Page 62 - Majalah Berita Indonesia Edisi 71
P. 62


                                    62 BERITAINDONESIA, Oktober 2009BERITA DAERAHMengkapling-kapling Sumur MinyakSurat Penunjukan Lokasi yang dikeluarkan WalikotaTarakan menyalahi Peraturan Keselamatan Kerja Tambang.Akibatnya, beberapa bangunan didirikan di atas sumurminyak. Suatu tindakan yang merugikan.inj Politie Reglement” (MPR)atau yang lebih dikenal dengan “Peraturan KepolisianPertambangan”, sudah lamaditerbitkan. “Peraturan KeselamatanKerja Tambang” yang dituangkan dalamLembaran Negara - Nomor 341 Tahun1930 itu sampai saat ini belum pernahdicabut. Tetapi, di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina Tarakan, Kalimantan Timur atau tepatnya di atassumur-sumur minyak, banyak bangunanberdiri atas ijin yang diberikan olehPemerintah Kota Tarakan.Ambillah contoh - proyek pembangunan gedung dan rumah Dinas PengadilanAgama RI di Kelurahan Kampung EmpatTarakan Timur yang sekarang sedangdikerjakan, terdapat beberapa sumurminyak. Rupanya, Walikota Tarakan,yang saat itu dijabat dr H Jusuf SerangKasim, secara diam-diam atau tanpapemberitahuan kepada pihak Pertamina,menerbitkan Surat Penetapan Lokasi(SPL) Nomor 590/020/Pem-IX/2007tanggal 25 September 2007 kepada Mahkamah Agung RI di Jakarta.Padahal, seperti diketahui, di atas lahanseluas 3.420 M2 pada lokasi dimaksud,terdapat beberapa sumur minyak yangmasih produktif. “Sehingga, jika pembangunan kantor dan rumah itu tetap dilakukan, akan memiliki risiko tinggi bagikeselamatan masyarakat dan operasiperusahaan,” tulis Pjs Field Manager Pertamina EP UBEP Tarakan, MaksumSolihin, 15 April 2009, menjawab suratkonfirmasi lahan yang dimintakan Pengadilan Agama Tarakan, sebelum memulaipembangunan, 6 April 2009 lalu.Anehnya, di Area III Pamusian di JalanSei Sesayap RT 8 Kelurahan KampungEmpat Tarakan Timur, yang diberikanWalikota Tarakan kepada MahkamahAgung RI mestinya patut ditolak demiPeraturan Keselamatan Kerja Tambang.Sebab, di lokasi tersebut terdapat beberapa sumur-sumur minyak dan gas yangmasih aktif dan produktif. “Jadi, jikaMahkamah Agung sendiri tidak mengindahkan peraturan, apa jadinya Indonesia ini,” komentar seorang pendudukMamburungan yang sudah lama bermukim di Tawau Sabah Malaysia Timur.Memang, dalam menangani pengkapling-kaplingan tanah di lokasi sumurminyak yang selama ini dikelola oleh PTMedco menghadapi kesulitan. Semua kasus atau yang disebut gangguan operasional yang dilakukan masyarakat tidakpernah mendapat respon dari PemerintahKota (Pemkot) Tarakan.Contoh ketidakpedulian Pemkot Tarakan itu dibeberkan sejumlah pihak. “Kitamelarang pembangunan Kampus Akademi Perawat dan Kantor DepartemenAgama yang dibangun di Area I Pamusiandi daerah Kampung Satu-Skip TarakanTengah. Ternyata kedua bangunan itusudah memiliki Surat Penunjukan Lokasiyang diterbitkan Jusuf SK sebagai Walikota Tarakan,” beber mantan Humas PTMedco E&P Tarakan, kepada S LeonardPohan dari Berita Indonesia.Tapi, itu masa lalu. Selama 30 tahunpengelolaan minyak di bumi “Paguntaka”ditangani perusahaan minyak swasta.Tentu, akan berbeda dengan Pertaminayang sejak 15 Oktober 2008 lalu mengelolaTarakan dan Sanga-sanga, Kutai Kartanegara. Tidak kurang dari 1.200 sumursumur tua hasil pengeboran sejak seratustahun lalu di pulau seluas 250,80 Km2 ini.Sebelumnya, pola yang dilakukan di Tarakan menggunakan Hydrolic Pumping Unit(HPU) dan Pumping Unit (PU). “Kitasekarang menggunakan ESP (ElectricalSumarsible Pump) sangat cocok untuk perkotaan,” kata Wiko Migantoro, Field Manager Pertamina Unit Bisnis Eksplorasi danProduksi (UBEP) Tarakan, didampingi KaHumas, Ernest Winokan. Alat ini kemampuannya lebih akurat atau gras tinggi,hemat listrik, dan relatif lebih aman dipermukaan tanah. Itu sebab, alat ini sangattepat digunakan di Tarakan sebagai kota.Operasional tambang minyak yang berada dalam kota, harus bersahabat. Persahabatan itu menurut General ManagerPertamina UBEP Sanga-sanga, Tarakan,Satoto Agustono sangat penting. Itu sebabPertamina lebih banyak lakukan silaturahmi dengan Pemkot. “Program haruskita selaraskan dengan Pemerintah,dengan demikian kita satu visi. Dan, kalausudah satu visi, apapun bisa kita jalani,”kata Satoto Agustono, di tengah-tengahkesibukannya melakukan safari Ramadhan, puasa lalu.Satoto Agustono melihat, pengkaplingkaplingan lokasi sumur-sumur minyakyang dilakukan masyarakat menjadipemukiman, bukan sebagai halangan.“Semua ada aturan, dan kalau aturan itudiikuti tidak ada yang terganggu, malahakan diselamatkan,” katanya politismemberi contoh kalau ada masyarakatbangun rumah dekat sumur, akan diberitahu, diberi arahan, sehingga kedua belahpihak terselamatkan.Minyak adalah sumber energi di bawahbumi yang kita tidak tahu kapan dia keluarbanyak. “Kita tidak dapat memprediksi,karena ini adalah berkat Allah SWT. Hasilminyak bukan untuk kami, tetapi untuknegara dan bangsa ini. Inilah yang haruskita jaga untuk tidak saling merugikan.Ada aturan di MPR berapa jarak mendirikan bangunan,” kata Satoto Agustonoyang punya prinsip, jangan saling merugikan dan menyakitkan. Perlu keterbukaan, maunya apa - ada aturannya. Kalaukita maunya sendiri, itu yang repot. „ SLP“MKampus Akademi Perawat dekat sumur-sumur minyak dan tanki pengumpul minyak di AreaIPamusian - Kampung Satu/Skip Tarakan Tengahfoto-foto: dok. berindo (slp)
                                
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66