Page 28 - Majalah Berita Indonesia Edisi 49
P. 28
28 BERITAINDONESIA, 08 November 2007BERITA UTAMADepartemen Tenaga KerjaMengurai Benang Kusut TKIda empat hal yangtak pernah lepasdari permasalahantenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pertama,tidak memiliki dokumen resmiatau ilegal. Kedua, sering disiksa majikan. Ketiga, tidakmenerima gaji. Dan keempat,diperas setelah kembali keTanah Air.Terakhir kasus pemerkosaan seorang tenaga kerja wanitaoleh 12 orang, termasuk aparatkepolisian di Malaysia. Sebelumnya, ada kisah Ceriyatibinti Dapin, TKW asal Brebes,Jawa Tengah, yang nekat kabur melalui jendela dari tempat majikannya di lantai 15Apartemen Tamarind, Sentul,Kuala Lumpur, Malaysia, 16Juni lalu. Ia meluncurmenggunakan potonganpotongan kain yang diikat.Meski sudah berpuluh tahunkita menerapkan kebijakanpengiriman tenaga kerja keluar negeri, harus diakui perlindungan terhadap anakbangsa ini sangat lemah. Pemerintah baru bertindak ketika sudah menjadi kasus.Pemerintah selalu terlambatbertindak dan lalai mengantisipasi. Agen-agen tenaga kerjajuga ibarat mempraktikkanhabis manis sepah dibuang.Tanggung jawab mereka berakhir setelah menerima uangjasa.Setelah timbul kasus, setiappihak berkelit dan kemudianmenuding pihak lain. Atau malah menyalahkan si tenagakerja. Nyaris tidak pernah terdengar ada perusahaan jasatenaga kerja dicabut izinnyakarena alpa merawat tenagakerja yang dikirimnya. Yangsering terdengar hanyalahancaman demi ancaman.Harus diakui, banyak tenagakerja kita di luar negeri tidakmemenuhi syarat minimal.Keterampilan bahasa danpenggunaan alat-alat elektronik sering menjadi kendala.Lantaran itu jasa mereka dihargai lebih rendah jika dibandingkan dengan tenagakerja setaraf dari negara lain.Sebenarnya antara pemerintah Indonesia dan Malaysiatelah dibuat revisi nota kesepahaman tentang penatalaksanaan rumah tangga. Menurut Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi Erman Suparno, masalah yang dibahasitu antara lain, pertama, soalpaspor yang dipegang olehmajikan. Kedua, mengenaipercepatan realisasi pendidikan bagi anak-anak tenagakerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Ketiga, masalah sistempenanganan TKI di Malaysia.Keempat, penyelesaian masalah TKI ilegal di dalam negeri.Para TKI, khususnya yangbekerja di sektor informal,rentan terjaring razia aparatMalaysia saat berada di luarruang. Sebab, berdasarkanundang-undang yang berlakudi Malaysia, paspor ditahanmajikan.Menurut Erman, masalahpaspor sudah diperbaiki dalamrevisi nota kesepahaman(MOU) Indonesia-Malaysia.Kebijakan yang akan ditempuh adalah membuat kartucerdas (smart card) identitasTKI. Pemegang kartu cerdasitu tidak boleh ditangkap karena sudah legal dan didokumentasi.Berkaitan dengan pendidikan anak TKI, lanjutnya,Pemerintah Indonesia telahmengirim 100 guru ke negerijiran itu dan bersama Malaysia membangun sejumlah sekolah bagi anak-anak TKI.Kini, sekitar 34.000 anak-anakTKI telah diberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan.Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan11 penyimpangan sistem penempatan dan perlindungantenaga kerja Indonesia. Diantaranya, indikasi korupsimelalui praktek suap dalampengurusan dokumen calontenaga kerja. Nilainya tidakcukup signifikan, tapi tergolong korupsi, kata Ketua KPKTaufiequrachman Ruki.Menurut dia, jumlah uangsuap yang mengalir untukmengurus dokumen calon tenaga kerja Indonesia besarnyamencapai Rp 20-40 ribu perdokumen atau berkas. Biladitotal, kata Ruki, jumlahnyatidak dapat diprediksi. Jaditergantung berapa jumlah(berkas) TKI yang dilayani.Ruki memaparkan, selainmenemukan praktik suap,KPK menemukan maraknyapraktik percaloan dalam proses perekrutan calon pekerja.Bahkan pelayanan pengurusan dokumen calon tenagakerja kurang profesional, meliputi tidak digunakannyasistem antrean serta BalaiPelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dandinas tenaga kerja tidak punyaloket pelayanan.Permasalahan TKI seolahtidak pernah ada habisnya.Padalah masalah TKI ini bisadiatasi kalau pemerintah melakukan empat hal. Pertama,menyediakan lapangan kerjadi dalam negeri agar TKI tidakberbondong-bondong mencaripenghidupan ke luar negeri.Kedua, memberikan standarupah buruh yang lebih layakuntuk memenuhi kebutuhansehari-hari. Ketiga, menindaktegas onkum ‘nakal’ PJTKI(Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Keempat, pemerintah menunjukkan perhatianyang lebih serius terhadapnasib para TKI di luar negeri.Inilah pekerjaan Depnakerdan instansi terkait yang belum dirasakan gaungnya. RHPerlindungan terhadap TKI masih lemah.Pemerintah baru bertindak ketika sudahmenjadi kasus.Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno foto: dok. berindoA