Page 30 - Majalah Berita Indonesia Edisi 68
P. 30


                                    30 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA KHAS30 BERITAINDONESIA, 16 Juni - 20 Juli 2009 foto: thejakartapos.comseperti kualitas dokter, pelayanan rumahsakit, dan penegakan hak-hak pasien,yang diatur dalam UU No 29/2004.Dalam UU itu disebutkan lima hak pasien,yaitu hak mendapat penjelasan lengkaptentang tindakan medis, hak memintapendapat dokter, hak mendapat layanansesuai dengan kebutuhan medik, hakmenolak tindakan medis, dan hak mendapat rekam medis.Sementara itu, menurut pengurussekaligus pengacara publik YayasanLembaga Konsumen Indonesia (YLKI),Sudaryatmo, pada prinsipnya hak seorangpasien tak jauh berbeda dengan seorangkonsumen. Karena itu, lanjut Sudaryatmo, pasien juga berhak mendapatkaninformasi dan pelayanan jasa yang jelasserta menjamin keamanan pasien. “Selainitu, pasien juga punya hak proseduralseperti bagaimana proses penyelesaianjika ada sengketa dan mendapatkanadvokasi.”Sebagai pelaku usaha, rumah sakit jugaharus menyediakan mekanisme penampungan keluhan yang bagus. Setidaknyaada tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu,pertama terbukanya akses pasien untukmenyampaikan keluhan, baik berupakotak saran, complain center, sms, e-mailatau faksimili. Syarat berikutnya adalahjelasnya mekanisme penanganan keluhanseperti siapa yang bertanggung jawab,tahapan apa saja yang harus dilalui danberapa lama keluhan itu diproses. Syaratterakhir adalah adanya kewajiban pelakuusaha untuk menyampaikan bagaimanahasil penanganan keluhan itu kepadakonsumen.Megawati mengunjungi Prita MulyasariSurat Elektronik Berbuah BuiJeratan hukum atas Prita bermula saat iamenjadi pasien di RS Omni InternationalTangerang, 7 Agustus tahun lalu. Lewat suratpembaca yang dikirimkan pada salah satu media internet pada 30 Agustus, Prita menceritakanpenyebab keluhan atas RS Omni.Prita menyebutkan, sekitar pukul 20.30 WIB,dengan kondisi panas tinggi dan pusing, iamendatangi RS Omni. Ia kemudian diminta kebagian Unit Gawat Darurat (UGD) untukmendapatkan pemeriksaan. Suhu badan Pritatercatat 39 derajat. Selain itu, berdasarkan hasilpemeriksaan darah, kadar sel darah merah atautrombosit Prita adalah 27 ribu. Sedangkankondisi normal trombosit manusia adalah 150ribu sampai 300 ribu.Dari hasil itu, dokter RS kembali melakukantes ulang atas trombosit Prita dan hasilnya tetapsama. Akhirnya Prita diwajibkan rawat inap. Darireferensi dokter umum jaga saat itu, dr Hengkiakhirnya menangani Prita. Dokter itu menyatakan, ibu dua anak balita itu positif menderitademam berdarah dan harus mendapat tindakanmedis seperti infus dan suntikan.Keeseokan hari, dr Hengki kembali mendatangi Prita dan menginformasikan adanya revisihasil lab atas trombosit sebelumnya, dari 27 ribumenjadi 181 ribu. Mengetahui hal itu, Prita langsung menanyakan sakit apa yang sebetulnya iaderita. Jawaban diterima tetap sama, yakni demam berdarah. Pada hari itu, Prita kemudianmenerima sejumlah suntikan. Karena khawatiratas kondisi dirinya, ia mengaku menanyakanalasan diberikan tindakan medis itu, tapi tidakada keterangan memuaskan. Tangan kiri istriAndri Nugroho ini mulai membengkak. Ia laluminta tindakan infus dan suntikan dihentikanserta meminta bertemu dr Hengki. Namun,hingga ia dipindah ke ruangan lain, dokterbersangkutan tidak menampakkan batanghidungnya.Suhu badan Prita kembali naik 39 derajat.Saat itu, dokter jaga atau pengganti datangmenemuinya dan melakukan pemeriksaan.Selanjutnya, ia meminta Prita untuk menunggudr Hengki saja.Sehari setelahnya, dr Hengki datang padasore hari dan memerintahkan ke suster, memberikan suntikan dan memasang infus lagi ditangan kanan. Prita kembali menanyakan kejelasan sakit yang dideritanya. Dokter itumenjawab, Prita terkena virus udara. Sabtumalam, Prita kembali mendapatkan suntikan duaampul sekaligus dan terserang sesak napasselama 15 menit. Untuk mengatasinya, iadiberikan oksigen. Dokter jaga hanya memintanya untuk menunggu dr Hengki.Tangan kanan Prita juga mengalami pembengkakan seperti tangan kirinya. Akhirnya Pritamemutuskan meminta perawat tidak lagi memberikan infus, suntikan dan obat. Esoknya, ia dankeluarga meminta dr H untuk bertemu, tapi janjibertemu selalu diulur dan baru datang malam hari.Saat itu, suami dan kakak Prita meminta penjelasan dr Hengki mengenai sakit yang diderita,revisi data medis trombosit yang awalnya 27 ribumenjadi 181 ribu, dan serangan sesak napas.Dari pengakuan Prita, dr Hengki tidak memberikanpenjelasan memuaskan. Ia bahkan menyalahkanbagian lab. Putus asa atas pelayanan danketerangan dari dokter dan RS, Prita memutuskanpindah ke RS lain keesokan harinya. Namun, iamembutuhkan data medis lengkap dari RS Omni.RS Omni kemudian memberikan data catatanmedis. Namun dalam data medis itu, hasil labyang diberikan adalah hasil trombosit yang 181ribu bukan 27 ribu. Prita kemudian memintahpihak RS juga memberikan data hasil lab yang27 ribu tapi tidak diberikan. Dari serangkaiankejadian tidak memuaskan itu, Prita kemudianmengajukan keberatan kepada manajemen RSOmni. Namun ia menilai tanggapan yang diterimanya tidak memuaskan. Akhirnya ia memutuskan menulis kasus medis yang dialaminyalewat e-mail kepada 10 temannya. Tujuannyaagar kasus medis yang menimpanya tidak dialami orang lain. Namun, e-mail Prita itu kemudian menyebar ke sejumlah milis hinggatersebar ke banyak orang.Dari milis itu, RS Omni mengetahui danmerasa dirugikan. RS bertaraf internasional inikemudian menggugat Prita dengan pasalpencemaran nama baik. Prita digugat secaraperdata dan pidana. Berdasarkan hasil putusanperdata PN Tangerang 11 Mei lalu, ia divonismembayar denda senilai Rp 261 juta. Denda ituterdiri atas kerugian materiil Rp 161 juta dannonmateriil Rp 100 juta. Selain itu, 3 Juni lalu,kuasa hukum RS Omni menyebutkan, siapmencabut gugatan bila Prita tidak lagi memintadata medis trombosit 27 ribu. Selain itu, Prita jugaharus mengakui kesalahannya. „
                                
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34