Page 44 - Majalah Berita Indonesia Edisi 55
P. 44
44 BERITAINDONESIA, 20 Maret 2008BERITA POLITIKRUU Pemilu DisetujuiSetelah lama RUU Pemilu tidak mendapatkesepakatan, akhirnya Senin (3/3), DPRmelalui voting menyetujui RUU tersebutmenjadi Undang-Undang.ancangan UndangUndang (RUU)Pemilihan UmumAnggota DPR,DPD dan DPRD akhirnya disetujui. RUU ini memang semula dijawalkan selesai akhirtahun 2007, tapi karena adabeberapa materi krusial, pembahasannya terpaksa molorhingga Maret 2008 ini. Selamaini, berbagai lobi sudah dilakukan untuk menemukan solusimencapai kesepakatan. Beberapa materi yang alot pembahasannya itu antara lain:pembagian sisa suara; ambangbatas yang ditentukan untukmengikuti pemilu berikutnya;ambang batas parlemen; penetapan calon terpilih dan caramemilih. Mengenai calon terpilih, disepakati dalam konsultasi antara pimpinan DPR danketua fraksi. Sedangkan pembagian sisa suara yang merupakan hal yang paling alotdisepakati sebelumnya akhirnya diputuskan melalui voting,Senin (3/3). Hasil voting memutuskan bahwa sisa suara takmencapai 50 persen bilanganpembagi pemilih (BPP) didaerah pemilihan, dikumpulkan ke provinsi. (Lihat tabel).Dengan demikian, kursi DPRpertama kali dikonversi menjadi kursi berdasarkan perolehan suara partai politik dibagi bilangan pembagi pemilih. Sisa kursi dibagi ke partaipolitik yang memperoleh sisasuara di atas separuh bilanganpembagi di setiap daerah pemilihan. Jika tetap ada sisakursi, sisa suara yang tak mencapai separuh bilangan ditotaldi provinsi guna menentukanbilangan pembagi baruDengan hasil putusan itu, tigamenteri wakil pemerintahyang mengikuti sidang paripurna itu (Mendagri Mardiyanto, Mensesneg Hatta Rajasa, dan Menhukham Andimatalatta) sempat memintasidang diskors untuk mintawaktu konsultasi dengan Presiden Susilo bambang Yudhoyono karena sebelumnya pemerintah mengusulkan kursiDPR habis dibagi di daerahpemilihan saja. Namun setelahberkonsultasi dengan presiden, Mendagri Mardiyantomengatakan bahwa pemerintah setuju rancangan itu ditetapkan. Dengan keputusanitu pula, berarti pemerintahgagalmengusung calon legislatoryang mendapat suara 30persen dari BPP terpilih berdasarkan suara terbanyak. karena DPR tetap mempertahankan penentuannya melaluinomor urut sebagaimana diatur UU pemilu No.12 tahun2003.Sebelumnya, berlarut-larutnya keputusan RUU Pemilu inisempat mengawatirkan, karena sangat berpengaruh padakinerja KPU yang membutuhkan payung hukum untuk bisasegera melaksanakan tugasnya. KPU juga dikejar waktukarena Pemilu 2009 dijadwalkan digelar pada 5 April 2009,atau sekitar 13 bulan lagi.Kalangan pengamat dan pemantau pemilu sudah mendesak agar RUU itu segeradiselesaikan. Lobi-lobi yangselama ini dilakukan sudahmereka minta dihentikan dansegera diambil keputusan melalui voting. Alasannya, lobilobi yang dilakukan itu hanyamenghabiskan waktu danmembuang-buang energi.Apalagi sistem pemilu yangakan dilakukan nanti tidakberbeda dengan pemilu tahun2004 lalu. “Judulnya saja sistem proporsional terbuka,isinya tidak terbuka karenamasih ada pembatasan. SistemPemilu 2009 stagnan karenasama dengan Pemilu 2004,”kata Direktur Eksekutif Centerfor Electoral Reform (Cetro)Hadar N Gumay seperti ditulisMedia Indonesia (16/2).Molornya pengesahan RUUPemilu ini menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat(JPPR) Jeirry Sumampowakan mengganggu kualitaspemilu dan menyandera KPU.“UU Pemilu harus segera disahkan karena waktu sudahsemakin mendesak. Keterlambatan akan mengganggupersiapan pemilu oleh KPU,”kata Jeirry.Sementara Wakil KetuaPansus RUU Pemilu YasonnaLaoly dari Fraksi PDI-P,sebelumnya mengatakan, adakejanggalan dalam pembahasan RUU ini. Sistem proporsional hanya menganut duacara. Yakni terbuka atau tertutup. Tidak ada terbuka terbatas. Mungkin ini sistemproporsional terbuka malumalu,” katanya mengkritik.Seiring dengan itu, FraksiPKS, seperti dikemukakanAgus Purnomo , sebelumnyajuga cenderung mendorongdilakukan voting untuk mencegah berlarut-larutnya pembahasan RUU ini. Sikap senada juga dikemukakan KetuaFraksi PPP Lukman HakimSaefudin. “Lebih terhormatkalah dalam voting karenamempertahankan sistem yanglebih baik, dibanding harusberkompromi atas sistem yangkita anggap tidak pas,” kataLukman. SPRilustrasi: dendyUndang-Undang Pemilu BaruPoin UU Pemilu BaruJumlah anggota DPR 560 kursiPenetapan caleg terpilih Bila tak memenuhi BPP 30%,kembali ke nomor urutJumlah atau alokasi kursi 3-12 kursiper dapilPenghitungan sisa suara 50% BPP di dapil, sisa suaradikumpulkan ke provinsiParliamentary Threshold (PT) Tidak ada PT, hanya ET(electoral threshold) 3Êra memberi suara Menandai (Sebelumnya mencoblos)