Page 56 - Majalah Berita Indonesia Edisi 75
P. 56


                                    56 BERITAINDONESIA, April 2010BERITA DAERAHfoto: sl pohanTanpa Izin Tapi BisaOrang asing ternyata dapat memproduksi pupuk tanpa izin.Padahal, mereka tidak memiliki izin kerja. Penghinaan,kata berbagai pihak, undangan DPRD pun tidakdihiraukan.asib Rahim bin Tiro (36) tidaksebaik Thiong In Ping alias Aping.Lelaki yang tinggal di Juata Laut,Tarakan Utara, Kalimantan Timur ini harus meringkuk di penjaraselama enam bulan karena kasus pembuatan minuman syrup tanpa izin. “Ketikaitu, polisi melakukan razia gula asal Tawau(Sabah, Malaysia Timur). Kebetulan,mereka menemukan alat pembuat minuman. Tapi, karena tidak punya izin,langsung diambil,” ujar Esli, isteri Rahim.Berbeda dengan nasib orang-orangasing yang bekerja di PT Bonanza PratamaAbadi Juata Tarakan, Kalimantan Timur.Di areal perusahaan yang sejatinya pengalengan ikan menjadi cool storageudang, Thiong In Ping manager perusahaan, bersama orang-orang Cina asalSerawak, Malaysia Timur, bebas memproduksi pupuk cair yang kemudian dijualkepada petani tambak.Suatu keresahan kini sedang melandadi Wilayah Utara Kalimantan Timur.Beberapa petani tambak khawatir bahwapupuk yang diproduksi perusahaan itutelah membuat hasil panen mereka merosot. Sementara Pemerintah Kota (Pemkot)Tarakan beserta instansi terkait tampaknya enggan melakukan tindakan. Soalnya,perusahaan yang diduga mempekerjaanpuluhan tenaga asing ini merupakan usaha patungan dengan mantan pejabatbeken di Tarakan.Perusahaan yang dulunya pengalenganikan ini jelas termasuk investasi asingyang izinnya diterbitkan oleh BadanPenanaman Investasi Daerah (BPID)Provinsi. Bukan oleh Dinas Perindustriandan Perdagangan (Disperindagkop) KotaTarakan. Tapi, kalau mau tahu - apakahada penambahan investasi, karena pembuatan pupuk itu sendiri merupakanpenambahan investasi. “Secara logika memungkinkan untuk berkembang, atau bisasaja berkurang. Tapi, untuk jelasnya, kitadapat cek di BPID Kaltim di Samarinda,”ujar Solikatin, Kabid Industri Disperindagkop Tarakan, kepada SL Pohan dariBerita Indonesia Tarakan beberapa waktulalu.Tapi, bukan pupuk itu saja yang jadipermasalahan. Sejumlah tenaga kerjaasing yang bekerja di perusahaan ini -disinyalir tidak memiliki izin kerja yangdikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.Beberapa karyawan mengatakan, jumlahnya cukup banyak, ada belasan orang.Mereka keluar-masuk Tarakan-Tawau,Malaysia dengan menggunakan transportasi perusahaan. “Bahan baku untukpembuatan pupuk dibawa dari Malaysia,”ujar beberapa karyawan.Sementara untuk tenaga asing, KadisSosial dan Tenaga Kerja Tarakan, DrsTadjuddin Tuwo, berjanji akan melakukan pengecekan ke lapangan. Soalnya,Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing(RPTKA) dikeluarkan oleh pusat di Jakarta dan provinsi. Sedang kalau hanyamenggunakan visa kunjungan yang menentukan dari Imigrasi. “Bagaimana kitamau tindak. Mungkin mereka keluarga -isteri atau anak, buyer atau konsuler,”kata Tajuddin Tuwo menjawab pertanyaan media ini.Berapa jumlah orang asing yang beradadi perusahaan yang berlokasi di ujungpulau Tarakan itu? Sejumlah karyawanyang ditanyai menyebut belasan orangdan yang memiliki izin kerja hanya limaorang. Tapi, pihak Imigrasi Tarakan yangdikonfirmasi menolak jika dikatakanjumlahnya belasan orang. “Orang asinghanya 6-7 orang, dan mereka punya izindari Depnaker yang disebut IMTA (IzinMenggunakan Tenaga Asing). PT Bonanzakan perusahaan modal asing (PMA) yangsahamnya banyak asing,” ujar RomyYudianto, SH, Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tarakan.Konon, yang sangat menderita adalahkaryawan. Perusahaan bertindak sewenang-wenang dan tidak manusiawi. Semua hak pekerja tidak ada satu pun yangterlindungi, seperti kelebihan jam kerja,pengobatan kepada karyawan sakit danpemutusan hubungan kerja (PHK) secarasepihak, sehingga ada kesan bahwahukum yang berlaku dalam tembok perusahaan dengan penjagaan ketat pengamanan itu adalah hukum rimba.Adalah Aries Sarta, Ketua LSM Pembangunan KKPD Tarakan yang merasakecewa. Sejumlah karyawan yang di PHKmembawa kasusnya ke DPRD Kota Tarakan. Apa yang terjadi selanjutnya? “Kamisangat kecewa atas penolakan pimpinanperusahaan terhadap undangan Komisi IBidang Hukum dan Pemerintahan DPRDTarakan,” ujar Aries Sarta, Ketua LSMPembangunan Tarakan.Pernyataan itu memang hanya menanggapi pengaduan karyawan kepada wakilrakyat yang diberhentikan secara tidakmanusiawi. Namun, melihat sepak terjangyang dilakukan, seperti mempekerjakantenaga kerja asing, perlakuan terhadaphak-hak karyawan, pemutusan hubungankerja (PHK) yang semena-mena, “Kehadiran perusahaan ini sepertinya memiliki keistimewaan dan kekebalan hukum, sehingga patut dipertanyakan,” kataAbu Bakar, Ketua RT 16 Juata Laut.Kendati demikian, apa jawaban pihakPT Bonanza terhadap semua permasalahan di atas? Berita Indonesia bersamasejumlah media daerah dan pusat yangada di Tarakan berusaha mengkofirmasikepada Mr Thiong In Ping selaku pimpinan menolak. “Pimpinan yang kamihubungi menolak berjumpa dengan wartawan,” ujar Maliki S.H, petugas sekuritidi pos pintu penjagaan. „ SLPNPupuk cair dalam jerigan di dalam pabrik udang PT Bonanza Pratama Abadi Tarakan.
                                
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60