Page 26 - Majalah Berita Indonesia Edisi 41
P. 26


                                    26 BERITAINDONESIA, 05 Juli 2007BERITA UTAMADanpuspomad Mayjen TNI Drs Hendardji Supandji, SHTNI Jangan DipojokkanWAWANCARAHPenegakan hukum dan disiplin adalah nafas TNI. Siapa yangdinyatakan bersalah dan lalai dalam tugas harus menjalanihukuman sesuai ketentuan yang berlaku.al itu disampaikan KomandanCorps Polisi Militer (CPM)Mayjen TNI Drs HendardjiSoepandji, SH kepada empatwartawan Berita Indonesia, Suryo Pranoto, Amron Ritonga, Tirmizi Abd. Madjiddan Wilson Edward di kantornya, Jl.Medan Merdeka Timur 17, Jakarta Pusat,Kamis, 14 Juni lalu. Pada kesempatanwawancara itu, pria kelahiran 10 Februari1952 ini menjelaskan banyak hal seputarpembinaan, pembenahan, penegakandisiplin dan penegakan hukum di lingkungan TNI saat ini.Sekarang ini masih ada pandangan tentang prajurit TNI harus dihukum di peradilan umum, namundi satu sisi undang-undangnyamasih belum direvisi. Bagaimanapendapat Anda?Menurut UU no 14 tahun 1970 tentangPokok-Pokok Kehakiman, peradilan itu terbagi peradilan umum, peradilan militer,peradilan tata usaha negara dan peradilanagama. Pada waktu itu tiap-tiap peradilanitu di bawah departemen teknis masingmasing. Kemudian muncul TAP MPR No.7 tahun 2001, yang menghendaki agar TNIitu diadili di pengadilan umum. Setelah itukeluar lagi UU no 4 tahun 2004 tentangPokok-Pokok Kehakiman, sebagai revisidari UU No. 14 tahun 1970.Maka sejak 2004 seluruh badan peradilan itu di bawah Mahkamah Agung(MA). Berarti militer juga tunduk kepadasupremasi sipil. Karena peradilan militersecara administrasi dan finansial di bawahMA, sudah tidak perlu lagi dipermasalahkan militer itu diadili di peradilansipil atau peradilan militer. Karenaperadilan militer juga sudah di bawah MA.MA hakekatnya merupakan perwujudandari supremasi sipil, eksistensi darisupremasi sipil.Tapi, karena TAP MPR bunyinya sepertiitu, maka UU No. 31 sekarang ini dalamtahap perbaikan. Kemudian, kalau TAPfoto-foto: berindo wilson Danpuspomad Mayjen TNI Drs Hendardji Supandji, SH
                                
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30