Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 49
P. 32
32 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA KHAS32 BERITAINDONESIA, 08 November 2007Kisruh Komisi YudisialKomisi Haus“Komisi”Kehadiran sejumlah lembaga pemberantas dan pengawasperilaku korupsi terbukti belum berhasil menghentikankorupsi. Sebagian oknum justru mengemas perbuatankorupsi menjadi semakin lebih sistematis.etika baru terbentuk pertengahan tahun 2005 berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004,harapan begitu melambungterhadap lembaga baru negara bernamaKomisi Yudisial (KY). Maklum, mafiaperadilan yang melingkupi seluruh insanpenegak hukum, khususnya hakim, akan“diawasi” perilakunya oleh KY. Layaknyaanjing yang siap menggonggong, KYdiharapkan selalu awas setiap kali adagejala perilaku hakim yang menyimpang.Selain mengawasi, KY berwenang pulamengusulkan nama calon hakim agung,wewenang yang membuat posisi politikKY begitu terhormat di muka hukum.Tetapi siapa nyana kalau justru perilakuanggota KY inilah yang rupa-rupanya harus terlebih dahulu dan lebih ekstra diawasi. Sebab terbukti “diumpan” sedikitsaja soal sepele yakni jual-beli tanah yangkelak bakal menjadi tempat mereka berkantor untuk mengawasi hakim, nalurikorupsi anggota KY langsung merangsektergiur uang komisi. Penangkapan anggota KY seorang mantan jaksa bernamaIrawady Joenoes, yang diduga menerimauang komisi dari penjualan tanah setidaknya menyiratkan naluri anggota KY masihhaus “uang komisi”.Perilaku Irawady menjadi ironis sebabdia justru dipercaya menjabat sebagaiKoordinator Bidang Pengawasan dan Kehormatan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial. Juga menjadi tragis sebab selama ini prestasi kerjanya dalam menjalankan tugas sebagaianggota KY tergolong baik, hingga akhirnya ditunjuk sebagai ketua tim supervisipengadaan barang dan jasa, dibentuk 12September 2007 dan dibekali surat tugaspula.Pembentukan tim dimaksudkan untukmeyakinkan bahwa setiap pengadaanbarang dan jasa di lingkungan KY, tidakterdapat penyimpangan. Tim akan memberikan supervisi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY guna menertibkanadministrasi, anggaran, peralatan, perkantoran, disiplin kerja dan kepegawaian.Surat tugas juga dimaksudkan untuk pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihakpihak yang terkait dengan proses pelaksanaan barang dan sewa gedung kantorKY sekarang di Jalan Abdul Muis, JakartaPusat.Seperti dilansir Kompas (19/10), nepotisme juga sangat menggejala di lembagaini. Ketika KY hendak memperlengkapipersonalia kesekretariatannya naluridasar manusia ini segera mencuat. Sejumlah anggota KY memasukkan sejumlahanak, menantu, ponakan, hingga iparuntuk menjadi calon pegawai di Sekretariat Jenderal KY. Anggota KY boleh sajamenyebut anggota keluarganya masuksecara profesional dan melalui seleksiyang wajar. Tetapi mudah untuk dimahfumi, pasti terjadi konflik kepentingan didalam perekrutannya. Dan setelah terpilihpastilah pegawai hasil KKN tersebutmudah untuk didikte mengikuti apamaunya anggota KY. Termasuk untukmemenuhi rasa haus akan uang komisi.Kehadiran sejumlah lembaga pemberantas dan pengawas korupsi terbukti belum mampu menghentikan atau paling tidak mengurangi perilaku korupsi. Melainkan, pelakunya justru mengemas perbuatan korupsi menjadi semakin lebihsistematis.Para personalia komisi baru negara dibidang penegakan hukum, yang sebelumnya berkarir di lembaga pemerintah dannegara yang juga bergerak di bidang penegakan hukum tetapi sarat praktekpraktek korupsi, menjadikan lembagabaru tersebut hanya tempat untuk memindahkan perilaku korup dari lembagalama yang sudah tercemar. Sayang sekaliharapan reformasi di bidang penegakanhukum masih jauh panggang dari api.Layu Sebelum BerkembangKetika nama KY muncul di awal tahun2005, posisi politik lembaga baru iniramai diperdebatkan. Kewenangan KYdicurigai akan tumpang tindih denganpengawasan hakim yang selama ini dilakukan Mahkamah Agung (MA).Perdebatan dapat teratasi dengan penjelasan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAMAbdul Gani, yang menyatakan kewenangan MA bersifat teknis yuridis sementara kewenangan KY sebatas perilaku hakim.Pengawasan MA berupa pengawasaninternal dan sangat teknis, menyangkutadministrasi, finansial, dan teknis yuridis.Sementara pengawasan KY lebih bersifatmelihat kinerja hukum dan mengawasiperilaku para hakim. Menurut Gani, hakim diawasi agar harkat dan martabatnyasebagaimana harkat dan martabat hakim.Batasan perilaku hakim adalah adanyatingkah laku. Sementara mengenai putusan, bukan perilaku tapi masalah kemampuan hakim. Jika lahirnya suatu putusandiduga akibat permainan suap yangmengarah ke perilaku, maka KY bisa memanggil hakim baik berdasarkan laporanmasyarakat maupun bukti-bukti yangdimiliki Komisi.Lantas, apa yang sudah dilakukan KYdalam kiprahnya? Ketika menghadap Kepala Negara Presiden Susilo BambangYudhoyono pada Senin 11 Juni 2007,K Pembersihan apapun yang dilakukan terhadap hakim subur diteruskannya praktek-praktek mafia peradilan. Tepensiun hakim agung.