Page 33 - Majalah Berita Indonesia Edisi 75
P. 33
BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006 33INDEPTHNEWSBERITAINDONESIA, April 2010 33rakyat. Secara konstitusional, DPR adalah representasiperwakilan rakyat. Mereka adalah wakil-wakil rakyat dalamkeberagamannya yang dipilih secara langsung oleh rakyatmelalui Pemilu. DPR adalah penyalur suara rakyat. Melalui DPR(wakil rakyat), rakyat melakukan pengawasan terhadappemerintah. Dalam konteks demokrasi, keputusan DPR adalahkeputusan rakyat.Maka, sangat lucu dan tidak mendidik dalam prosesdemokrasi, bila Presiden tidak merasa bahwa keputusan DPRitu adalah keputusan rakyat. Apalagi melalui tayangan langsungtelevisi, rakyat menyaksikan proses penyelidikan yang dilakukanDPR melalui Pansus Angket Bank Century selama tiga bulan,sampai pada proses pengambilan keputusan dalam RapatParipurna DPR (3 Maret 2010) yang akhirnya memilih Opsi Cmenyatakan kebijakan FPJP dan PMS Bank Century salah.Melalui voting terbuka, diambil keputusan. Sebanyak 212suara, mewakili (representasi) suara rakyat yang terwakilkan dalam Fraksi Partai Demokrat 148 suara, PAN 39 suara dan PKB25 suara, memilih Opsi A, kebijakan tidak salah). Dan, sebanyak 325 suara, mewakili (representasi) suara rakyat yang terwakilkan dalam Fraksi Partai Golkar 104 suara, PDIP 90 suara,PKS 56 suara, PPP 32 suara, PKB 1 suara, Gerindra 25 suaradan Hanura 17 suara, memilih Opsi C (kebijakan salah danberbau korupsi).Keputusan tersebut merupakan vonis politik dari DPR yangmemang bertugas, kompetendan berwenang mewakili rakyatsecarapolitik.Keputusan ituadalahsah secara demokratis, kendati ada 212 suara yang memilih OpsiA. Dalam demokrasi, jika keputusan telah diambil secara demokratis, hasil keputusan itu adalah keputusan bersama danmenjadi tanggung jawab bersama, termasuk bagi pihak yangpada awalnya tidak sepaham dengan opsi yang menjadi hasilakhir keputusan tersebut.Kesadaran seperti inilah yang seharusnya dikembangkansetiap orang yang taat pada asas demokrasi. Pengingkaran akanhal ini, baik oleh para anggota DPR sendiri maupun pihakeksekutif (Presiden) jelas pasti tidak akan dilakukan seorangyang mengaku sebagai demokrat. Jika ada orang yang mengakudemokrat, tetapi justru mengingkari hal tersebut, dia pastilahbukan orang yang jujur. Kendati dia berpidato berapi-apimengatakan menghargai proses demokrasi itu, tetapi justrumenolak dan melecehkan keputusan yang demokratis itu,pastilah dia seorang manusia yang bertipe seolah-olah.Sama halnya, jika seorang demokrat melecehkan keputusanrakyat yang memilih langsung Presiden. Kendati, perhitunganKPU, sebanyak 39,2 persen rakyat pemilih tidak memilihPresiden SBY yang dipilih 60,8 persen rakyat pemilih dalamPemilu Presiden 2009, semua rakyat harus mengakui danmenghormatinya sebagai Presiden RI.Walaupun, sebaiknya SBY dan Boediono jangan merasa bahwaPresiden dan Wapres adalah lebih berhak menyatakan dirisebagai representasi suara (mewakili) rakyat daripada DPR.Dalam ketatanegaraan yang kita anut, rakyat memilih Presidenuntuk menjadi pemimpin pemerintahan (eksekutif) dan KepalaNegara, bukan sebagai wakil rakyat. Apalagi, sejatinya yangmemilih SBY-Boediono hanya 32,63 persen dari total suararakyat yang seyogyanya berhak memilih yakni hanya 73.874.562dari 226.407.944 (DPT + KTP 177.195.786 + Golput 49.212.158)rakyat yang berhak memilih. Dalam hal ini pula beberapa elemenmasyarakat yang bersuara di jalanan, di luar parlemen, perlumendapat perhatian, baik oleh Presiden maupun DPR.Maka sangat bijak, jika Presiden SBY janganlah seringmencoba cenderung lebih berhak mengatasnamakan rakyat dariDPR, atau bahkan dari “parlemen jalanan’ sekalipun. Presidenadalah pilihan langsung rakyatadalah betul, tetapi DPR-lahyang berfungsi dan berhaksebagai wakil rakyat. Dalam hal ini, Presidenharus menghormatiDPR sebagai wakil rakyat untuk mengawasipelaksanaan kekuasaandemi kesejahteraan rakyat.DPR pun harus menghormati Presiden pilihan rakyatsecara demokratis. Presidendan DPR mempunyai kedudukanyang sejajar.Namun, jika Presiden melakukanpenyimpangan dalam menjalankankekuasaan eksekutifnya, DPR yangmewakili rakyat harus mengawasinya. Karena memang, itulah salahsatu fungsinya. Dan, Presiden seharusnya menghormatinya, bukanmalah melecehkannya, apalagidengan kecenderungan lebih merasamewakili suara rakyat atau mengumbar suara Presiden sebagai representasi suara rakyat. Jadi, rakyatjangan terkecoh atas nada ajakanuntuk melecehkan keputusan DPR.