Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 71
P. 55


                                    BERITAINDONESIA, Oktober 2009 55BERITA HUKUMbosan KPK. Selain itu, tindakan ini jugadianggap sebagai upaya balas dendamKepolisian atas tindakan KPK pada beberapa petinggi polisi, termasuk soal penyadapan KPK terhadap Kabareskrim Komjen Pol Susno Djuaji beberapa waktu lalu.Terkait masalah penyadapan SusnoDjuaji ini, KPK memang menyatakanpenyadapan itu tidak sengaja, namundiduga tak urung membuat Susno Djuajitersinggung. Dengan halus, Susno ketikaitu mengaku tahu dirinya disadap. “Alangkah naifnya seorang Kabareskrim tidaktahu disadap,” katanya.Menurut KPK sendiri, Susno disadapsecara tidak sengaja ketika menyadaptelepon orang yang diduga terkait kasusBank Century. “Suara pejabat itu masukdan tersadap. Kami tidak bisa menghindari itu,” kata Bibit. Siapa target itu, danapa isi pembicaraan, Bibit tidak mengungkapkan. Tapi, menurut Bibit, dalam pembicaraan itu ada transaksi-transaksi danrencana-rencana.Penyadapan sebenarnya merupakanhak KPK sesuai pasal 6 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK. UU itu juga tidakmelarang menyadap polisi. Menurutmantan Ketua KPK TaufiequrachmanRuki, dalam menyadap seseorang, KPKjuga boleh mengembangkan kepada pihaklain yang jejaknya ikut terekam. Yang penting, tetap terkait kasus yang diselidiki.Susno diduga terlibat dalam kasus BankCentury yang sedang mengalami masalahbelakangan ini. Susno dianggap telahmembantu Boedi Sampoerna, salah seorang deposan di bank itu untuk mencairkan uangnya dengan cara mengirimkansurat ke Bank Century yang menyebutkantidak ada masalah dengan uang USD 18juta milik Boedi Sampoerna tersebut.Namun menurut Susno, Polri sudahsesuai prosedur dalam menangani kasusBank Century. Dia juga membantah telahmembantu Boedi Sampoerna.Terlepas dari kebenaran ucapan Susno,indikasi penggembosan KPK semakinterasa sejak Bibit dan Chandra dinyatakanKepolisian sebagai tersangka. Dengan status itu, maka sesuai UU No 30/2002tentang KPK, keduanya pun dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK. Dengandemikian, sepeninggal Ketua KPK Antasari, Bibit Samad Riyanto, dan ChandraMartha Hamzah, pimpinan KPK punsempat tinggal dua orang, yakni Mochammad Jasin yang menjabat Wakil KetuaKPK Bidang Pencegahan, Informasi danData, serta Haryono Umar yang menjabatWakil Ketua KPK Bidang Pencegahan.Dengan demikian pula, praktis kepemimpinan di KPK tidak memenuhi kuorum jika hendak menggambil suatukeputusan, dimana harus disetujui olehlebih dari 50% pimpinan KPK atau tigaorang dari lima pimpinan KPK. Keadaanini membuat kinerja KPK belakangan iniseakan ‘pingsan’. Bernafas tapi tidak bisaberbuat apa-apa.Presiden Susilo Bambang Yudhoyonomengaku prihatin atas keadaan ini.Karena itu, penambahan pimpinan KPKmenurutnya sangat diperlukan segeraagar agenda pemberantasan korupsi limatahun mendatang tidak terhambat. Dansetelah mencari solusi paling baik danmeminta pendapat dari berbagai pihak,Presiden pun mengeluarkan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) tentang Pelaksana Tugas Sementara Pimpinan KPK.Namun, Perppu ini mendapat banyakpenolakan dari publik karena denganPerppu ini, pemerintah dianggap berpotensi mencampuri kemandirian KPK.Mendapat penolakan demikian, Presidenpun mencoba mengambil jalan tengahdengan membentuk tim seleksi calon Pltpimpinan sementara KPK yang terdiridari lima orang tokoh hukum di negeri ini,di antaranya anggota Watimpres AdnanBuyung Nasution.Di tengah masih adanya perdebatantentang Perppu, kelima anggota tim itupun menetapkan tiga nama yang menjadiPlt pimpinan sementara KPK yakni, mantan pimpinan KPK Tumpak HatoranganPanggabean, Achmad Santosa, dan Waluyo, keduanya dari internal KPK. Tentangketiga nama itu, publik tidak begitumeragukan kredibilitasnya. Namun, terpilihnya mereka seakan membuka kembali perdebatan tentang masalah awal.Dalam acara talk show Today’s Dialoguedi MetroTV 6 Oktober 2009 lalu, AdnanBuyung Nasution mengatakan, hal itulahupaya terbaik saat itu yang bisa dilakukanuntuk mengatasi kekosongan pimpinanKPK. Sedangkan mengenai Perppu, diamengaku sejak awal sebenarnya tidaksetuju. Pandangannya itu menurutnyajuga sudah dia sampaikan kepada Presiden. Pandangannya itu pun menjadi salahsatu pertimbangan mengapa Presidenakhirnya membentuk tim lima. Sementara mengenai gesekan antara kepolisiandan KPK, dia mengatakan, sebaiknyaKapolri menggantikan sementara pimpinan penyidik kasus Bibit dan Chandrayang sedang terkait dengan KPK.Sementara mantan anggota Komisi IIIDPR Gayus Lumbuun yang menjadi salahseorang pembicara dalam acara itu, tidaklangsung meragukan kredibilitas tiganama terpilih Plt pimpinan KPK itu. Diamalah mempertanyakan keberadaananggota tim lima sendiri. Menurutnya,kenapa harus lima orang dan kenapaharus itu orangnya, padahal dua di antaranya, yakni Adnan Buyung dan TodungMulya Mulia Lubis, masih diragukanindependensinya karena latar belakangprofesinya sebagai advokad.Pembicara lainnya, mantan GubernurPTKI Farouk Muhammad lebih menyorotiperseteruan Polisi dan KPK. Menurutnya,perlu ada penyidik independen polisiuntuk menyidik apakah tindakan petugaspolisi yang menyidik pimpinan KPKsudah benar. Penyidik polisi independenitu menurutnya adalah anggota polisiyang benar-benar terjamin kredibilitasnyadan tidak terkait dengan kasus yangditangani KPK.Sedangkan Peneliti ICW Febri Diansyahlebih menyoroti keluarnya Perpu yang menurutnya walau merupakan hak dari Presiden tapi tidak sesuai dengan asas dinegara demokrasi dimana Perppu digunakan untuk menunjuk anggota dari sebuahlembaga independen seperti KPK. Untukitu, dia mengatakan, lembaganya tetapakan mengajukan uji materi Perppu ke MK.Mengenai tiga Plt terpilih, dia mengatakan, mereka itu tidak akan dapat berbuatapa-apa jika masalah utama, yakni kriminalisasi pimpinan KPK tidak diselesaikan.Untuk itu menurutnya, untuk menjernihkan dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK, juga untuk menjaganama baik kepolisian dari pencitraan yanglebih buruk, walau tidak lazim, perludibentuk penyidik independen untukmenyidik masalah ini.Kini, masyarakat menunggu, apakah tigaPlt itu bisa bekerja atau tidak. Sebab sesuaiprosedur, Perppu ini harus disetujui DPRdulu baru bisa dilaksanakan. Di sampingitu, keputusan MK terkait Perppu ini jugamenjadi penentu, karena seperti disebutkan sebelumnya, begitu Perpu ini diundangkan, ICW dan yang lain sudah siapmengajukan uji materi ke MK. „ MS polisi
                                
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59