Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 44
P. 32


                                    32 BERITAINDONESIA, 23 Agustus 2007BERITA HUKUMMenjeratPenilapKakapTiga kasus korupsi dana BLBI sedangdibidik Kejagung. Kasus-kasus itutergolong kakap dengan nilai kerugiannegara lebih dari Rp 10 triliun.elum lama dilantik,Jaksa Agung Hendarman Supandjilangsung menggebrak dengan rencana menyelesaikan tiga kasus korupsiBantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tergolongkakap.Menurut informasi yangberedar, BLBI yang dikucurkan kepada Salim Group (SG)menjadi salah satu prioritas.SG pernah terbebas dari kewajiban utang kepada negarasetelah menerima surat keterangan lunas (SKL). Dari pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham(PKPS), nilai penjualan dariaset Salim yang diserahkan keBPPN untuk penyelesaianBLBI hanya 36,7 persen atauRp 19,38 triliun dari Rp 52,72triliun yang harus dibayar.Menurut Hendarman, obligor BLBI yang menerima SKLtidak tertutup dari proses hukum. Sebab, kejaksaan akanmenyelidiki kemungkinanpenggunaan agunan fiktif untukmemperoleh SKL. “Kalau jaminannya bodong, tentu bisa diproses (hukum),” tegasnya seperti dikutip Jawa Pos (29/7).Kejaksaan tidak mengusutkebijakan SKL atau releaseand discharge (R&D) sesuaiInpres No 8 Tahun 2002 yangditerbitkan Presiden Megawatiitu.Sedangkan mengenai terbatasnya kasus yang diusut, Hendarman menyatakan, kejaksaan punya kemampuan terbatasuntuk menuntaskan seluruhkasus BLBI. Karena itu, kejaksaan akan memfokuskan tigakasus besar lebih dulu. Jumlahjaksa yang hanya 35 orang jugamenjadi pertimbangan.Di sisi lain, untuk mempermudah langkah penindakanterhadap obligor kasus penyimpangan BLBI, Kejagung meminta DPR segera meratifikasiperjanjian bantuan timbal balikdalam masalah pidana (mutuallegal assistance/MLA). Kejagung pesimistis dapat memburu harta obligor BLBI yangbersembunyi di Singapura jikasekadar berpijak pada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura. Suara Karya, 20 Juli2007, mengupas topik ini.Jaksa Agung HendarmanSupandji mengatakan, Kejagung tidak bermaksud mencampuri Perjanjian Ekstradisiyang berkaitan dengan DCA(Perjanjian Kerja Sama Pertahanan) RI-Singapura. Wilayahitu adalah wilayah politik danhankam. Kejagung hanya berharap jika MLA bisa disetujui,itu celah bagi penegakan hukum, khususnya dalam kasuspenyimpangan BLBI.Hendarman mengatakan,soal ratifikasi MLA pernahdidiskusikan dengan PresidenYudhoyono. Hasil diskusi itumenyimpulkan, MLA lebihfundamental daripada Perjanjian Ekstradisi. Ekstradisihanya bagian kecil MLA. MLAsudah disetujui negara-negaraASEAN. Karena itu, ujar Hendarman, Indonesia tinggalmeratifikasinya.Tiga Kasus BesarMenurut Jaksa Agung, Kejagung memprioritaskan duakasus penyimpangan penyerahan aset BPPN dan PK kasusBank Bali. Sementara Sekretaris JAM Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman walau enggan menyebutkan nama bank dan debitornya dengan alasan masih penyelidikan tapi menjelaskan kronologis kedua kasus penyimpanganpenyerahan aset tersebut.Seperti dilaporkan MediaIndonesia, 19 Juli 2007, kasusBLBI pertama yang dirinciKemas, terjadi ketika BLBIsenilai Rp35 triliun cair pada1998. Dalam rangka Master ofSettlement and AcquisitionAgreement (MSAA - penyelesaian Bantuan Likuiditas BankIndonesia/BLBI dan pelanggaran batas maksimal pemberian kredit/BMPK denganjaminan aset), jumlah uangyang cair meningkat menjadiRp52,7 triliun tanpa diaudit.Namun ketika BPPN danHoldico (Salim Grup) menunjuk Price WaterHouse Cooper(PWC) mengaudit pada 1999,ternyata jaminan aset hanyasenilai Rp 23 triliun.Kemudian pada 2006, BPKmenghitung hasil penjualanaset saham dalam kasus iniyang bisa dikembalikan keBPPN hanya Rp19 triliun.Sementara kasus BLBI kedua terjadi pada 1997 saatpencairan BLBI senilai Rp37triliun kepada sebuah bank.Setelah bank tersebut ditetapkan beku operasi pada tahun1998, hasil audit BPK menyatakan uang negara yangdisalurkan sebesar Rp49,189triliun. Sementara jumlah kewajiban pemegang saham sebesar Rp 28,4 triliun dilakukanperhitungan tanpa audit.Namun setelah auditor PWCmenghitung aset perusahaanyang diserahkan ke BPPN pada tahun 2000, hanya Rp1,4triliun dan setelah dijual asettersebut hanya seharga Rp1,8triliun. Pemerintah lantas mengeluarkan Surat KeteranganLunas pada 26 Mei 2004 lalu.Walau Kemas tidak menyebutkan nama bank dan obligor, namun berdasarkan penelusuran Media Indonesia, kasus kedua diduga merupakanpenyaluran BLBI kepada BankBDNI milik Samsul Nursalim.Indo Pos (19/7) juga memasang headline berita berjudul “Grup Salim Diusut.”Tampaknya, meski Kejagungtidak menyebut langsung nama Grup Salim, media massasudah bisa menduganya. „ RHB Kejagung memprioritaskan dua kasus penyimpangan penyerahan asetBPPN dan PK kasus Bank Bali.foto: repro gatra
                                
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36