Page 51 - Majalah Berita Indonesia Edisi 75
P. 51


                                    BERITAINDONESIA, April 2010 51BERITA HUKUMKPK Sepeninggal TumpakMasyarakat khususnya aktivis anti korupsi merasa legasetelah Tumpak Hatorangan Panggabean keluar dari KPK.olemik sekitar keberadaan Tumpak Hatorangan Panggabean diKomisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akhirnya berakhir setelahpelaksana tugas sementara Ketua KPK ituresmi keluar dari KPK. Masyarakat khususnya aktivis anti korupsi dan sebagianbesar fraksi di DPR kini sedikit merasalega, walaupun kepemimpinan KPK kinihanya tinggal empat orang.Disebut lega karena independensimantan jaksa itu diragukan publik selamaini sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi keputusan KPK. Dalam pandangan publik, Tumpak dianggap sebagai representasi pemerintah mengingat latarbelakang masuknya dia kembali ke KPK,juga melihat kedekatannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Seperti kita ketahui, Tumpak bersamaMas Achmad Santosa dan Waluyo menjabat sebagai pelaksana tugas sementarapimpinan KPK berdasarkan Perppu nomor 4 tahun 2009 yang diterbitkanPresiden SBY pada 21 September 2009.Pengangkatan ketiganya dilakukan untukmengisi kekosongan pimpinan KPK setelah ketua KPK Antasari Azhar dinonaktifkan dan diberhentikan akibat tersangkutkasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.Sementara Bibit dan Chandra dinonaktifkan karena jadi tersangka kasusdugaan menerima suap dan penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 27Tahun 2009, Tumpak diangkat menjadipelaksana tugasKetua KPK. Setelah kasusBibit Samad Rianto dan Chandra MHamzah sudah selesai dan bisa kembaliaktif di KPK, Mas Achmad Santosa danWaluyo keluar dari KPK. SedangkanTumpak masih tetap dipertahankan.Sedangkan soal independesi Tumpakyang diragukan, seperti disaksikan selamaini, dia dengan tanpa risih sedikit punkerap menunjukkan “kepatuhannya”kepada Presiden SBY. Contohnya, masihsegar dalam ingatan ketika dia hadirdalam pertemuan antara Presiden SBYdengan menteri dan gubernur di Cipanas,Bogor, Februari lalu. Padahal publik tahu,sebenarnya tidak ada urgensi dia untukikut dalam pertemuan tersebut. Kedua,dia juga memperlihatkan “kepatuhannya”ketika KPK, lembaga yang dipimpinnya,datang ke Istana Negara awal Maret 2010lalu untuk menerima laporan harta kekayaan Presiden dan Wakil Presiden.Dengan alasan itulah maka keberadaannya di KPK selama kurang lebih enam bulan terakhir dianggap bagai “duri dalamKPK” sebab independensi KPK sangat diperlukan untuk menyelidiki berbagai kasus,apalagi kasus bailout Bank Century yangmelibatkan aparat pemerintahan SBY.Dalam perkembangannya, PerppuNo.4/2009 yang menjadi dasar pengangkatan Tumpak, kemudian ditolak olehDPR. Dengan dasar itu, berbagai pihakmendorong Tumpak untuk keluar dariKPK. “Berkaitan dengan ditolaknyaPerppu tersebut, kami meminta kepadaBapak Tumpak Hatorangan Panggabeanuntuk mengundurkan diri,” demikian misalnya dikatakan Koordinator MasyarakatAntikorupsi Indonesia (MAKI) BoyaminSaiman.Menanggapi penolakan DPR atasPerppu tersebut, Presiden kemudianmengeluarkan Keppres tentang pemberhentian Tumpak. Setelah menerima suratKeppres tersebut, Senin (22/3), Tumpakpun resmi meninggalkan KPK. Menanggapi pemberhentian itu, Tumpak mengakui bahwa dia memang sudah demisioner sejak Perppu No.4/2009 ditolak DPR.Kerena itu, sejak penolakan itu, dia mengaku sudah tidak menandatangani ataumembuat keputusan penting lagi di KPK.Mengenai kinerja Tumpak sendiriselama enam bulan itu, pengamat hukumdari Unkris, Suyanto Londrang sebagaimana dilansir Rakyat Merdeka pertengahan Maret 2010 lalu mengatakan, selamakepemimpinan Tumpak, KPK mengalamikemunduran. Indikasinya, penanganankasus-kasus kakap terkesan lambat.Kini sepeninggal Tumpak, sebelum adakepastian apakah kekosongan itu akansegera diisi dengan mengadakan seleksibaru, keempat pimpinan KPK yang adaharus berembuk untuk menunjuk secarabergantian siapa pelaksana harian KetuaKPK dalam periode tertentu.Dari luar KPK, beberapa pihak telahmenyampaikan usulan. Menhukam Patrialis Akbar misalnya, mengaku sudahmenyiapkan dua nama untuk diajukanmenjadi pimpinan KPK. “DPR pilih satudari dua nama yang kami ajukan,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPPDPR Romy Romahurmuzzy mengajukanempat kriteria calon ketua KPK. Pertama,jujur dan bersih. Kedua, mempunyai kemampuan yang mumpuni di bidang hukum. Ketiga, mempunyai kapasitas kenegarawanan. Keempat, punya keberanian menolak intervensi dari pihak manapun.KPK memang selalu menjadi pusat perhatian masyarakat sekarang ini. Hal itutidak lepas dari masih pentingnya KPK dinegeri ini. Sebab, seperti dikatakanGubernur Lemhannas Prof. Dr. Muladi,SH kepada Berita Indonesia 23 Maretlalu, sejauh ini korupsi di Indonesia masihmemalukan.Jadi sepanjang kepolisian dan kejaksaan masih belum bisa diandalkan untukmemberantas korupsi, walau pembentukan KPK bersifat ad hoc, yakni tidakbersifat permanen, keberadaannya masihsangat diperlukan. Karena itu, semuaelemen masyarakat harus terus mendukung komisi ini. „ SITPTumpak Hatorangan Panggabeanfoto: vivanews.com
                                
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55