Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 71
P. 54
54 BERITAINDONESIA, Oktober 2009BERITA HUKUMpada kejaksaan. KPK tak bisa melakukanpenuntutan karena bertentangan denganUU Kejaksaan yang lebih dulu dibuat.Hendarman juga mengatakan, bahwaselama ini penuntutan perkara korupsiyang ditangani KPK dilakukan sendirioleh KPK tetapi melibatkan jaksa juga. “DiKPK sana, kan, jaksa dari Kejaksaan juga.Gajinya lebih besar di sana. Makanya, jaksa di sana kembali ke sini, melarat samasama. Makan tidak makan, kumpul,” katanya. Berkaitan dengan itu, dia kemudianberkata, “Kami jaksa, adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Saya ingatkan itu. Menurut ketentuan, penuntutumum tertinggi adalah Jaksa Agung.”Hal senada dikatakan unsur pemerintahlainnya, yakni Menhukham Andi Matalatta. Dia menyebutkan, KPK tidak bisaditempatkan secara spesial dalam pemberantasan korupsi. Polri dan kejaksaan jugamemiliki andil untuk melakukannya.Sementara kubu DPR, tidak satu pendapat soal ini. Ada yang mendukung pemerintah, tapi ada juga yang masih menginginkan kewenangan penuntutan tetappada KPK. Tapi yang jelas, seperti yangdisebutkan Ketua DPR 2004-2009 AgungLaksono ketika itu, terkait dengan pembahasan materi RUU Pengadilan Tipikor,pihak pemerintahlah yang mengusulkanpenghapusan kewenangan penuntutanKPK. Menurutnya, klausul serupa jugadapat ditemukan dalam naskah RUUTipikor yang juga diusulkan pemerintah.Menyusul banyaknya pro kontra mengenai masalah ini, termasuk mengenaihak penyadapan, pembahasan RUU iniakhirnya tidak diselesaikan oleh DPRperiode 2004-2009, tapi kemudian diwariskan kepada DPR periode 2009-2014.Hal tersebut juga sesuai dengan saranPresiden Susilo Bambang Yudhoyonoseperti dikatakan dalam keterangan persseusai rapat terbatas di kantor Presiden(16/9), agar penyelesaian pembahasanRUU ini jangan dipaksakan manakalamasih ada masalah-masalah yang dirasakan belum tepat benar.Presiden mengatakan, sebenarnya iaingin RUU itu selesai pada masa baktipemerintah dan DPR periode 2004–2009. Namun, jika ada masalah fundamental yang belum tepat rumusannya, lebih baik dibahas kembali hingga masawaktu yang diberikan Mahkamah Kostitusi, yakni sampai 19 Desember 2009.Selain dua indikasi di atas, indikasipenggembosan berikutnya, dan merupakan indikasi yang paling mencolok sekaligus paling banyak menarik perhatianpublik adalah penempatan pimpinan KPKsebagai tersangka dugaan suap danpenyalahgunaan wewenang.Mengenai dugaan suap, Kepolisianmenyebut, kasusnya bermula dari penggeledahan PT Masaro yang dilakukan berdasar surat perintah penyidikan korupsikasus Tanjung Api-Api. Artinya, suappada KPK itu diduga sebagai upaya‘melicinkan’ penyelesaian kasus DirekturPT Masaro Radiocom Anggoro Widjojoyang sedang ditangani KPK, terkaitdugaan suap Anggoro kepada anggotaDPR dalam kasus Tanjung Api-Api.Dari pemeriksaan itulah katanya diketahui bahwa Ary Muladi, orang suruhanAnggoro Widjojo telah menyerahkan uangsebesar Rp 6,1 miliar kepada pimpinanKPK. Selanjutnya, dugaan itu kemudiandikuatkan oleh testimoni Antasari pada 16Mei lalu yang menyebut bahwa pada satupertemuan di Singapura, Anggoro mengaku kepadanya telah memberi sejumlahuang kepada pimpinan KPK.Untuk menindaklanjuti dugaan itu,Polisi, dalam hal ini Bareskrim, Jumat 11/9, telah memeriksa keempat pimpinanKPK, yakni Chandra Marta Hamzah, BibitSamad Riyanto, M.Jasin, dan HaryonoUmar. Namun, Kepolisian akhirnya hanyamenempatkan Bibit dan Chandra sebagaitersangka. Keduanya diancam pasal 23UU No.31/1999 tentang Tipikor, jo Pasal421 KUHP, untuk penyalahgunaan kewenangan. Sementara dalam kasus dugaansuap, mereka diancam dengan Pasal 12 (e)jo Pasal 15 undang-undang yang sama.Dalam prosesnya, kasus ini terbilangcukup berbelit-belit. Sebelumnya, sempatdisebut ada dua orang suruhan KPK yangmeminta uang kepada Anggoro, namunbelakangan kedua orang tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai suruhan KPK,tapi hanya penipu. Kemudian, Ary Muladiyang semula disebut telah menyerahkanuang dimaksud kepada KPK, dalampemeriksaan, pengakuan orang ini puntidak bisa dibuktikan.Setelah tidak bisa membuktikan kasussuap, Kepolisian akhirnya mengarahkanpenyelidikan pada kasus penyalahgunaanwewenang. Polisi menuduh pimpinan KPKtelah menyalahgunakan wewenang dalamhal penetapan dan pencabutan pencekalanDjoko Tjandra dan penetapan pencekalanAnggoro Widjojo. Chandra membuatpenetapan cekal Anggoro dan pencabutancekal Djoko, sedangkan Bibit membuatpenetapan cekal Djoko. Djoko Tjandraadalah tersangka korupsi dalam kasus UripTri Gunawan, jaksa yang terlibat suapdengan Artalyta Suryani dalam kasus BLBI.Menurut Kepolisian, ada dua pelanggaran prosedur dalam hal ini. Pertama,saat dicekal, Anggoro dan Djoko bukansubjek hukum perkara yang disidik KPK.Kedua, pencekalan diputuskan secara individual, tanpa rapat pimpinan KPKsesuai UU KPK.Menanggapi tuduhan kepolisian ini,pimpinan KPK menilai upaya kriminalisasi terhadap mereka terkesan dipaksakan. Menurut Wakil Ketua KPK M. Jasin,penyelidikan, penyidikan dan penuntutanyang mereka lakukan selama ini telahsejalan dengan UU dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.Pencekalan Anggoro Widjojo sendirimenurut Jasin dilakukan untuk memperlancar tugas penyidikan dan penuntutan.Sebab dari penelusuran tim KPK, Anggorodiduga terlibat dalam dua kasus korupsi,yakni dugaan suap kepada anggota DPRuntuk meloloskan rekomendasi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu(SKRT) dan dalam proyek pengadaantahun 2006-2007.Menanggapi tindakan Kepolisian padalembaganya, dia mengatakan, sesuai pasal6 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK,sebenarnya KPK-lah yang memiliki kewenangan mengawasi Polri sepanjang terkaitdengan pemberantasan korupsi. “Seharusnya, yang punya kewenangan supervisiadalah KPK. Tapi, sekarang fakta yangterjadi jutru sebaliknya,” ujarnya.Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyantojuga mengungkapkan, bahwa langkahKPK memberantas korupsi memangselalu membikin gerah sejumlah pihak.“Kami berharap mereka yang salah harusseleh (lapang dada). Tapi, ini tidak,mereka melakukan perlawanan. Danmereka yang melawan niat baik komisi itubanyak sekali. Juga dengan berbagaimacam cara,” ujar pensiunan jenderalpolisi tersebut.Persoalan yang menimpa KPK belakangan ini mengundang rasa prihatin dariberbagai pihak. Ada yang menyebutkan,upaya Kepolisian yang terkesan ngototmemidanakan pimpinan KPK ini semakinmenunjukkan adanya upaya pengemfoto: daylife.comRani Juliani, istri ketiga Nasruddin, saat diperiksa oleh