Page 53 - Majalah Berita Indonesia Edisi 71
P. 53
BERITAINDONESIA, Oktober 2009 53BERITA HUKUMTidak Ada yang SuciSetelah dianggap ada upaya penggembosan, kemandirianKPK juga dianggap hendak dikerdilkan. Berbagai upayadilakukan untuk menunjukkan kalau KPK juga tidak lepasdari noda hitam.agi sejumlah kalangan, KomisiPemberantasan Korupsi (KPK)sedang digembosi dari berbagaiarah. Penggembosan ini bahkandiduga sudah dimulai sejak penetapanAntasari Azhar sebagai tersangka dalangpembunuhan Nazaruddin.Penggembosan berikutnya diduga dilakukan melalui upaya penghilangan sebagian hak KPK di dalam RUU Tipikor sertapenempatan dua pimpinan KPK sebagaitersangka terima suap dan penyalahgunaan wewenang. Anehnya, indikasi penggembosan ini jusru dilakukan oleh pemerintah yang baru saja naik daun karenamenumpang pada keberhasilan KPK.Seperti diketahui, mantan ketua KPKAntasari Azhar sejak bulan Mei lalu diperiksa oleh aparat kepolisian dan kejaksaan dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang tertembak mati pada 14 April 2009 lalu. Melihatgelagat cepatnya kepolisian saat itumenempatkan Antasari sebagai tersangka, tidak sedikit yang menduga sejak itutelah terjadi upaya melemahkan KPK.Pendapat tersebut memang tidak berlebihan karena setelah menjalani pemeriksaan sekian lama, Kepolisian terkesan sangat sulit menyempurnakan berita acarapemeriksaan (BAP). Bahkan, setelah masapemeriksan polisi hampir berakhir, baruBAP-nya diserahkan pada Kejaksaan.Demikian halnya setelah kasus ini ditangan Kejaksaan.Setelah sebulan lebih, baru bisa disidangkan di pengadilan. Total, hampirempat bulan diperiksa kedua lembagatersebut, kasus Antasari baru bisa disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Selatan 8 Oktober lalu. Padahal ketika awalpemeriksaan, kedua lembaga hukum ituseakan berlomba menetapkan Antasaridari saksi menjadi tersangka, khususnyadalam hal penerbitan surat pencekalan.Di samping kasus Antasari, penggembosan KPK juga diindikasikan dicoba dilakukan dari sudut wewenangnya, yaknipenghilangan hak penuntutan dan penyadapan melalui Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(RUU Pengadilan Tipikor) yang pengajuannya atas inisiatif pemerintah.Dalam RUU yang pembahasannya sempat sangat intensif dilakukan pemerintahdan panitia kerja (panja) DPR periode2004-2009 menjelang akhir masa tugasnya, disebutkan bahwa penuntutan tindakpidana korupsi hanya boleh dilakukankejaksaan. Sementara penyadapan, harusmendapatkan izin dari ketua pengadilannegeri. Artinya, pemerintah melalui RUUini hendak menghapuskan kewenanganpenuntutan KPK seperti selama ini.Menurut pemerintah, dalam hal ini JaksaAgung Hendarman Supandji, sesuai UUNo. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,penuntutan hanya bisa dilakukan kejaksaan, bukan institusi lain.Di depan rapat panja, dia mengatakan, Bkewenangan penuntutan harus kembalifoto: daylife.comPESAKITAN: Antasari baru bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 Oktoberlalu