Page 29 - Majalah Berita Indonesia Edisi 68
P. 29
BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006 29BERITA KHASBERITAINDONESIA, 16 Juni - 20 Juli 2009 29Banten maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang berhubungan denganpihak RS Omni, sebelum menjebloskanPrita ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)Wanita Tangerang. Salah satu dugaan itukarena ada layanan kesehatan gratisberupa medical check up dan pap smearbagi karyawan Kejari Tangerang.Setelah dibebaskannya Prita, kuasahukum Prita, Samsu Anwar mengatakan,pihaknya tengah menyiapkan gugatanbalik perdata terhadap RS Omni dangugatan pidana terhadap dokter HenkyGozal dan dr Grace. Kuasa hukum tergugat menyayangkan ketidakprofesionalan pelayanan rumah sakit yang terkesantidak akurat dan terburu-buru. Buktinyaadalah perbedaan hasil pengujian sampeldarah.Selain itu, kuasa hukum Prita jugamenyesalkan sikap rumah sakit yang takkunjung memberikan informasi, hasildiagnosa dan tindakan medis apa yangakan dilakukan kepada Prita. Merujukpada UU No 29 Tahun 2004 tentangPraktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No 1419/Per/X/2005mewajibkan dokter memberikan penjelasan yang lengkap kepada pasien ketikamelakukan tindakan medis. Berdasarkanfakta dan dasar hukum itu, kuasa hukumPrita mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan menuntut ganti rugi yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp1 triliun.Kasus yang serupa juga menimpa keluarga almarhum Abdullah Anggawie.Rumah Sakit Omni Medical Center yangsatu grup dan satu pemilik dengan RSOmni International melayangkan gugatanperdata ke Pengadilan Negeri JakartaPusat terkait kegagalan pihak keluargamemenuhi kewajiban pembayaran biayaselama dirawat di sana.Sejak dirawat sampai akhirnya meninggal dunia, keluarga pasien, yakni Tiem FAnggawie dan Joesoef Faisal, termasukpenjamin (PT Sinar Supra Internasional)harus membayar tagihan sebesar Rp552,2 juta. Dari total itu, pasien belummembayar sebesar Rp 427,2 juta. Selainitu, RS Omni menuntut pembayaranbunga sebesar 6 persen per tahun dari total tagihan senilai Rp 552,2 juta.Keluarga menolak membayar denganalasan tidak mendapatkan keteranganmedis dari RS Omni maupun perawatanuntuk almarhum. Mereka juga menilaijumlah tagihan itu tidak wajar. Misalnya,tagihan cuci darah dibebankan selamasatu bulan secara terus menerus. Selainitu, tagihan tabung oksigen dikenakansetiap hari. Sedangkan tagihan resepdokter setiap hari selalu berubah.Setelah melalui proses persidanganyang cukup panjang, Ketua Majelis HakimReno Listowo pada Senin, 15/6, memutuskan menolak gugatan RS Omni Medical untuk seluruhnya. Dalam pertimbangan putusan, majelis sepakat dengankeluarga pasien sebagai tergugat. Majelismenyatakan, RS Omni seharusnya tidakmenutup-nutupi dan memberikan informasi sesuai dengan kewajiban.TercorengMunculnya kasus gugatan hukum antara rumah sakit dan pasien jelas mencoreng dunia kedokteran Indonesia.Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) drZainal Abidin, mengakui saat ini terjadiperubahan hubungan antara dokter danpasien. “Bukan saja rumah sakit menggugat pasien, tapi bisa dokter menggugatpasien, jika merasa dicemarkan namabaiknya,” katanya.Menurut Zainal, banyak yang harusdiperbaiki dalam dunia kedokteran, Para kaum ibu mendukung pembebasan Prita Mulyasarifoto: thejakartaglobe.com