Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 66
P. 50
50 BERITAINDONESIA, April - 15 Mei 2009BERITA POLITIKDPT, Potret KesalahaTanggung jawab validasi pemilih ada pada KPU. Namunanggota KPU itu dipilih oleh DPR yang secara praktismerupakan produk kesepakatan parpol-parpol di DPR.kibat kesemrautan daftar pemilih,apa yang sebelumnya ditakutkandari pelaksanaan Pemilu 2009akhirnya terjadi juga. Sebagianpartai politik (parpol) peserta pemilutidak menerima hasil pemilu legislatif(pileg) 9 April 2009 lalu. Protes malahsudah mengalir sejak sebelum pemiludilaksanakan dan semakin mengerucutpada pertengahan April kemarin dimanapuluhan tokoh parpol hadir di kediamanKetua umum PDI Perjuangan MegawatiSoekarnoputri di Jalan Teuku Umar.Ketika itu, mereka meneguhkan tekaduntuk menggugat hasil pemilu. Merekajuga sepakat menyatakan sebuah pernyataan politik bahwa Pemilu 2009adalah pemilu terburuk sejak reformasi.Berbagai kelemahan memang terjadidalam pelaksanaan pileg tersebut, namunyang paling menyolok sehingga palingmendapat protes adalah kesemrautandaftar pemilih tetap (DPT). Di satu kasus,pemilu kali ini terkesan menderita penyakit ‘obesitas’ atau kegemukan. Dibeberapa tempat terdapat penggelembungan daftar pemilih di mana banyakterdaftar pemilih yang tidak layak sepertimasih di bawah umur, terdaftar di duatempat, bahkan ada yang sudah meninggal.Sebaliknya, banyak warga yang tidakbisa memilih karena tidak terdaftar dalamDPT. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya, mencatatjumlah warga yang masuk kelompok inimencapai 45 juta orang. Hal ini membuatpemilu kali ini juga mencatatkan golonganputih (golput) atau golongan yang tidakmemilih cukup tinggi. Saking tingginya,beberapa survei menyimpulkan, pileg kaliini dimenangkan oleh golput.Dikatakan demikian, karena golputyang terdiri dari mereka yang tidakmemilih karena namanya tidak terdaftardi DPT atau golput administratif danmereka yang memutuskan tidak memilihwalaupun namanya terdaftar di DPTdiperkirakan mencapai 25-28 persen,lebih tinggi dari perolehan Partai Demokrat yang menjadi pemenang pemilu2009 ini.Bahkan beberapa lembaga mencatat,lebih dari 30 persen pemilih tidak menggunakan hak pilihnya pada 9 April kemarin. Beberapa partai, di antaranya PDIPmengklaim banyak kader dan simpatisannya tidak dapat memilih karena tidaktercantum dalam DPT.Kenapa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas kesemrautan itumenjadi polemik belakangan ini. Polemikyang mengarah pada keributan itu terusberlanjut hingga menjelang pemilihanpresiden/wakil presiden. Beberapa pihakmenduga ada rekayasa di balik kasus ini.Menurut mereka, ada kemungkinanmasalah itu sengaja dibiarkan atau bahkan diciptakan dengan maksud agarwarga pendukung partai tertentu tidakbisa memilih. Secara tersembunyi, tudingan itu ditujukan kepada pihak yangmemenangkan pemilu.Tapi sebagian besar pihak yang memprotes kesemrautan daftar pemilih legislatif kali ini sependapat, bahwa terlepasdari ada tidaknya unsur rekayasa atauhanya keteledoran, tapi harus ada yangbertanggung jawab dalam kasus ini.Karena itu, permintaan tanggung jawabkepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)sebagai penyelenggara pemilu dan pemerintah sebagai penyedia data pun terusberdatangan dari berbagai pihak. Sebagian bahkan berencana membawakasus ini ke ranah hukum.Beberapa lembaga swadaya masyarakat(LSM) seperti Yayasan Lembaga BantuanHukum Indonesia, Persatuan BadanHukum Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengultimatum KPU agar menerbitkan kebijakan pemilu legislatif susulan untukmengakomodir hak masyarakat yangtidak terdaftar di DPT.Tuding menuding antara parpol, pemerintah, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) mengenai siapa yang bersalahdan bertanggung jawab atas kesalahanDPT itu pun terus bergulir mengiringijadwal pemilihan presiden yang jugasemakin dekat. Partai-partai politik yangprotes berpendapat, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemerintah sebagaipenyedia data, bersalah dan bertanggungjawab atas masalah itu.Sementara pemerintah berpendapat,KPU-lah yang bertanggung jawab ataskesalahan itu karena komisi itu independen dalam melaksanakan tugasnyamenetapkan DPT, sedangkan pemerintahhanya membantu menyediakan datapenduduk.Tidak mau hanya dirinya sendiri yangdipersalahkan, KPU malah menyatakanbahwa partai politik, Bawaslu, bahkanmasyarakat pemilih juga punya andil atasterjadinya kesalahan itu, sebab tidakmemberikan pengawasan penetapan DPTyakni memberikan komentar saat daftarpemilih sementara (DPS) diumumkan.Dengan pernyataan itu, KPU seakan inginmengatakan bahwa Parpol, Bawaslu, danmasyarakat juga harus bertanggung jawabatas kesemrautan DPT tersebut.Khusus kepada Bawaslu, KPU mengatakan, jika Panwaslu dan Bawaslu menemukan hal-hal yang menyimpang, sepertimasyarakat tidak terdaftar, mereka bisamemberikan rekomendasi kepada KPU.KPU pun wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Tapi yang kemarinterjadi, dikatakan, KPU tidak mendapatrekomendasi dari Bawaslu atau Panwasluterkait dengan adanya masyarakat yangtidak terdaftar.Jika menyimak mekanisme penyusunan DPT pemilihan legislatif sejakpersiapan data hingga penetapan, memakan waktu dan prosedur yang panjang.Sebenarnya ada beberapa kali kesempatan untuk meminimalisir kesalahan,namun karena tidak terlaksana denganbenar, kesalahan seperti sekarang punterjadi.A