Page 30 - Majalah Berita Indonesia Edisi 48
P. 30


                                    30 BERITAINDONESIA, 25 Oktober 2007BERITA HUKUMAkhir SeteruDua LembagaPerbedaan pendapat antara BadanPemeriksa Keuangan (BPK) denganMahkamah Agung (MA) berakhir damai diIstana Presiden.paya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untukmenengahi perseteruan antara MahkamahAgung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)akhirnya membuahkan hasil.Koran-koran memuat foto Ketua BPK Anwar Nasution bersalaman dengan Ketua MA Bagir Manan disaksikan Presidendan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.BPK dan MA sepakat mengakhiri perbedaan serta sengketa kedua lembaga negara itumengenai audit atas pungutanbiaya perkara di pengadilan.Seperti dilaporkan KoranTempo, 23 September 2007,perdamaian kedua lembaganegara itu terjadi setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memfasilitasi pertemuanantara Ketua BPK Anwar Nasution dengan Ketua MA BagirManan yang juga dihadiri Ketua Mahkamah KonstitusiJimly Asshidiqie di Kantor Kepresidenan, Sabtu (22/9).Dalam pertemuan sekitarsatu jam yang juga dihadiri sejumlah menteri itu disepakatiuntuk segera menyusun peraturan pemerintah mengenaipengelolaan biaya perkara diMA sehingga BPK bisa melakukan pemeriksaan terhadapdana yang pernah masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu.Anwar Nasution menyatakan dirinya akan segera mencabut laporannya kepada Kepolisian atas penolakan MAdiperiksa oleh BPK.Namun Suara Karya, 24September 2007, mengutippendapat anggota Badan Pekerja Indonesia CorruptionWatch (ICW), Emerson Yuntho, bahwa BPK tetap perlusegera mengaudit biaya perkara di MA. Proses hukumnyapun harus terus berjalan.Sebab, jika harus menunggukesiapan MA secara internalselama dua bulan sebagaimanadisampaikan Presiden, dikhawatirkan akan timbul masalahbaru, terutama berkait denganjumlah dana titipan perkarayang telah masuk ke MA selama ini.Perselisihan berawal dari ketidaksamaan pandangan antara dua lembaga tersebut. MAmendasarkan penarikan biayaperkara pada hukum acaraperdata. Sedangkan BPK berkeras ingin mengaudit pengelolaan biaya perkara karenakewenangan yang diberikanUU No 13/2003 tentang BPKdan UU No 17/2003 tentangPerbendaharaan Negara.Menurut Jimly, keduanyahukum positif yang berlaku diIndonesia. Yang satu produklama peninggalan Belanda,yang satu lagi dibuat setelahreformasi. Dan antara keduanya ada kesenjangan yang sangat jauh.Harmoni SemuNamun demikian, campurtangan Presiden dalam penyelesaian sengketa dua lembaga tersebut bukannya tidakdikritik. Editorial Media Indonesia, 25 September 2007menggambarkannya sebagaimasalah negara yang dianggapselesai setelah dibereskan dengan cara adat yang dilakukanpara ketua suku yang dipimpinpresiden sebagai ketuanyapara ketua suku.Sebelumnya, Presiden punmenjadi juru damai atas konflik yang terjadi antara MA danKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Seyogianya, sengketa antarlembaga negara harus dicarikan jalan keluarnya secara ketatanegaraan yang taat asaskonstitusi dan taat hukum.Bukan dengan intervensi presiden dan cara kekeluargaanyang seolah-olah mengesankan keharmonisan. Hal itudianggap sebagai campur tangan yang sangat halus daripihak eksekutif terhadap pihakyudikatif, tentunya dengancara kekeluargaan dan seolaholah ada superioritas kekuasaan eksekutif.Padahal saat ini BPK bukanlagi tukang audit yang hasilnyakemudian disimpan di laciDPR. BPK sekarang, terutamadi bawah pimpinan AnwarNasution, menjadi lembaganegara yang ditakuti. Salahsatunya, BPK melaporkanpimpinan MA ke polisi karenamenolak diaudit, yang kemudian berakhir dengan damai ditengahi Presiden.Reformasi juga membawaperubahan kelembagaan dalammemberantas korupsi. KPKadalah lembaga yang diberikewenangan ekstra melampauipolisi dan jaksa agar korupsibisa dihabisi. Presiden sekalipun harus melaporkan hartakekayaannya kepada KPK.Dengan kata lain, terjadiberbagai pergeseran kekuasaan lembaga negara, disertaimekanisme check and balance. Harian ini menganggapmekanisme itu terancam macet di sana sini, bahkan mengalami kemunduran. Salah satupenyebabnya resistensi yangtinggi terhadap audit, terhadap prinsip transparansidan akuntabilitas. Dan kulturpolitik lama bahwa presidenadalah lembaga negara yangpaling superior ternyata belumhilang. „ RHUCampur tangan presiden harmoni semu. foto: presidensby.info
                                
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34