Page 29 - Majalah Berita Indonesia Edisi 41
P. 29


                                    BERITAINDONESIA, 05 Juli 2007 29BERITA UTAMAYang Lama, Doktrin ABRI “Catur Dharma Eka Karma”:1. TNI dan Polri masih bergabung.2. Peran ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai kekuatan sosial politik.3. a. Fungsi ABRI sebagai kekuatan Hankam sebagai berikut:1) Penindak dan penyanggah awal setiap ancaman musuh daridalam maupun dari luar negeri.2) Pengaman, penertib, dan penyelamat masyarakat serta penegakhukum negara.3) Pelatih dan pembimbing rakyat bagi penyelengaraan tugas Hankamneg dalam mewujudkan kemampuan dan kekuatanperlawanan rakyat semesta untuk menghadapi ancaman.4) Pembina kemampuan dan kekuatan Hankamneg dalam pembinaan Hankamneg dengan memelihara dan meningkatkankemampuan dan kekuatan Hankam di darat, laut dan udara sertapenertiban dan penyelamatan masyarakatb. Fungsi ABRI sebagai kekuatan sosial politik.4. Tugas Pokok ABRI Sebagai Kekuatan Hankam Adalah:a. Mengamankan, menyelamatkan, mempertahankan dan melestarikankemerdekaan, kedaulatan serta integritas bangsa dan negara.b. Mengamankan, menyelamatkan, mempertahankan dan melestarikanideologi Pancasila dan UUD 45.c. Mengamankan, menyelamatkan, mempertahankan dan melestarikanpenyelenggara pembangunan nasional dan hasil-hasilnya.5. Pola Operasi ABRI adalah:a. Operasi Pertahanan.1) Operasi penciptaan kondisi.2) Operasi konvensional.3) Operasi perlawanan wilayah.4) Operasi serangan balas.5) Operasi pemulihan keamanan dan penyelamatan masyarakat.b. Operasi Kamdagri.1) Operasi Intelijen.2) Operasi Teritorial.3) Operasi Tempur.4) Operasi Kamtibnas.Yang Baru, Doktrin TNI “Tri Dharma Eka Karma”:1. TNI pisah dari Polri2. Peran TNI sebagai alat negara dibidang pertahanan yang dalammenjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politiknegara.3. Fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan sebagai berikut:a. Penangkal; kekuatan TNI harus mampu mewujudkan daya tangkalterhadap setiap bentuk ancaman militer dan non militer dari dalamdan luar negeri terhadap kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsab. Penindak; kekuatan TNI harus mampu digerakkan untuk menghancurkan kekuatan musuh yang mengancam terhadap kedaulatan,keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.c. Pemulih; kekuatan TNI bersama dengan instansi pemerintah membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanannegara akibat kekacauan perang.4. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguanterhadap keutuhan bangsa dan negara.5. Tugas Pokok TNI dilaksanakan melalui operasi sebagai berikut:a. Operasi militer untuk perang1) Operasi Gabungan TNI.2) Operasi Darat.3) Operasi Laut.4) Operasi Udara.5) Kampanye Militer.6) Operasi Bantuan.b. Operasi militer selain perang1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.2) Mengatasi pemberontak bersenjata.3) Mengatasi aksi terorisme.4) Mengamankan wilayah perbatasan.5) Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakanpolitik luar negeri.7) Mengamankan presiden dan wakil presiden RI beserta keluarganya.8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta.9) Membantu tugas pemerintahan di daerah.10) Membantu kepolisian negara RI dalam rangka tugas keamanandan ketertiban masyarakat.11) Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara danperwakilan asing.12) Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsiandan pemberian bantuan kemanusiaan.13) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (searchand rescue)14) Membantu pemerintah untuk pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.Yang Lama dan Baru Doktrin TNIBerikut ini perbedaan antara yang lama Doktrin ABRI “Catur Dharma Eka Karma”, dengan yang baru Doktrin TNI “Tri Dharma Eka Karma”, ditetapkantanggal 24 Januari 2007 oleh Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto.Sumber: Majalah TNI Patriot Edisi No. 25/Tahun-VIII/Februari 2007
                                
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33