Page 30 - Majalah Berita Indonesia Edisi 44
P. 30


                                    30 BERITAINDONESIA, 23 Agustus 2007LINTAS TAJUKSelamat Datang Calon IndependenKini rakyat tidak‘dipaksa’ lagi memilihcalon buruk yangdiajukan partai denganalasan tidak ada pilihanlain.eputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 23/7 yangmenghapuskan sama sekaliPasal 26 ayat (2) UU No.32Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah(Pemda), memungkinkan calon independen ikut bertarung dalam pilkada tingkatI dan II. Artinya, pencalonan bupati,walikota, dan gubernur tidak lagi haruslewat partai politik (parpol). Sejumlahpasal yang bertentangan dengan perubahan itu pun diluruskan MK. Misalnya, pasal 59 ayat (1) diubah menjadi,“Peserta pemilihan kepala daerah danwakil kepala daerah adalah pasangancalon”, tanpa embel-embel ‘pasangancalon yang diajukan oleh parpol’.Keputusan itu memang masihmenunggu peraturan pelaksana,namun masalah itu sudah menjadiberita terbesar di Tanah Air akhirJuli lalu, yang menarik perhatiansemua pihak termasuk pers. Hampir semua harian nasional menyambut positif keputusantersebut dengan alasannyamasing-masing. InvestorDaily (24/7) misalnya,menanggapi keputusan itu antusiasdengan mengatakan, “Selamat datangcalon independen”. Disebutkan,keputusan itu memungkinkan munculnyacalon pemimpin terbaikyang selama ini dijegal olehparpol. Harian Media Indonesia(24/7) juga mengatakan, calon independen adalah sebuah syarat yang membuat demokrasi menjadi paripurna.Selama ini, keputusan untuk melahirkankepala daerah, termasuk presiden hanyamelalui partai, adalah keserakahan. Harusdiakui, inilah keputusan benar. Benar,karena akan menguatkan sendi dan kulturkepartaian semakin baik. Partai akanmemaksa diri sebagai partai yang bersihdan kredibel.Masih pada hari yang sama (24/7),harian sore Sinar Harapan menyebutkan,Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjasamembuat jalan menuju kekuasaan makinlebar dan beragam. Dengan keputusan ini,selain perseorangan bisa menjadi calonkepala daerah, juga akan meredam golongan putih (golput). Namun, harian inimendesak dilakukan penelitian lebihmendalam tentang implikasi negatif yangmungkin timbul. Karena mengingat usiakerangka demokrasi dan pengalamandemokrasi rakyat masih sangat muda,sehingga keputusan itu bisa menimbulkanakibat tak terduga.Nada yang hampir sama diberikanKompas (25/7). Harian ini berpendapat,keputusan itu merupakan terobosanhukumyang memilikidampak, bisa positif, bisa negatif.Dampak positif, jika dilihat darikoreksi yang bisa dilakukan terhadap parpol. Sedangkan kemungkinan dampak negatif adalah, munculnyacalon independen yang dengan kekuatanuang.Selanjutnya, harian Republika (25/7)mengatakan, bola telah bergulir, namunbola itu akan mati kalau tak diikutitendangan berikutnya berupa aturanpelaksanaan. Hal yang tampak sederhanapun memerlukan aturan, misalnya, berapa syarat minimum dukungan untukmenjadi calon independen? Ada tigakemungkinan aturan untuk menyelesaikan masalah itu, yakni: undang-undang,Perppu, atau Peraturan KPU. Proseslegislasi berikutnya ini akan menguji sikapsesungguhnya partai terhadap masalahini. Sementara, untuk pilkada-pilkadadalam waktu dekat, bola berada di tanganpemerintah atau KPU.Investor Daily (25/7) lebih lanjutmenyebutkan, keputusan MK itu mestinyadidukung penuh oleh elite politik karenakeputusan itu sesuai dengan aspirasimayoritas rakyat. Keputusan itu melengkapi demokrasi di Indonesia yangsedang tumbuh. Kepada para elit politik,harian ini mengatakan, cukup sudah elitepolitik gontok-gontokan mencari kekuasan. Sudah saatnya mereka menciptakan ketenangan bagi rakyat yangsedang membangun ini.Sementara Koran Tempo (25/7) mengatakan, makna yang pantas digarisbawahi dari keputusan MK itu adalahkesetaraan warga untuk mendapatkanhaknya. Tak ada yang diistimewakan dan tak adapula yang dikekang. Disebutkan, mungkin keputusan itu kurang menyenangkan bagi partai, tapi partaijuga tetap diperlukan untukmenyederhanakan konflikpolitik dalam masyarakat.Nada yang lebih tegasdiberikan Indo Pos(25/7). Disebutkan,keputusan itumemberikanharapan baru bagibangsa iniuntuk bisamemperbaikijagat politik yangsudah sedemikian“porak-poranda”. Dengan terbukanya peluangcalon independen, partai politikkini bukan “dagangan” menarik lagi. Untuk apa menyetorkan miliaranrupiah ke partai politik, kalau tidakmelalui partai pun bisa maju sebagai calonkepala daerah? Dengan keputusan itu, diharapkan calon yang maju dalam pilkadaadalah orang yang memang pantas memimpin. Yakni, orang yang benar-benarterpanggil untuk memberikan pengabdian, bukan orang yang ingin mengeksploitasi rakyat dan potensi daerah untukkepentingan pribadi. Kini bola ada ditangan rakyat: apakah ingin dipimpin orang yang baik atau dipimpin pencoleng.Jika ingin memiliki pemimpin yang baik,calonkan dan pilihlah orang yang terbaikdi antara mereka. Tidak ada lagi alasanterpaksa memilih calon buruk yangdiajukan partai gara-gara tidak adapilihan lain yang lebih baik. „ MSK
                                
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34