Page 33 - Majalah Berita Indonesia Edisi 47
P. 33


                                    BERITAINDONESIA, 04 Oktober 2007 33BERITA HUKUMPembalakan liar di RiauAir Mata Pak KapoldaPuluhan berkas pembalakan liar siapmasuk pengadilan. Kejaksaan, kepolisiandan seluruh pihak terkait harusmenyatukan langkah.apolda Riau, Brigadir Jenderal Sutjiptadi tak mampu menahan airmata saat memaparkan latarbelakang mengapa dia begitugencar memberantas pembalakan liar di Riau dalam seminar dan lokakarya “PentingnyaPenanganan Illegal Loggingdan Kepastian Hukum” yangberlangsung di Hotel IbisPekanbaru, (11/9).Dilaporkan Koran Tempo,19 September 2007, persoalanpembalakan liar di Riau semakin mengemuka. Komisi IVDewan Perwakilan Rakyat(DPR) meminta keteranganpengelola PT Riau AndalanPulp & Paper (RAPP) dan PTIndah Kiat Pulp & Paper berkaitan dengan temuan ketimpangan data jumlah kayu legalyang tersedia dengan kapasitaspabrik, izin hak pengusahaanhutan (HPH) dan hutan tanaman industri.Temuan tim Polda Riau jugamengindikasikan keterlibatandua perusahaan raksasa itudalam praktek pembalakanliar. Namun demikian, keduaperusahaan tersebut melaluikuasa hukumnya membantahtelah menggunakan kayu hasilillegal logging.Sebelumnya Koran Tempo,12 September 2007, mengetengahkan judul “Polisi SiapTangkap Orang-orang Besar”sebagai headline. MenurutSutjiptadi, sebelum menangkap pelaku kelas kakap pembalakan liar di Riau, dirinyasudah terlebih dahulu menggali informasi selengkap-lengkapnya dan melaporkan terlebih dahulu kepada KepalaPolisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutanto. “Kalausip, baru berangkat, karenayang akan kita tangkap ini orang-orang besar yang uangnya tidak berseri,” ujarnya.Laporan yang diterimanya,bukan hanya orang awam saja,kalangan LSM, tokoh masyarakat Riau, politisi dan praktisihukum mendukung langkahlangkah kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar.Sekarang ini, lanjutnya, sebanyak 147 kasus yang telahP21 (sempurna) dan itu tidakperlu izin pemeriksaan darisiapa pun juga. Sedangkan 12kasus lainnya yang melibatkanpara pejabat Riau, pemeriksaan mereka mesti menungguizin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena adaindikasi keterlibatan pejabatmulai dari bupati hingga menteri. Beda halnya dengan kasusyang diambil alih oleh pihakKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memerlukan izin presiden.Namun demikian, Kejaksaan Tinggi Riau sekarang lebihberhati-hati. Hal ini terkaitdengan bebasnya tiga terdakwa pembalakan liar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,Agustus lalu.Sejumlah aktivis lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia cabangRiau dan Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau jugamemberikan penekanan agarjaksa dan polisi melakukankerjasama dalam memerangipara pembalak liar.Terus BergulirSejak Februari lalu PoldaRiau gencar memerangi pembalakan liar. Namun, akibatproses hukum yang gencardilakukan, ratusan perusahaanperkayuan dan kehutanan diRiau nyaris lumpuh. Ini karenasejumlah lahan hutan danpabrik diberi police line sebagai barang bukti.Fakta itulah yang melatarbelakangi urgensi pembentukan tim terpadu pimpinanMenko Polhukam Widodo AS.Presiden Susilo BambangYudhoyono membentuk timgabungan tersebut, Rabu (5/9)lalu. Tugas tim tersebut sungguh berat. Menyeimbangkanproses hukum yang sedangberjalan, menjaga pertumbuhan industri perkayuan dankehutanan, dan tidak mengusik iklim investasi di Riau.Namun, Media Indonesiadalam editorialnya, 9 September 2007, menganggap pembentukan tim terpadu itu konyol, karena tim serupa pernahdibentuk dua tahun lalu yangdiketuai Kapolri. Bahkan, Presiden pun pernah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan KayuIlegal dan Peredarannya diSeluruh Indonesia. Inpres itumemerintahkan pejabat setingkat menteri hingga bupati/walikota bertanggung jawabatas upaya pemberantasanpembalakan liar. Faktanya,hasil kerja tim-tim itu taksebanding dengan kerusakanhutan yang kian parah.Media Indonesia juga menganggap pembentukan tim terpadu ada kaitannya denganrencana Polda Riau memeriksaMenteri Kehutanan MS Kabanterkait kasus perizinan fiktifhutan tanaman industri. Rancangan Undang-Undang Pembalakan Liar dipastikan gagaldisahkan tahun ini. RUU itudikembalikan lagi ke Departemen Kehutanan karena adasejumlah keberatan dari Polri.Adanya perseteruan dua lembaga pemerintah itulah dicarikan solusi kompromi. Mentalkompromi seperti itu menjadisalah satu faktor utama mengapa banyak kasus pidana besarmenjadi tidak tuntas, bahkanlenyap tanpa bekas. „ RHKSejak Februari lalu Polda Riau gencar memerangi pembalakan liar.
                                
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37