Page 33 - Majalah Berita Indonesia Edisi 51
P. 33


                                    BERITAINDONESIA, 06 Desember 2007 33LINTAS MEDIABUMN dan PermasalahannyaBadan Usaha Milik Negara (BUMN) diperlukan sebagaimotor penggerak perekonomian negara. Tapi, jikadimonopoli akibatnya buruk dikemudian hari. Dan, paradireksi dan komisaris BUMN yang tidak hati-hati,jabatannya bisa jadi malapetaka.ermasalahan di berbagai perusahaan milik negara, sepertirencana membentuk holdingcompany BUMN, masalah kepemilikan silang Temasek di Indosat danTelkomsel, serta dugaan korupsi penjualan kapal tanker milik Pertaminamenjadi laporan utama beberapa majalah terbitan Ibukotadua minggu terakhir.Majalah Investor (Desember2007) misalnya, mengangkatlaporan utama mengenai rencanaKementerian BUMN mendirikanholding company yang menaungiseluruh BUMN di Indonesia.Gagasan ini sebenarnya sudahlama mencuat, tapi gagasan yangmasih sebatas sektoral itu timbultenggelam akibat berbagai kendala serta beberapa kali pergantian pemerintahan. Belakangan,keinginan itu menguat lagi. Takhanya sektoral, tapi menyeluruh.Kepada Investor, Menteri NegaraBUMN Sofyan Djalil mengatakan,dia bercita-cita Kantor BUMNnantinya akan menjadi holdingcompany. Siapa yang menjadi Menteri BUMN sekaligus akan jadi CEO(chief executive officer). Rencana itudiharapkan Sofyan Djalil sudah bisarampung sebelum akhir masa jabatannya. Sebagai langkah awal mendukung rencana dimaksud, KementerianBUMN sudah melakukan konsolidasi,mendorong transparansi, meningkatkankinerja BUMN, bahkan diduga sudahmenyiapkan kantor baru di GedungGaruda Indonesia. Jika rencana tersebutterwujud, Menurut hitungan Investor,maka induk korporasi ini akan menjadiyang terbesar di Tanah Air, dengan asetsekitar Rp 1.500 triliun.Sementara majalah Trust (19-25/11),menurunkan laporan utama mengenaivonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) terhadap Temasek. Dituturkan,setelah menjalani proses pengusutan,KPPU akhirnya menyatakan Temasekbersalah melakukan monopoli di industritelekomunikasi Indonesia berkaitandengan kepemilikan silang sahamnya diPT Indosat dan PT Telkomsel. MenurutKetua KPPU Mohammad Iqbal, Temasekmelanggar Pasal 27 UU No.5 tahun 1999tentang Praktik Monopoli dan PersainganUsaha yang Tidak Sehat.Kasus ini sebelumnya berawal daridijualnya Telkomsel kepada SingapuraTelecom (SingTel) sebesar Rp.3,2 triliunpada tahun 2002. Pada akhir 2002,pemerintah kembalimenjual sahamIndosat kepada STT sehargaUS$627,35 juta. Penjualan yang sudahmendapat protes sejak awal ini semakinmencuat ke permukaan setelah ForumSerikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatumelaporkan Temasek ke KPPU atasdugaan monopoli. KPPU menyimpulkan,kepemilikan saham Temasek di Indosatdan Telkomsel yang nyaris 50%, membuatnya cukup dominan untuk menentukan atau menghalang-halangi diambilnyakeputusan strategis yang memerlukanpersetujuan mayoritas khusus. WalauKPPU memutuskan demikian, tapi menurut Trust, masih sulit ‘mengusir’ Temasekdari Indosat dan Telkomsel. Temasektentu tidak akan menerima begitu sajaputusan itu. Mereka kemungkinan akanmembawa kasus ini ke pengadilan negeribahkan ke arbitrase internasional.Majalah Tempo (26 Nov-2 Des) jugamenurunkan masalah vonis KPPU inisebagai laporan utama. Menurut laporanTempo, akibat kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel sebagaimana diputuskan KPPU, tarif seluler di Indonesia jadi mahal. Bahkan merupakanyang termahal di Asia yang merugikankonsumen Rp 14,3 triliun hingga 30,8triliun untuk kurun waktu 2003-2006.Oleh karena itu, Temasek diperintahkanmenghilangkan kepemilikan silangnyadengan menjual habis sahamnya di Indosat atau Telkomsel dalam dua tahun danmembayar denda Rp25 miliar. SaranTempo, KPPU sudah menunjukkannyalinya kepada Temasek. Kini ditunggu nyali serupa ditunjukkan kepada kegiatan pemerintah ataupunBUMN yang juga monopolistik.Sedangkan majalah Gatra (15-21/11), menyoroti BUMN terkaitkasus dugaan korupsi Laksamana Sukardi ketika menjabatkomisaris PT Pertamina. Diuraikan, Laksamana Sukardi menjadi tersangka korupsi penjualandua kapal tanker milik Pertamina karena sebagai MenteriBUMN sekaligus menjadi komisaris utama PT Pertamina ketikaitu, dia menyetujui usul Arifi Nawawi (Dirut) dan Alfred H Rohimone (Dir Keuangan) menjualdua kapal VLCC tersebut.Bermaksud membela diri,Laksamana memakai PP Nomor 41 tahun 2003, tentangpelimpahan kedudukan, tugas,dan wewenang Menkeu dalamperusahaan perseroan, perusahaanumum, dan perusahaan jawatan kepadaMenneg BUMN sebagai alasan tindakannya. Dan untuk itu, dia meminta mantanPresiden Megawati sebagai saksi. Jadimenurutnya, dirinya tidak melanggarkarena hanya sekadar memberi persetujuan. Di samping itu, menurutnya,dalam anggaran dasar perusahaan, persetujuan komisaris atas tindakan direksitidak bisa dipidanakan. Tapi sebaliknya,menurut Kejaksaan Agung, penjualan itumelanggar hukum karena dilakukantanpa izin Menkeu sebagaimana diaturdalam UU Nomor 17 Tahun 2003.Laksamana yang merasa dirinya jadikorban politik, bermaksud membawakasusnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi, Presiden Yudhoyono sendiri sudah memastikan tidakakan menemuinya dalam urusan ini.Presiden Megawati juga yang dimintanyasebagai saksi, seperti diutarakan SekjenPDI-Perjuangan Pramono Anung Wibowomengaku tidak tahu menahu mengenaikasus tersebut. „ MSP
                                
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37