Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 48
P. 32
32 BERITAINDONESIA, 25 Oktober 2007BERITA HUKUMSebuah Komisiyang KecolonganSeorang anggota Komisi Yudisial (KY) diduga menerimasuap. Memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusiperadilan.ang sejumlah Rp 600 juta dan30 ribu dollar menjadi barangbukti untuk menjebloskanKoordinator KY Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Irawady Joenoes ke tahanan Mabes Polri. Anggota Komisi Yudisial itu ditangkap delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), 26 September 2007. Koran Tempodan Kompas pada edisi 28 September2007 menjadikan kasus ini sebagai headline.Mengutip pendapat Wakil Ketua KomisiIII DPR Al Muzzammil Yusuf, Kompasmenganggap kasus ini akan menambahburuk kepercayaan publik terhadapinstitusi peradilan. Apalagi Komisi Yudisial dibentuk untuk memberantas praktekmafia peradilan.Dalam uji kelayakan dan kepatutan diKomisi II DPR, 8 Juni 2005, Irawady berada di peringkat kedua bersama SoekotjoSoeparto. Peringkat pertama diduduki M.Busyro Muqoddas.Di kantornya, Ketua KY M. Busyro Muqoddas mengumumkan, KY memutuskanmemberhentikan sementara Irawady darikeanggotaan KY.Komisi itu juga melayangkan usulan pemberhentian itu kepada Presiden.Irawady tertangkap tangan oleh KPKtengah menerima uang Rp 600 juta dan30 ribu dollar AS dari Direktur PT PersadaSembada Freddy Santoso. Freddy adalahrekanan KY dalam pengadaan tanahuntuk gedung baru KY. Uang itu adalahuang terima kasih atas pembelian tanahmilik Freddy seluas 5.720 meter persegidi Kramat Raya, Jakarta Pusat. KPKkemudian menyatakan Irawady sebagaitersangka kasus suap pembelian tanahuntuk kantor KY.Koran Tempo yang menurunkan judul“Kasus Suap Komisi Yudisial. Irawady Dipecat” mengutip pendapat Ketua DPRAgung Laksono yang berencana untukmengkaji ulang uji kelayakan anggotaKomisi Yudisial. Senada dengan yang lain,Agung juga menganggap tindakan Irawady akan menambah ketidakpercayaanmasyarakat terhadap sistem penegakanhukum.BantahanIrawady sendiri membantah telahmenerima suap. Ia yakin dirinya dijebak.Dia menyatakan siap diperiksa KPK. Saatitu dia tengah menjalankan tugas rahasiadari Ketua KY untuk melakukan pemeriksaan internal.Dirinya mensinyalir ada permainandalam pengadaan tanah untuk KY danberniat menangkap serta menyerahkannya kepada Ketua KY. Dalam beritaacara pemeriksaan, Irawady juga mengaku akan membawa uang itu kepada KetuaKY sebagai bukti adanya permainan.Namun Busyro Muqoddas menyatakanpenugasan itu bersifat umum. Tidak adasatu kalimat pun yang menyebutkan Irawady mengawasi pembelian tanah untukKY.Dalam rangka pengembangan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan KPKakan memeriksa pihak lain dan mencarialiran dana ke pihak lain. KPK juga bisamemanggil Ketua KY dan anggota KYlainnya, namun hingga kini KPK barumenemukan Irawady dan Freddy.Media Indonesia di hari yang samamengutip pendapat Ketua Pusat KajianAnti Korupsi UGM Denny Indrayana.Menurut Denny, kasus ini harus menjadiperingatan untuk panitia seleksi baik ituKPK, KPU, Lembaga Perlindungan SaksiKorban (LPSK), juga peringatan bagiPresiden serta DPR yang ikut memilihanggota komisi tersebut. RHKronologi Kasus28 Agustus 2007Ketua KY meminta Sekjen KY membelitanah untuk kantor KY kewat tender karenagedung yang ditempati selama ini akan habiskontraknya akhir tahun.18 September 2007KY membeli tanah dari Direktur PT PersadaSembada Freddy Santoso senilai Rp 46,99miliar. Dalam tender, Freddy menawarkantanahnya Rp 18,13 juta per meter persegi.26 September 2007Delapan petugas KPK menggerebek rumahdi Jl Panglima Polim III, Jakarta. Lalumenangkap Freddy dan Irawady. Menemukan barang bukti uang sejumlah Rp 600 jutadi kamar mandi dan 30 ribu dollar AS di sakuIrawady.Kasus ini akan menambah buruk kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.foto: repro media indonesiaU