharma EkaKarma”. Ini sesungguhnyajuga merupakan kelanjutanreformasi internal TNI, (BacaBoks: Yang Lama dan YangBaru dari Doktrin TNI).Panglima TNI Djoko Suyanto kepada pers mengatakansaat itu, reformasi TNI merupakan tekad TNI untuk kembali ke jati dirinya sebagaitentara rakyat, tentara pejuangdan tentara profesional.Kata Panglima, dengan adanya perubahan doktrin, peranTNI akan berbeda denganmasa-masa sebelumnya. Saatini TNI adalah alat negara dibidang pertahanan yang akanmenjalankan fungsi dan perannya berdasarkan keputusan politik negara.Yang penting, kata Panglima, dalam perubahan doktrin, TNI sama sekali tak lagiikut campur dalam persoalansosial politik seperti masamasa lalu. TNI ke depan hanyabertugas menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Selain berubah peran, polaoperasi TNI juga berubahmengikuti doktrin baru yangterbagi dua. Yaitu operasimiliter untuk perang, dan operasi militer non-perang.Ketika memperkenalkan kepada wartawan doktrin baruTNI, Panglima Djoko Suyantomengatakan reformasi internal TNI yang dilaksanakansejak 1998 tidak akan berhentidan akan terus berjalan meskiterdapat berbagai kekurangandi sana-sini.“Yang penting seiring prosesperubahan TNI diperlukankontrol dan saling mengingatkan hingga reformasi dapatterus berlanjut dan implementasinya akan selalu memperhatikan perkembangantuntutan yang ada,” kata Marsekal Djoko Suyanto.Kembali ke tulisan “Reformasi TNI”, Agus Widjojo, yangkini duduk sebagai DeputiUKP3R, menulis, esensi reformasi TNI adalah penempatanperan dan kewenangan TNIsesuai dengan kaidah demokrasi.Implementasi reformasi TNIdiwujudkan dalam lima bentuk: Pertama, secara bertahapmeninggalkan peran sosialpolitik; Kedua, memusatkanperhatian kepada tugas pokokpertahanan nasional; Ketiga,melepaskan tanggung jawabutama keamanan dalam negeridan pembinaan sumber dayanasional di masa damai; Keempat, meningkatkan implementasi doktrin gabungandan; Kelima, meningkatkankinerja manajemen internalTNI.Menurut Agus, reformasiTNI bukan untuk mendemokrasikan TNI. Karena TNIsebagai alat pertahanan nasional yang secara sah diberikewenangan konstitusionalmemegang senjata, dan akanselalu mempunyai ciri sebuahorganisasi militer yang bersifathirarkis komando.Agus Widjojo menyebutkan,UU No. 34/2004 tentang TNIsecara positif memuat beberapa materi progresif. Seperti, perlunya Panglima TNIberada dalam DepartemenPertahanan, penentuan reformasi badan usaha militer sampai tahun 2009, serta penghapusan penggunaan istilahteritorial.Kalaupun muncul pertanyaan mengapa reformasi TNImengalami perlambatan, dibandingkan hasil yang dicapaidalam kurun waktu 1998-2002, dapat dikatakan karenabelum ada kemauan dan komitmen yang ditujukan olehotoritas sipil untuk mereformasi TNI. „ HTdodo AS. Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto. foto-foto: berindo wilson
                                
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25