Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 75
P. 55


                                    BERITAINDONESIA, April 2010 55 foto: reproBERITA DAERAHKabupaten HumbahasMempertanyakan SK MenhutJika tanah adat diklaim sebagai tanah negara maka rumahwarga dan tempat ibadah terancam digusur.alam rangka mewujudkan Hutan“Mas” (Masyarakat Mandiri danSejahtera), yang merupakan visiKabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) itu untuk memajukan pembangunandi berbagai sektor. Namun, usaha tersebutbelum dapat dilaksanakan secara optimalkarena terbentur beberapa hal. Salah satunya adalah dengan adanya SK MenteriKehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Register di Sumatera Utara.Menurut data statistik tahun 2006, luaskabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi SumateraUtara ini sekitar 251.765,93 ha. Dari luasitu, wilayah hutannya sekitar 95.512,84 hayang terdiri dari hutan lindung 1.280 ha,lahan penghijauan 1.634 ha, lahan kritis41.568,8 ha. Namun di dalam kenyataannya di lapangan, luas kawasan hutan perkecamatan tidak sesuai dengan SK.44/MENHUT-II/2005 yang dikeluarkan olehMenteri Kehutanan M.S Kaban saat itu. Halinilah yang dipertanyakan kemudian, yakni peta asli kehutanan waktu di TapanuliUtara dengan peta setelah pemekaran.Salah satu contoh, Kecamatan Pollung.Menurut data, luas keseluruhan kecamatanini 32.736,64 ha. Wilayah di luar kawasanhutan seluas 26.674,26 ha, sedangkan luashutannya sekitar 6.062,20 ha. Anehnya,menurut peta kehutanan Kabupaten Humbahas, Kecamatan Pollung mulai dari DesaAek Nauli sampai Desa Hutagalung masihtermasuk hutan register (hutan negara).Karena itu, tidak satu pun rumah atau lokasiyang dapat disertifikasi di Badan PertanahanNasional (BPN). Alasan BPN, kawasan yangdimaksud masih hutan register, termasukhutan milik masyakarat yang masih terletakdi sekitar itu.Selain Kecamatan Pollung, masih banyakkecamatan lain di Kabupaten yang dimekarkan berdasarkan UU No. 9/2003dan diresmikan pada tanggal 28 Juli 2003ini yang bermasalah seperti itu. Antara lain,Kecamatan Paranginan, sebagian di Kecamatan Lintong, Desa Saitnihuta KecamatanDolok Sanggul dan Kecamatan Parlilitan.Hal seperti ini pulalah yang menyebabkanterjadinya demonstrasi tahun 2009 di DesaPandumaan Sipituhuta Kecamatan Pollung. Mereka menuntut hak mereka atastanah yang telah diwariskan nenek moyangmereka sejak tujuh bahkan puluhan generasi sebelumnya.Terkait persoalan ini, beberapa tokohmasyarakat daerah ini menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijaksanaan pemerintah mengeluarkan SK.44/MENHUT-II/2005 tersebut. ManganjuTampubolon S.Pd, salah satu tokohmasyarakat Kecamatan Pollung misalnya,kepada Parasian Manalu dari Berita Indonesia mengatakan kecurigaannya akanadanya permainan politik para birokratketika pemekaran Humbahas dari Kabupaten Tapanuli Utara.Pertanyaannya, apakah dengan otonomi daerah, SK Menhut No.44 tersebuttidak dapat direvisi kembali? Atau apakahdengan menunjukkan pelepasan kawasanhutan merupakan syarat pembentukanHumbahas saat itu? Menurut Tampubolon, jika permasalahan ini tidak dijernihkan sekarang, tentu ini akan jadibumerang bagi generasi mendatang.Dia menambahkan, keluarnya SK Menhut No.44 tanggal 16 Februari 2005, adakemungkinan tanpa disurvei oleh Pemkabatau Bappeda Sumatera Utara terlebihdahulu. Indikasinya, setelah SK 44 dikeluarkan, luas hutan register di Humbahasmenjadi 174.524,39 ha, padahal sebelumnya hanya 95.512,84 ha. Itu berarti, di tengah pertambahan penduduk yang membutuhkan pemukiman dan lahan pertanian, luas hutan justru bertambah sekitar60.00 ha. Sesuatu yang tidak masuk akal.Di samping itu, tugu/patung sebagaibudaya orang Humbahas sudah beratusratus tahun berdiri tegak di daerah ini.Gereja juga sudah merayakan pesta jubileum (ulang tahun ke-100), jadi di luar logika jika tanah tempat berdirinya bangunan itu dikatakan masuk hutan register.Karena itu, menurut Manganju, persoalanini bisa menyebabkan masalah besar dikemudian hari. Sebab, pemukiman penduduk, tempat ibadah dan lainnya akan ikuttergusur berdasarkan SK Menhut ini.“Indonesia merdeka tahun 1945, SK 44baru dikeluarkan tahun 2005 untukmerampas tanah rakyat sekaligus melanggar HAM di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam UUD 1945 pasal 28 A-Zmenjelaskan bahwa hak-hak masyarakatatau penduduk dilindungi oleh negara.Dengan demikian sudah selayaknyapemerintah mempertimbangkan kebijaksanaan atas SK 44 tersebut, namun dalamwaktu dekat tim kita akan ke pusat untukmenanyakan langsung ke DPR pusat danMenhut,” ungkap Manganju.Menyikapi persoalan ini, DPRD bersamaPemkab Humbahas hendaknya bersikappro aktif menyelesaikannya. Usulan yangsudah disampaikan ke pemerintah pusatterkait masalah ini seyogianya terus ditindaklanjuti demi masa depan Humbahas.Seperti diketahui, 24 kabupaten diSumatera Utara sudah pernah mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas total 1,3 juta ha sesuai SK Menhut No.44 itumenjadi kawasan bukan hutan. Umumnya perubahan yang diusulkan adalahmenjadi perkebunan sawit dan permukiman penduduk. Namun, hingga kiniusulan itu belum mendapat tanggapanyang jelas. „ PMDSuasana hutan di Humbahas
                                
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59