Page 33 - Majalah Berita Indonesia Edisi 44
P. 33
BERITAINDONESIA, 23 Agustus 2007 33BERITA HUKUMKetika Koordinasi Jadi PerkaraPara petinggi instansi hukum yang menangani kasuspembalakan liar menyangkal adanya rencana pemanggilanMenhut Kaban.ejumlah pejabat diinstansi hukum yangmenangani kasuspembalakan liar yangdiduga melibatkan MenteriKehutanan (Menhut) MSKaban, terkait pengeluaransurat izin konversi hutan, kompak menyangkal rencana pemeriksaan terhadap salah satupimpinan Partai Bulan Bintang (PBB) itu.Sebelumnya para petinggiinstansi hukum ini di sejumlahkesempatan berbeda menyatakan akan ada pemanggilanMenhut Kaban.“Tidak ada itu, saya tidak pernah mengeluarkan pernyataanitu kepada wartawan,” kataJaresman Purba, salah seoranganggota majelis hakim dalamsidang terdakwa kasus pembalakan liar Adelin Lis kepada harian Sinar Harapan (17/7).Sebelumnya, Polri menyanggah mengeluarkan pernyataanihwal rencana pemeriksaanMenhut atas surat izin pengelolaan hutan gambut terhadapdelapan perusahaan di Riau.Penyangkalan kembali disampaikan Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan kasuspembalakan liar dengan terdakwa Adelin Lis.Penyangkalan ini menjaditanda tanya besar mengingatdalam pemberitaan di hariannasional, Jaresman mengungkapkan rencana pemanggilanMenhut usai persidangan Adelin Lis Jumat 13 Juli 2007digelar. “Ada kemungkinanMenteri MS Kaban kami panggil,” ujarnya waktu itu.MS Kaban juga menolakmenghadiri rencana pemanggilan terhadap dirinya guna dihadapkan di muka persidangansebagai saksi kasus Adelin Lis.Isu dugaan keterlibatanMenhut dalam kasus AdelinLis menguak ketika HotmanParis Hutapea, Kuasa HukumAdelin Lis, menunjukkan suratizin pengelolaan hutan yangdiberikan kepada kliennya.Untuk persidangan selanjutnya, Hotman juga berencanameminta kehadiran Menhutuntuk menjelaskan di mukapersidangan sehubungan dengan surat izin yang dikeluarkan Menhut.Menanggapi hal ini, WakilKoordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) DanangWidoyoko mendesak KomisiPemberantasan Korupsi (KPK)agar maksimal dalam menangani kasus korupsi dan pembalakan liar tersebut, termasukdi Provinsi Riau yang menjadiihwal perseteruan Polri-Menhut.Menurut Danang, sebenarnya tidak ada alasan bagi KPKuntuk mengabaikan sejumlahkasus korupsi dan pembalakanliar di Riau.Danang mencontohkan, beberapa kasus pembalakan liarberpotensi menimbulkan kerugian negara dan melibatkanpejabat daerah.Surat DispensasiSebaliknya, Menhut MSKaban menolak tuduhan dirinya telah mengintervensi kasus hukum yang menimpaDirektur Keuangan PT KeangNam Development Indonesia,Adelin Lis.Disinggung tentang keterlibatannya pada kasus pengadilan Adelin Lis yang didakwamerusak hutan seluas 48.000hektare di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, MSKaban meminta jangan membuat kasus itu jatuh menjadipersoalan individu, akan tetapiharus tetap berada pada sistemhukum yang ada.Mengomentari surat dispensasi yang menyebut-nyebutkesalahan Adelin Lis cumapelanggaran administratif,menurut Kaban, hal yang dilakukannya tidak bertentangandengan kebijakan undangundang.Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) WilayahRiau berharap pertemuan Menteri Kehutanan MS Kaban dengan Kapolri Jenderal Sutanto,12 Juli lalu, tidak mempengaruhi pengusutan kasus pembalakan liar yang kini dilakukanpihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau.Walhi, menurut Johny, tetapmendukung rencana KapoldaRiau Brigjen (Pol) Sutjiptadiyang bermaksud memanggilMenhut MS Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Apalagi selaku saksi pelapor, pihakWalhi telah membeberkanketerlibatan sejumlah pejabat.Sebelumnya, Menhut mengeluarkan dispensasi BadanKerja Usaha Pemanfaatan Kayu pada Hutan Tanaman kepada delapan perusahaan yangbermitra dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper, yakni PTMitra Nusa Sejati, PT CitraSumber Sejati. Berikutnya, PTBukit Bataboh Selaras, PTRimbau Mutiara Permai, PTNasional Timber, PT BinaDaya Bintara, PT MerbauPelalawan Lestari, PT MitraKembang Selaras.Surat Menhut yang dikeluarkan pada 17 Juli 2006 tersebutdinilai melanggar Kepres No 15Tahun 1999, tentang larangankonversi kawasan hutan alambergambut dengan kedalaman3 meter. RHSPembalakan liar tak pernah diusut tuntas.

