Page 26 - Majalah Berita Indonesia Edisi 44
P. 26
26 BERITAINDONESIA, 23 Agustus 2007BERITA UTAMAMasa Depan Penerbangan Indonesia(Merespon Tindakan Uni Eropa)unculnya beritaKomisi Uni Eropa mengeluarkanlarangan terbangbagi semua maskapai Indonesia ke Eropa, dan juga imbauanbagi warganya untuk tidakterbang dengan maskapai Indonesia karena alasan tidakaman, mungkin agak sedikitmengejutkan masyarakat penerbangan nasional.Yang sedikit mengejutkan,ternyata otoritas penerbanganUni Eropa (UE), tidak mengetahui sama sekali tentang langkah-langkah yang diambil pemerintah Indonesia dan pihakotoritas penerbangan nasionaldalam menghadapi situasi dankondisi penerbangan nasionalyang memburuk awal 2007.Itu sebabnya, saya mendugatelah terjadi kesenjangan hubungan antara otoritas penerbangan Indonesia dan otoritaspenerbangan UE. Kesenjanganhubungan itu dimaklumi karena sejak 2004 satu-satunyamaskapai penerbangan Indonesia yang beroperasi ke UE,yaitu Garuda Indonesia, telahmenghentikan kegiatannya.Dengan demikian, hubunganUE dengan Pemerintah RIdalam kerja sama penerbangan internasional menjadi tidakberada pada prioritas yangtinggi. Pelarangan yang dikeluarkan otoritas penerbanganUE menjadi tidak ada artinyakarena sejak 2004 sampai saatini tidak ada satupun maskapai penerbangan Indonesiayang menerbangi rute Eropa.Namun tetap saja keluarnyalarangan tersebut telah danpasti akan mencoreng muka,nama baik, dan kehormatanIndonesia di panggung penerbangan.Tindakan dan sikap otoritas penerbangan UE tersebut dapat dipastikan sebagai wujud dari refleksimereka tidak memperolehinformasi yang akurat danmutakhir tentang dunia penerbangan di Indonesia pascaterjadinya begitu banyak kecelakaan pesawat di TanahAir. Mereka mungkin jugatidak mengetahui Pemerintah Indonesia telah seriusdan intens langsung menangani masalah keselamatandan keamanan transportasi,khususnya penerbangan.Langkah KorektifPresiden dalam salah satusurat keputusan pada 11 Januari telah membentuk TimNasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi (Timnas EKKT). Tim itutelah bekerja ekstra keras selama lebih kurang tiga bulandan kemudian secara resmi telah menyerahkan hasil evaluasi mereka kepada Presiden.Dari hasil yang telah diserahkan, Presiden telah mengeluarkan instruksi kepada jajaranyang terkait untuk segera menindaklanjutinya. Regulator,dalam hal ini Departemen Perhubungan, segera meresponsegala sesuatu yang berkaitandengan hasil evaluasi tersebutdan banyak hal yang berkaitandengan keselamatan dan keamanan transportasi, khususnya penerbangan. Dengan segala kekurangan yang tidak bisadihindari, Direktorat Perhubungan Udara telah bertindakcepat mengambil langkah-langkah korektif untuk sementaramenghentikan terlebih dahulukecenderungan terjadinya banyak kecelakaan terbang.Walaupun masih jauh darisempurna, Dephub telah melaksanakan langkah-langkahyang cukup berhasil dalam halitu. Pihak operator, dalam halini maskapai penerbangan,sebagian besar memproteskeras tindakan regulator yangdalam waktu relatif singkatmemutuskan yang antara laintidak ada maskapai penerbangan nasional yang menduduki peringkat I, termasukmaskapai penerbangan pembawa bendera RI, Garuda Indonesia. Reaksi-reaksi kerasberdatangan dari banyak pihak terhadap tindakan Dephub yang melakukan pemeringkatan itu.Bahkan ada yang mengatakan surat keputusan pemeringkatan tersebut harus ditindaklanjuti dengan surat keputusan maskapai penerbanganGaruda Indonesia yang tidakmasuk peringkat I dilarangmembawa Presiden RepublikIndonesia. Masih banyak lagiprotes terhadap gebrakanDephub itu. Namun, dampaknya terhadap seluruh maskapai penerbangan nasionalsangat positif. Terlihat seluruhjajaran maskapai penerbangannasional berusaha keras untukmemperbaiki kinerja mereka.Namun, mereka seharusnyamengetahui terlebih dahulutelah banyak mengabaikanMMaskapai penerbangan nasional tidak ada yang peringkat satu termasuk Indonesia. foto: indoflyer.net