Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 55
P. 32
32 BERITAINDONESIA, 20 Maret 2008BERITA HUKUMYang Dinantidi Meja HijauEnam putra-putri Soeharto telah menyatakan bersediamenjadi ahli waris Soeharto dalam gugatan perdata kasuskorupsi dan penyimpangan penggunaan dana di YayasanSupersemar yang tengah berlangsung di pengadilan.eputusan itu diambil secarabulat dalam rapat yang dihadiri oleh keenam anak Soeharto bersama mantan timkuasa hukum Soeharto. Keenam anakSoeharto adalah Siti Hardiyanti Rukmana(Tutut), Sigit Hardjojudanto, BambangTrihatmodjo, Siti Hediati Haryadi (Titiek), Hutomo Mandala Putra (TommySoeharto), Siti Hutami Endang Adiningsih(Mamiek). Tak satupun ahli waris Soeharto yang menolak.Namun demikian, dalam persidanganlanjutan di Pengadilan Negeri JakartaSelatan, mereka tidak hadir. Bahkan timkuasa hukumnya belum mau menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim.Kuasa hukum mereka Juan Felix Tampubolon menyatakan, klien-kliennya memilih menunda penyerahan surat kuasa,karena ingin agar sidang menghadirkandulu pakar hukum perdata Prof Dr Bustanul Arifin, untuk menjelaskan kedudukan ahli waris.Pasalnya, menurut Felix, kedudukanahli waris tidak diatur secara rinci dalamhukum perdata. Kedudukan ahli warissepeninggal pihak pemberi waris hanyadiatur dalam yurisprudensi atau putusanMahkamah Agung. Ahli waris ingin mendapat penjelasan dulu supaya kedudukanmereka jelas dalam berperkara.Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyambut baik sikap enam putra-putrialmarhum mantan Presiden Soehartoyang menyatakan bersedia menjadi ahliwaris perkara gugatan perdata.Hendarman mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses sidang yang terjadidi PN Jaksel. Bahkan Hendarman jugakembali menawarkan upaya perdamaiankepada ahli waris Soeharto. “Masih bisadamai, karena sesuai aturan di dalamPasal 1813 KUHP Perdata proses damaitersebut masih dapat berlangsung hinggatahap banding dan juga kasasi,” katanya.Hal senada juga disampaikan anggotaTim Jaksa Pengacara Negara (JPN)Kejagung, Yoseph Suardi Sabda. Menurutnya dalam gugatan perdata, upayaperdamaian bukan sesuatu yang dilarang,bahkan hal itu yang lebih diutamakan.“Dalam gugatan perdata itu justruupaya perdamaian terlebih dahulu yangdiutamakan. Dan kalau mereka maudamai, ya mereka harus bayar,” tegasYoseph.Sebaiknya HadirPemerintah Republik Indonesia menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas perbuatan melawan hukum karena dana beasiswadigunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Negara mengajukan ganti rugimateriil 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.Putra-putri Soeharto memberikankuasa kepada enam advokat, yang sebelumnya menjadi kuasa Soeharto. Keenamadvokat itu adalah Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Indriyanto Seno Adji,Denny Kailimang, Mohamad Assegaf, danWimboyono Seno Adji.Sementara itu, harian Kompas memuatpernyataan salah satu kuasa hukumputra-putri Soeharto, Indriyanto SenoAdji. Perihal kehadiran Siti HardiyantiHastuti dan adik-adiknya di persidangan,Indriyanto Seno Adji mengatakan sejauhini hal itu tidak akan terjadi. “Lagi pula,ini kan sidang perdata. Pemberi kuasatidak harus hadir, cukup kuasa hukumyang hadir,” katanya.Sidang perdata yang dimulai sejak 9Agustus 2007 ini dipimpin majelis hakimdengan ketua Wahjono dan anggota IKetut Manika dan Aswan Nurcahyo.Pihak penggugat dan tergugat sudahsaling memberikan bukti dan menghadirkan saksi. Sidang tinggal menunggupembacaan kesimpulan kedua belahpihak dan putusan majelis hakim.Sementara itu, Dachamer Munthe,Koordinator Jaksa Pengacara Negaradalam kasus gugatan Pemerintah melawan Yayasan Supersemar dan mantanpresiden Soeharto menyatakan, ahli warismantan presiden Soeharto rugi, jika tidakdatang memenuhi panggilan pengadilan.Menurut dia, akan ada akibat hukumatas proses kasus tersebut, jika ahliwarisnya menolak untuk hadir. Majelishakim akan melakukan verstek (putusantanpa kehadiran salah satu pihak) terhadap perkara tersebut. RHKAnak-anak mendiang HM Soeharto dipanggil ke persidangan. foto: dok. tokoh indonesia