Page 26 - Majalah Berita Indonesia Edisi 47
P. 26
26 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA KHAS26 BERITAINDONESIA, 04 Oktober 2007Tarif Tol Dipaksa Naik Karena UndaUndang-Undang menjadi pijakan tunggal pemerintahdalam menaikkan tarif jalan tol. Padahal banyak bunyiundang-undang hingga pasal-pasal dalam konstitusi yangnyata-nyata berpihak kepada kesejahteraan sosial danpendidikan serta kesehatan rakyat yang tak sedikitpundigubris. Operator jalan tol tak kreatif berbisnis.enghalusan bahasa atau eufimisme agaknya sudah kembali ke eralama, yang mendefinisikan makna penyesuaian sama persis artinya dengan kenaikan. Faktanya, UndangUndang Nomor 38 tahun 2004 tentangJalan yang mengamanatkan bahwa tariftol setiap dua tahun sekali harus disesuaikan, telah memberi jalan bagi pemerintahuntuk memaksakan kenaikan tarif jalantol. Lengkapnya pada Pasal 48 ayat 3,berbunyi, “Evaluasi dan penyesuaian tariftol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekaliberdasarkan pengaruh laju inflasi.”Senjata pamungkas penyesuaian sudahpernah dipergunakan untuk pertamakalipada Agustus 2005, untuk menaikkan tariftol rata-rata sebesar 15 persen. Pesan penyesuaian yang artinya sama persis dengankenaikan, lagi-lagi dipaksakan penggunaannya terhadap 13 ruas jalan tol diseluruh Indonesia, yang sejak hari Selasa 4September 2007 tarifnya naik rata-rata 20persen. Sampai-sampai Menteri PekerjaanUmum Djoko Kirmanto menegaskan, tariftol tidak bisa turun, sebab, jika tarif tidakdisesuaikan atau bahkan diturunkan, ituartinya dia melanggar undang-undang.Padahal sebelum bersenjatakan katapenyesuaian pun, kenaikan tarif tol barusaja terjadi dua tahun sebelumnya, tepatnya 2003.Kenaikan tarif tol tentu membuat paraoperator sontak gembira dan merevisi target pendapatannya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) misalnya, menargetkan pendapatan meningkat menjadiRp 500 miliar pada 2007 dibandingkan tahun lalu sebesar Rp470 miliar. PT MargaMandala Sakti operator jalan tol TangerangMerak turut lega, setelah selama tahun 2006merugi hingga Rp 593 miliar karena tertundanya kenaikan tarif tol Merak.Demikian pula PT Marga Bumi MatraRaya yang mengoperasikan ruas Surabaya-Gresik. Menurut Direktur PT MargaBumi Matra Raya, Arsya Ismail, karenatarif tidak naik sekian lama pendapatanperusahaan meleset jauh dari rencana bisnis. Pada 2006 rencana pendapatan perusahaan sekitar Rp 10 miliar tetapi hanyatercapai Rp 7 miliar, dan merugi sekitarRp3 miliar.Tak Sesuai PelayananSejak awal, desain kata penyesuaiansudah diarahkan kepada makna kenaikantarif, bukan menaikkan standar pelayananminimum jalan tol. Sebagai cantelannyadigunakan angka inflasi. Maklum, jalantol masih lebih banyak dioperasikan olehbadan usaha milik negara (BUMN). PT(Persero) Jasa Marga misalnya, mengelolajalan tol Jagorawi, tol Dalam Kota, Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Palikanci, Semarang seksi A, B, C,Surabaya-Gempol dan Belmera. Baru kemudian swasta PT Marga Mandala Saktimengelola ruas Tangerang-Merak, PTMarga Bumi Matra Raya melayani ruasSurabaya-Gresik, dan PT Bosowa MargaNusantara mengelola ruas Ujung PandangI dan Serpong-Pondok Aren.Direktur Utama PT Jasa Marga, Frans S.Sunito, mengakui kebijakan pentarifan jalan tol sudah jauh lebih baik dan memberikan kepastian kepada investor. Senadadengan Sunito, Asisten Direktur Utama PTMarga Bumi Matra Raya, Arsal Ismail,menyebutkan, setelah diatur melalui UUperusahaannya sedikit lega karena adajaminan penyesuian tarif setiap dua tahunsekali. Menurut dia, dengan payung hukumyang lebih jelas persoalan kenaikan tarifseharusnya sudah tidak ada lagi. “Sejujurnya kenaikan tarif sesuai inflasi masihkurang, karena bersamaan itu juga adakenaikan operasional,” ungkap Arsal.Daddy Hariadi, Direktur PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP), melihatpersoalan pentarifan dari sisi investor. Iamengeluhkan implementasi penyesuaiantarif yang sering mundur. “Operator bisamaklum, tetapi tidak demikian halnyadengan calon investor,” katanya. Daddymengingatkan, penetapan tarif merupakan bagian dari negosiasi dalam menentukan kelayakan bisnis tol termasuk penyesuaiannya. Menurutnya, apabila programpembangunan jalan tol ingin dipercepat,pemerintah harus konsisten dalam melaksanakan peraturan agar tidak menimbulkan keragu-raguan investor.Kenaikan tarif tol jelas sangat diinginkanoleh operator. Tetapi tidak demikian halnya dengan masyarakat pengguna. FraksiPDI Perjuangan yang memilih peran menjadi oposisi, menilai kenaikan jalan tol merupakan kebijakan yang tidak manusiawi.Pemerintah dinilai tidak peka terhadapkondisi masyarakat yang serba sulit. Kenaikan tarif jalan tol merupakan kebijakanyang menyedihkan bagi masyarakat.“Sangat tidak tepat waktu. Sejak darirencana awal kami sudah tidak setuju,”kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, TjahjoKumolo. Pemerintah dinilai Tjahjo tidakpeka terhadap kondisi realitas kehidupanmasyarakat yang masih serba sulit danpas-pasan. Ia menyebutkan pemerintahtidak bisa menggunakan ukuran bahwapengguna jalan tol adalah orang kayakarena memiliki mobil adalah orang kaya.Sebab kenaikan tarif tol pasti akan berimbas pada masyarakat kecil.Selain Tjahjo, sejumlah lembaga swadaya masyarakat pemerhati konsumenjuga menolak kenaikan tarif tol. Bahkan,Hermawanto dari LBH Jakarta, denganmengatasnamakan 2,5 juta penggunajalan tol sudah mendaftarkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat, Rabu (123/9). Seorang warga bernama Tjandra Teja jugaaktif menggalang dukungan masyarakatuntuk mengajukan gugatan hukum classaction untuk menolak kenaikan tarif tol.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS),Rusman Heriawan mengakui ada dampaklangsung kenaikan tarif tol terhadapinflasi walau kecil. “Dampak pertama kecilPKenaikan tarif tol dinilai berbagai pihak tidak tepat.