Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 47
P. 32


                                    32 BERITAINDONESIA, 04 Oktober 2007BERITA HUKUMPutusan Senilai Satu Triliunfl 24 Mei 1999Time edisi Asia menurunkan laporan khusus berjudul “Suharto Inc.” yangmembeberkan kekayaan Soeharto, termasuk yang di luar negeri.fl 31 Mei 1999Kejaksaan Agung mencocokkan data Time dengan memeriksa seluruhanak Soeharto.fl 12 April 2000Sidang gugatan pencemaran nama baik pun dimulai.fl 6 Juni 2000Majelis hakim menolak gugatan Keluarga Cendana terhadap Time. Isimajalah, menurut pengadilan, bukan penghinaan, melainkan dapatdikualifikasi sebagai informasi yang berguna untuk kepentingan umumserta sesuai dengan tuntutan zaman.fl 16 Maret 2001Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri bahwa Timetidak bersalah.fl 28 Agustus 2007Mahkamah Agung menyatakan Time bersalah dan mereka mengabulkangugatan Soeharto.Kronologi KasusTime Asia beserta pemimpin redaksi dan wartawannya diharuskan:1. Membayar ganti rugi Rp 1 triliun secara tanggung renteng oleh tujuhtergugat yakni Donald Marrison sebagai editor, John Colmey, DavidLiebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejakusuma.2. Meminta maaf tiga kali berturut-turut di Kompas, Suara Pembaruan,Media Indonesia, Republika, Suara Karya, Time Asia, Time Eropa, TimeAmerika Serikat, Tempo, Forum Keadilan, dan Gatra. Dua majalah yangsudah tidak terbit, Gamma dan Sinar, juga dimasukkan dalam daftarmedia tempat Time meminta maaf.Gugatan yang DikabulkanMahkamah Agung memenangkan gugatanHM Soeharto terhadap majalah Time edisiAsia yang menulis laporan berjudul“Suharto Inc.” pada 24 Mei 1999.ak Harto sangat senang dan tersenyum-senyumwaktu kita sampaikan berita itu.” Demikian ujarOC Kaligis, salah satu timpengacara sang mantan presiden, dikutip Sinar Harapan,11 September 2007. Pada hariitu, hampir seluruh hariannasional, memberitakan kemenangan gugatan Soehartoterhadap Time edisi Asia. Diantara harian-harian tersebutterbentuk dua kubu. Kubuyang menyayangkan putusantersebut dan kubu yang mencoba netral.Koran Tempo memasangjudul “Kemenangan Soehartoatas Time. Putusan MA Langkah Mundur.” Todung MulyaLubus, pengacara Time Asia,menganggap kemenangan gugatan Soeharto itu sebagailangkah mundur bagi kebebasan pers di Indonesia setelahmenang di tingkat pengadilanlebih rendah. Menurut dia,Time Asia telah membuatpemberitaan berdasarkan kaidah-kaidah jurnalistik. NamunTime Asia tidak akan menyerah. Langkah selanjutnya akandipikirkan.Putusan tersebut dibuat dalam sidang Majelis MA yangdiketuai German Hoerdiarto,dengan anggota MuhammadTaufiq dan Bahauddin Qaudry,pada Selasa, 28 Agustus lalu.Tergugat diharuskan membayar Rp 1 triliun serta meminta maaf di sejumlah mediacetak dalam dan luar negeriselama tiga kali berturut-turut.MA menilai gambar dantulisan dalam Time Asia edisi24 Mei 1999 volume 153 nomor20 itu telah melampaui kepatutan, ketelitian, dan sikaphati-hati sehingga mencemarkan nama Soeharto.Berbeda dengan KoranTempo, Sinar Harapan lebihmenyoroti reaksi KejaksaanAgung atas putusan MA tersebut. Direktur Perdata danTata Usaha Negara KejagungYoseph Suardi Sabda kepadaSinar Harapan membantah pemberitaan Time Asiamenjadi salahsatu bukti dalam gugatannegara terhadap TommySoeharto dipengadilanGuernsey.Adapun kliping pemberitaan majalahasing ini, menurut Yoseph,digunakan taklebih ilustrasisemata.Yoseph lantas menjelaskan bahwa data-data yangdigunakan Kejagung dalam gugatan tersebutdi antaranya bersumber daridata yang diperoleh dari Indonesian Corruption Watch, auditor independen Price Waterhouse Cooper, serta datadari IMF.“Pemberitaan Time itu kitagunakan hanya sebagai ilustrasi saja, karena kita sadarinformasinya bersumber darikata-kata orang,” kata Yoseph.Menanggapi sikap optimismedalam gugatan terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar,terlebih setelah MA memenangkan Soeharto dalam kasusTime Asia, Yoseph menandaskan hal tersebut tidak berpengaruh satu sama lain.Keyakinan atas bukti-buktiyang dimiliki Kejagung dalamkasus Supersemar adalah sesuatu yang mendasar danmembedakannya dengan kasus Soeharto versus Time.Seperti sudah diketahuiumum, laporan khusus “Suharto Inc.” berisi hasil investigasi harta kekayaan Soehartodan keluarganya yang ditaksirmencapai 15 miliar dollar AS(Rp 142,5 triliun) dalam bentuk uang, tanah dan bangunan,sampai barang-barang seni.Nilai itu hampir sama denganatau hampir seperlima totalanggaran pendapatan dan belanja negara kita (tepatnya18,4 persen APBN).Putusan MA tersebut tentunya membuat keputusanPengadilan Negeri JakartaPusat pada Juni 2000 danPengadilan Tinggi pada Maret 2001, yang menyatakanTime tidak bersalah, dibatalkan. „ RH“P
                                
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36