Page 28 - Majalah Berita Indonesia Edisi 68
P. 28


                                    28 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006Prita Bukanyang PertamaBERITA KHAS28 BERITAINDONESIA, 16 Juni - 20 Juli 2009Kasus yang menimpa Prita Mulyasari, ibu dua balita,bukanlah cerita baru tentang perlakuan buruk rumah sakitterhadap pasiennya. Banyak pasien, karena lemahkeuangan dan pendidikan, memilih bungkam dan pasrah.Sudah saatnya, para pasien belajar memahami betul apahak dan kewajibannya bila berobat ke rumah sakit.asus Prita Mulyasari yang digugat Rumah Sakit Omni International, Alam Sutra Tangerang, Banten cukup menyita perhatian dan emosi berbagaikalangan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, masyarakat umum, bahkan paracapres. Betapa tidak, ibu dua anak yangmerasa tidak puas dan dirugikan olehpelayanan Omni International ini, sempatmendekam di penjara selama 22 hari danmenjadi tahanan kota selama 8 hari.Itu dikarenakan surat elektronik (email) yang berisi curahan hatinya kepadarekan-rekannya. E-mail itu akhirnyamenyebar luas dan berbuntut panjang.Melihat isi e-mail itu, pihak Rumah SakitOmni International menganggap telahterjadi pencemaran nama baik. Soalnya,beberapa kalimat dalam surat elektronikitu berbunyi “Bila anda berobat, berhatihatilah dengan kemewahan RS dan titleInternational karena semakin mewah RSdan semakin pintar dokter maka semakinsering uji coba pasien, penjualan obat dansuntikan”. Prita juga menulis, manajemenOmni pembohong besar semua. Hati-hatidengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang. Ada juga kalimat,tapi apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untukmenyembuhkan malah mempermainkansungguh mengecewakan.Dr Hengki, dokter yang menanganiPrita saat berobat di RS Omni, kemudianmelaporkannya ke Polda Metro Jaya padaSeptember 2008. Pada 22 Desember2008, Prita mulai menjalani pemeriksaandan ditetapkan sebagai tersangka denganbarang bukti cetakan surat elektronik (email) yang disebarluaskan di internet.Setelah dokumen pemeriksaan dua kalidinyatakan P19 atau kurang lengkap,pihak kepolisian akhirnya melimpahkanberkas pemeriksaan Prita ke KejaksaanNegeri Tangerang pada 30 April 2009. Disinilah mulai terjadi kejanggalan.Kejaksaan sepertinya sangat aktifdalam kasus ini. Prita ditahan di LPWanita Tangerang pada 13 Mei 2009.Pasal yang menjerat pun bertambah.Tidak hanya pasal pencemaran namabaik, tapi juga pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 27ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan ataudenda satu miliar rupiah.Selanjutnya, Prita harus mendekam selama 2 bulan di Lembaga PemasyarakatanPerempuan, Tangerang. Dan baru padaawal Juni lalu, ia dibebaskan bersyarat,berubah status menjadi tahanan kota,hingga akhirnya dibebaskan. Terhitungsejak Senin 15/6, Prita sudah kembalibekerja sebagai Kepala Layanan Pelanggan Kantor Kas Bank Sinar Mas, Apartemen River Side, Jalan Pluit KarangBarat, Jakarta Barat.Soal betapa aktifnya Kejaksaan menangani kasus Prita ini, akhirnya berujungpada pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Sudirman darijabatannya. Sebelumnya, Tim Pengawasan dari Kejagung memeriksa Dondyterkait kasus Prita. Sebab diduga, pihakkejaksaan baik Kejaksaan Tinggi (Kejati)KPrita sedang mengikuti sidang gugatan yang dilakukan Rumah Sakit Omni Internationalilustrasi: dendyfoto: vivanews.com
                                
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32