Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 55
P. 50


                                    50 BERITAINDONESIA, 20 Maret 2008Pajak HambatMerger PerbankanBERITA EKONOMIUntuk membangun industri perbankan yangtangguh, Bank Indonesia (BI) mendorongbank-bank untuk melakukanpenggabungan usaha. Tetapi programterganjal oleh kewajiban membayar pajakyang harus ditanggung pemegang sahambank.ank Indonesia dengan independensiyang dimiliki menetapkan ArsitekturPerbankan Indonesia (API).API berisikan cetak biru bagaimana menciptakan strukturperbankan nasional yang kokoh, yang mampu mengakomodasi kepentingan publikdan mendorong pertumbuhanekononomi.Salah satu poin terpentingdalam API adalah, ditetapkannya peraturan tentang kepemilikan tunggal bank atauSingle Presence Policy (SPP).Inti peraturan SPP membatasi pemegang saham pengendali hanya diijinkan untuk memiliki mayoritas sahampada satu bank.Bank Indonesia menentukan, pemilik bank yang menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank,pada akhir tahun 2007 wajibmengajukan rencana pilihannya berdasarkan tiga alternatifyang disediakan BI.Ketiga alternatif dimaksudadalah, Pertama, melakukanpenggabungan (merger) ataukonsolidasi terhadap bankbank yang dimilikinya; Kedua,mempertahankan salah satubank dan menjual bank yanglainnya; dan Ketiga, membentuk perusahaan induk (holdingcompany) yang akan menjadipemilik dari berbagai banktersebut.Kini, karyawan sejumlahbank besar yang terkena peraturan SPP mulai bertanyatanya bagaimana nasib merekamanakala kebijakan SPP direalisasikan paling lambat tahun 2010. Bila banknya jadi digabung, perasaan kemungkinan terkena rasionalisasi begitukuat. Rasionalisasi karyawansulit dihindari karena biasanyaakan ada penutupan kantorcabang yang berdekatan.Kalaupun karyawan tak terkena rasionalisasi, menggabungkan kultur dan etos kerjadua perusahaan berbeda tentutidaklah mudah.Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank Danamonturut terkena peraturan SPP,karena keduanya sama-samadikendalikan oleh pemegangsaham Temasek Holdings asalSingapura.Demikian pula dengan BankLippo dan Bank Niaga, yangpemegang saham pengendalinya sama-sama di tangan perusahaan Khazanah dari Malaysia.Masalah PajakTetapi di tingkat pengambilkeputusan, persoalan penggabungan bank yang dihadapijustru bukan itu.Perhitungan pajak, yangharus sama-sama dibayar olehbank yang bergabung, merupakan kendala terbesarnya.Bank Indonesia berkali-kalimengatakan akan memberikan insentif kepada bank yangmau merger. Tetapi Departemen Keuangan biasanyatidak mau tahu soal insentifdimaksud.Karenanya, sebagian bankirbersikap menunggu dan melihat hasil Pemilu 2009, manatahu ada perubahan kebijakan.Dalam proses merger, biasanya pengalihan harta bankdihitung dengan menggunakan nilai pasar. Dari dasar itu,atas capital gain yang diraih,setiap bank yang bergabungdikenakan Pajak Penghasilan(PPh) sebesar 30 persen. Capital gain merupakan selisihantara nilai pasar dan nilaibuku.Tetapi Direktur Penelitiandan Pengaturan Perbankan,Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengatakan, dalam proses merger bank yang diakuisisi tidak harus mengalihkanhartanya dengan nilai pasar.Tetapi, bisa pula dengan nilaibuku.Jika pengalihan harta menggunakan nilai buku, demikianHalim, maka tidak ada PajakPenghasilan atas capital gain.Halim Alamsyah menegaskan, Pajak Penghasilan (PPh)30 persen atas capital gainhanya diberlakukan jika pengalihan menggunakan nilai pasar. “Pihak pajak pernah mengatakan, bank dimungkinkanuntuk tidak menggunakannilai pasar,” kata Halim, Selasa(12/2), di Jakarta.Akuisisi bank di Indonesiaselama ini menggunakan nilaipasar. Karena itulah BI danperbankan keberatan denganPPh 30 persen atas capitalgain.BI dan perbankan kemudianmengusulkan agar PPh dikurangi sehingga hanya 5 persen.Saat ini nilai pasar bankrata-rata mencapai 3,5 kalinilai buku. Artinya, capitalgain yang dihasilkan mencapai2,5 kali nilai buku. Arti lainnya,pajak yang harus dibayar menjadi relatif besar.Menurut Dirjen Pajak, Darmin Nasution, tidak ada kebijakan insentif pajak yangbaru untuk merger. Keringanan yang diberikan terkait merger adalah, bank tidak perludilikuidasi terlebih dahulu jikaingin merger.Ketua Umum PerhimpunanBank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, BI harus memeras otakuntuk mengeluarkan kebijakan yang mendorong prosesmerger, sebagai kompensasitidak diberikannya insentifpajak yang sesuai harapanpemilik bank. „ HTBBank Indonesia membatasi pemegang saham pengendali hanyadiijinkan untuk memiliki mayoritas saham pada satu bank.foto: berindo wilson
                                
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54